Dorong Pemerataan Pembangunan, Sederet Jalan Desa di Tabanan Diusulkan Naik Status Jadi Jalan Kabupaten
WartaLog — Langkah strategis tengah diambil oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah Kabupaten Tabanan guna mempercepat perbaikan infrastruktur. Sejumlah ruas jalan desa kini secara resmi diusulkan untuk naik status menjadi jalan kabupaten. Langkah ini diambil demi memastikan pemeliharaan dan pengembangan akses transportasi di tingkat akar rumput dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tabanan, usulan kenaikan status ini datang dari berbagai kecamatan, mulai dari wilayah barat di Pupuan hingga wilayah selatan di Kediri. Panjang jalan yang diajukan pun bervariasi, mencerminkan kebutuhan infrastruktur yang mendesak di masing-masing wilayah.
Jeritan Warga Lombok Timur Hadapi Kelangkaan Gas Melon: Massa GEMPUR Desak Tindakan Tegas Mafia Elpiji
Rincian Ruas Jalan yang Diusulkan
Beberapa titik krusial yang masuk dalam daftar usulan di antaranya terletak di Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, dengan panjang sekitar 900 meter dan lebar 7 meter. Masih di kecamatan yang sama, Desa Munduktemu juga mengusulkan peningkatan status untuk jalan sepanjang 372 meter.
Pergerakan serupa terlihat di Kecamatan Selemadeg Timur, di mana Desa Mambang mengajukan jalan sepanjang 5 kilometer dengan lebar 7 meter untuk dialihkan kewenangannya ke tingkat kabupaten. Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tabanan bagian selatan, tepatnya di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, terdapat dua ruas jalan yang diusulkan dengan panjang masing-masing 1,4 kilometer dan 625 meter.
Mekanisme dan Verifikasi Teknis
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa proses perubahan status jalan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat mekanisme birokrasi dan teknis yang harus dilalui secara berjenjang.
Jadwal Salat Denpasar, Badung, dan Gianyar Hari Ini 12 April 2026: Panduan Lengkap Ibadah Tepat Waktu
“Setiap usulan harus diawali dengan proposal dari tingkat desa yang diajukan melalui kecamatan. Setelah proposal kami terima, tim akan melakukan verifikasi di lapangan. Umumnya, siklus peninjauan ulang status jalan ini dilakukan setiap lima tahun sekali,” ungkap Partana saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menambahkan, proses verifikasi tersebut mencakup beberapa aspek krusial, seperti lebar badan jalan, kondisi eksisting ruas jalan, serta fungsi strategisnya. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah jalan tersebut harus berfungsi sebagai jalur penghubung antarwilayah dan bukan merupakan jalan buntu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa akses jalan tersebut benar-benar memberikan dampak signifikan bagi mobilitas publik.
Tantangan dalam Peningkatan Kualitas
Meskipun usulan telah masuk, tantangan utama terletak pada panjangnya birokrasi penetapan. Karena kewenangan akhir berada di pemerintah pusat, proses ini harus melewati meja pemerintah provinsi terlebih dahulu. Dampaknya, pemerintah daerah sering kali terhambat dalam melakukan rekonstruksi jalan secara menyeluruh sebelum status hukum jalan tersebut resmi berubah.
Sentuhan Magis Veteran: Muhammad Rahmat Kembali Jadi Tumpuan Bali United Hadapi Malut United
“Selama statusnya belum resmi menjadi jalan kabupaten, aset tersebut belum bisa kami tangani sepenuhnya melalui program rekonstruksi daerah. Saat ini, skema yang bisa digunakan hanyalah sistem hibah pakai untuk perbaikan-perbaikan tertentu,” tambah Partana.
Dengan adanya usulan kenaikan status ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap nantinya penanganan jalan-jalan strategis di desa dapat dilakukan secara lebih terencana dan menggunakan anggaran kabupaten. Hal ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di pelosok desa.