Jejak 20 Tahun ‘Ki Bedil’: Perakit Senjata Api Ilegal Jawa Barat Akhirnya Dibekuk Polisi
WartaLog — Tabir gelap industri pembuatan senjata api ilegal yang telah beroperasi selama dua dekade di Jawa Barat akhirnya tersingkap. Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian TS alias Ki Bedil, seorang perajin senjata api (senpi) yang selama 20 tahun terakhir luput dari radar hukum.
Kombes Polisi Arsya Khadafi, Kepala Satresmob Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan ini sebagai pencapaian besar dalam memutus rantai peredaran senjata api ilegal. “Selama 20 tahun beroperasi, baru sekarang yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Spesialis Revolver untuk Kriminalitas Jalanan
Ki Bedil bukan sekadar penjual, ia dikenal memiliki keahlian mumpuni dalam merakit senpi, khususnya jenis revolver atau pistol. Reputasinya di dunia gelap membuat produk buatannya menjadi langganan para pelaku kriminal. Berdasarkan penyelidikan, mayoritas konsumen Ki Bedil adalah kelompok kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar yang kerap beraksi di berbagai daerah.
Nekat Curi Jemuran di Rumah Polisi, Pemuda Simalungun Ini Tak Berkutik Usai Terekam CCTV
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran Bareskrim Polri untuk menekan angka kriminalitas bersenjata yang mengancam ketertiban masyarakat. Operasi penindakan dimulai pada Senin, 6 April 2026, yang diawali dengan penyergapan di sebuah lokasi publik.
Kronologi Penangkapan: Dari Warung Nasi hingga Rancaekek
Drama penangkapan bermula di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Di sana, polisi terlebih dahulu meringkus pria berinisial AS yang diduga kuat berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi senjata haram tersebut.
Dari tangan AS, petugas mengamankan barang bukti yang cukup mencolok, antara lain:
- Satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin.
- Satu sampel senjata laras panjang yang masih dalam proses pengerjaan.
- Dua butir peluru kaliber 22.
- Barang bukti pendukung seperti tas pancing dan jaket yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman.
Pengembangan pun dilakukan secara agresif. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir wilayah Kabupaten Bandung. Kelompok pertama menggeledah sebuah rumah di Rancaekek Kulon. Di lokasi ini, polisi menemukan “gudang” kecil berisi amunisi berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan teknis seperti mata bor yang digunakan untuk memodifikasi laras senjata.
Skandal Korupsi Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Anak Buah demi THR Forkopimda dan Gaya Hidup Mewah
Penangkapan Sang Maestro
Sementara itu, tim kedua bergerak menuju Rancaekek Wetan. Di sinilah sang maestro, TS alias Ki Bedil, akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas. Dalam penggeledahan di kediamannya, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta seperangkat alat perakitan senjata yang membuktikan aktivitas ilegalnya selama ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran senjata gelap. Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang memproduksi atau mengedarkan senjata api tanpa izin, mengingat risiko besar yang ditimbulkan terhadap nyawa masyarakat sipil.