Gagalkan Peredaran Ekstasi Rp 1,2 Miliar, Polda Bali Ringkus Pengedar di Kawasan Kuta Selatan

Rizky Fauzi | WartaLog
14 Apr 2026, 18:22 WIB
Gagalkan Peredaran Ekstasi Rp 1,2 Miliar, Polda Bali Ringkus Pengedar di Kawasan Kuta Selatan

WartaLog — Genderang perang terhadap penyalahgunaan barang haram terus ditabuh oleh aparat kepolisian di Pulau Dewata. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil menggulung seorang pria berinisial AB (34) yang diduga kuat menjadi ujung tombak peredaran ekstasi di kawasan hiburan malam Bali Selatan.

Aksi penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Bualu, Kuta Selatan, Badung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti fantastis berupa 1.284 butir tablet MDMA atau ekstasi dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 1,284 miliar.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Informasi Intelijen

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di tempat hiburan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian mendalam.

Read Also

Langkah Strategis Pemprov NTB: 256 Desa Diguyur Dana Hingga Rp 500 Juta Melalui Program Desa Berdaya

Langkah Strategis Pemprov NTB: 256 Desa Diguyur Dana Hingga Rp 500 Juta Melalui Program Desa Berdaya

Pada Minggu malam (12/4/2026), sekitar pukul 20.20 Wita, petugas menyergap AB saat berada di Room Cafe 3 Ratu. Dalam penggeledahan awal di lokasi, polisi menemukan tiga butir pecahan ekstasi yang disembunyikan di tubuh pelaku. Temuan kecil ini menjadi pintu masuk bagi tim WartaLog untuk menelusuri lebih jauh simpanan yang jauh lebih besar.

Siasat Licin: Sembunyikan Barang Bukti di Plafon Kamar Kos

Tak berhenti di lokasi penangkapan, tim kepolisian segera melakukan pengembangan ke tempat tinggal AB di kawasan Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Proses penggeledahan di kamar kos tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

Kepada petugas, AB akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan rahasianya yang cukup sulit dijangkau. Barang haram tersebut ternyata disembunyikan di atas plafon kamar, tersimpan rapi di dalam kotak boks kamera CCTV yang dibungkus tas kresek hitam. Di sana, polisi menemukan lima plastik bening berisi ribuan tablet berwarna merah muda dengan logo khas ‘TMT’.

Read Also

Pijar Dupa Berujung Petaka: Warung Sembako di Karangasem Hangus, Uang Tunai Rp 200 Juta Jadi Abu

Pijar Dupa Berujung Petaka: Warung Sembako di Karangasem Hangus, Uang Tunai Rp 200 Juta Jadi Abu

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.284 butir dengan berat bersih sekitar 634,11 gram. Narkotika ini rencananya akan didistribusikan ke berbagai tempat hiburan malam dan kafe di wilayah selatan Bali,” ungkap Kombes Radiant dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Selasa (14/4/2026).

Mengejar Sosok ‘N’ dan Jaringan Terputus

Berdasarkan hasil interogasi sementara, AB mengaku hanya bertindak sebagai operator lapangan yang dikendalikan oleh seseorang berinisial N. Sistem peredaran ini diduga menggunakan modus jaringan terputus, di mana AB mengambil paket dari lokasi tertentu yang diarahkan melalui pesan singkat tanpa pernah bertemu langsung dengan pengirimnya.

Saat ini, sosok N telah secara resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AB sendiri berdalih nekat masuk ke dalam lingkaran hitam bisnis haram ini karena terhimpit masalah ekonomi. Namun, alasan klasik tersebut tidak lantas membebaskannya dari jeratan hukum yang sangat berat.

Read Also

Menantang Adrenalin di Air Terjun Tibu Bunter: Destinasi Rappelling Hits di Lombok Timur

Menantang Adrenalin di Air Terjun Tibu Bunter: Destinasi Rappelling Hits di Lombok Timur

Atas tindakannya, AB kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya pun tak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *