Kesaksian Berani Abdul Rahim: Tolak ‘Uang Pelicin’ Rp 150 Juta Demi Kawal Program Desa Berdaya
WartaLog — Tabir gelap dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang menjerat sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai tersingkap di meja hijau. Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari lisan Abdul Rahim, alias Bram, yang hadir sebagai saksi kunci.
Nyanyian Bram di Ruang Sidang
Abdul Rahim, legislator dari fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD NTB, membeberkan kronologi upaya penyuapan yang menyasar dirinya. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bram mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp 150 juta oleh koleganya sesama anggota dewan, Suhaimi. Tawaran menggiurkan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya memuluskan praktik korupsi dalam proyek yang diistilahkan sebagai ‘uang siluman’.
Gebrakan Baru Jaksa Agung: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Resmi Dimutasi, Bali hingga Jatim Berganti Nakhoda
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Bram mengisahkan bahwa godaan tersebut bermula saat Suhaimi menyambangi kediaman pribadinya pada April 2025 silam.
Skema Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan keterangan Bram, awalnya Suhaimi menjelaskan adanya alokasi program khusus bagi anggota DPRD NTB periode 2024 yang bersumber dari direktif Gubernur NTB saat itu, Lalu Muhammad Iqbal. Setiap anggota dewan disebut-sebut bakal mendapatkan jatah program senilai Rp 2 miliar.
“Rencananya ada 10 paket pekerjaan, di mana masing-masing paket bernilai Rp 200 juta. Program ini difokuskan untuk pengembangan Desa Berdaya,” ungkap Bram dalam persidangan yang berlangsung Senin (13/4/2026) malam tersebut. Tanpa rasa curiga, Bram bahkan sempat mengirimkan data teknis berupa by name by address kepada Suhaimi melalui pesan singkat WhatsApp.
Skandal Lahan Pecatu Bagik Polak: Mantan Pejabat BPN dan Kades Dituntut Penjara
Penolakan Demi Janji Rakyat
Namun, plot cerita berubah drastis dua bulan kemudian. Suhaimi kembali menemui Bram, tetapi kali ini dengan tawaran yang berbeda. Suhaimi justru meminta Bram untuk ‘melupakan’ atau mengabaikan proyek fisik tersebut dan sebagai gantinya, ia menawarkan kompensasi tunai sebesar Rp 150 juta.
“Intinya, program itu diminta untuk diabaikan saja. Lalu dia (Suhaimi) menawarkan sejumlah uang sebagai ganti,” kenang Bram menirukan ucapan rekannya itu. Dengan tegas, Bram menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Alasan Bram cukup kuat; ia tidak ingin mengkhianati konstituennya.
Ia merasa memiliki tanggung jawab moral karena rencana pembangunan desa tersebut sudah terlanjur disosialisasikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Bram meyakini bahwa jika ia menerima uang tersebut, maka program fisik yang sangat dibutuhkan warga akan raib begitu saja. “Saya sudah sampaikan ke masyarakat bahwa program ini akan dieksekusi di kampung kita masing-masing. Kalau saya ambil uangnya, program itu hilang,” tegasnya lagi.
Gagalkan Peredaran Ekstasi Rp 1,2 Miliar, Polda Bali Ringkus Pengedar di Kawasan Kuta Selatan
Akhir Pertemuan dan Kelanjutan Kasus
Setelah penolakan keras tersebut, Suhaimi dilaporkan langsung meninggalkan rumah Bram malam itu juga. Bram menegaskan bahwa sejak saat itu, tidak ada lagi pembicaraan lanjutan mengenai program tersebut di antara mereka. Kesaksian ini menjadi poin krusial bagi jaksa untuk mendalami sejauh mana jaringan dan modus operandi distribusi dana gratifikasi di lingkungan legislatif NTB.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas para wakil rakyat dalam mengelola anggaran daerah. Sidang akan terus berlanjut untuk menggali lebih dalam bukti-bukti lain yang memperkuat dakwaan terhadap ketiga terdakwa utama dalam skandal hukum ini.