Siasat Gelap Montir dan IRT di Bima: Kamar Kos Jadi Markas Edarkan Sabu
WartaLog — Langkah GN (39) dan DN (21) dalam menjalankan bisnis haram akhirnya terhenti di balik jeruji besi. Seorang montir bengkel dan ibu rumah tangga (IRT) tersebut tak berkutik saat tim Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota merangsek masuk ke kamar kos mereka yang diduga kuat menjadi pusat peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat tengah berduaan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Aksi penggerebekan yang berlangsung dramatis ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Bermula dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat. Warga sekitar mencurigai aktivitas di kamar kos tersebut yang kerap didatangi orang-orang asing secara silih berganti.
Dorong Pemerataan Pembangunan, Sederet Jalan Desa di Tabanan Diusulkan Naik Status Jadi Jalan Kabupaten
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang kami terima mengenai aktivitas GN yang sehari-hari bekerja sebagai montir, serta DN, seorang ibu rumah tangga, yang diduga kuat mengendalikan peredaran sabu dari balik pintu kos-kosan,” ujar AKP Jahyadi pada Senin (13/4/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Sabtu (11/4/2026) malam. Kehadiran polisi yang tiba-tiba membuat kedua pelaku tidak sempat menghilangkan jejak barang bukti.
Barang Bukti Disembunyikan di Atap
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan sangat teliti, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di tempat yang tak terduga. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di atas atap pembatas kamar kos, terbungkus rapi di dalam sebuah kotak rokok.
Sinergi Hijau Bali: Badung Dorong PSEL Denpasar Raya dan Teknologi RDF Jadi Solusi Permanen Sampah
“Kami berhasil menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,86 gram dari tangan GN dan DN,” jelas Jahyadi. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk:
- Satu bungkus plastik klip kosong
- Satu alat isap (bong)
- Satu kotak rokok
- Satu sendok pipet dan satu sumbu
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar kos milik DN, memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang difungsikan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba.
Keterangan Pelaku yang Berbelit-belit
Saat menjalani pemeriksaan awal di tempat kejadian, baik GN maupun DN sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas. Namun, mereka akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa pasokan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang identitasnya masih misterius.
Drama di GBLA: Meski Tumbang, Bali United Jadi Tim Pertama yang Obrak-Abrik Pertahanan Persib
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama di balik jaringan pengedar ini.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan masyarakat dari berbagai profesi dalam lingkaran hitam peredaran gelap narkotika di wilayah Bima, yang memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.