Aturan Baru Powerbank di Kabin Pesawat: Batasan Kapasitas hingga Larangan Penggunaan Selama Penerbangan

Anisa Putri | WartaLog
12 Apr 2026, 09:24 WIB
Aturan Baru Powerbank di Kabin Pesawat: Batasan Kapasitas hingga Larangan Penggunaan Selama Penerbangan

WartaLog — Dunia penerbangan internasional baru saja mengumumkan langkah krusial dalam memperketat standar keselamatan bagi para pelancong. International Civil Aviation Organization (ICAO) kini telah menetapkan regulasi seragam mengenai pembawaan pengisi daya mandiri atau powerbank di dalam pesawat. Kebijakan ini diambil guna meminimalisir risiko kebakaran di udara yang kian mengkhawatirkan akibat perangkat berbaterai lithium.

Selama ini, aturan mengenai perangkat elektronik seringkali membingungkan karena perbedaan kebijakan antar maskapai. Namun, dengan adanya standar baru dari ICAO, seluruh maskapai di dunia kini diinstruksikan untuk membatasi penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit powerbank ke dalam kabin. Langkah ini tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga menjadi standar baku untuk meningkatkan keselamatan penerbangan secara global.

Read Also

Ironi Akses Kesehatan di Polman: Warga Tandu Lansia 9 KM dan Seberangi 4 Sungai Demi Pengobatan

Ironi Akses Kesehatan di Polman: Warga Tandu Lansia 9 KM dan Seberangi 4 Sungai Demi Pengobatan

Batasan Kapasitas dan Larangan Pengisian Daya

Berdasarkan ketentuan terbaru, kapasitas maksimal yang diperbolehkan untuk satu unit powerbank adalah 160 watt-jam (Wh), atau setara dengan kurang lebih 43.000 mAh. Jika penumpang membawa perangkat yang melebihi batas tersebut tanpa izin khusus, maka pihak otoritas bandara berhak melakukan penyitaan demi keamanan bersama.

Menariknya, aturan ini tidak hanya berhenti pada jumlah dan kapasitas. Penumpang kini dilarang keras mengisi ulang daya powerbank mereka selama berada di dalam pesawat. Lebih jauh lagi, penggunaan powerbank untuk mengisi daya perangkat elektronik lain seperti ponsel atau tablet selama penerbangan juga sangat dibatasi atau bahkan dilarang total pada beberapa kondisi tertentu.

Belajar dari Insiden Air Busan

Pengetatan aturan ini bukan tanpa alasan. Salah satu pemicu utamanya adalah insiden kebakaran yang terjadi di pesawat Air Busan pada Januari 2025 lalu. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bagi industri dirgantara mengenai betapa berbahayanya perangkat berbaterai jika tidak dikelola dengan ketat di ruang bertekanan udara tinggi seperti kabin pesawat.

Read Also

Strategi Jitu Daftar DTSEN 2026: Panduan Lengkap Online & Offline Agar Bansos Tepat Sasaran

Strategi Jitu Daftar DTSEN 2026: Panduan Lengkap Online & Offline Agar Bansos Tepat Sasaran

Korea Selatan menjadi salah satu negara yang paling vokal dalam mendorong standardisasi ini di forum internasional. Setelah melalui berbagai diskusi panjang, ICAO akhirnya meresmikan pedoman ini pada 27 Maret, dan mulai diberlakukan secara efektif di seluruh dunia mulai 20 April mendatang. Hal ini mengakhiri masa transisi di mana sebelumnya beberapa negara memperbolehkan hingga lima unit perangkat.

Sinergi Global demi Keamanan Penumpang

Direktur Jenderal Kebijakan Keselamatan Penerbangan, Yu Kyung-soo, menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif. “Meningkatnya kekhawatiran atas risiko kebakaran baterai lithium menuntut kita untuk bertindak lebih preventif. Adopsi aturan seragam ini memastikan penanganan keselamatan dilakukan secara efektif melalui kerja sama lintas negara,” ungkapnya.

Read Also

Kontroversi Pemecatan Cleaning Service RS Kemenkes Makassar: Korban Pelecehan Malah Kehilangan Pekerjaan

Kontroversi Pemecatan Cleaning Service RS Kemenkes Makassar: Korban Pelecehan Malah Kehilangan Pekerjaan

Bagi Anda yang kerap bepergian menggunakan moda transportasi udara, sangat disarankan untuk memeriksa kembali spesifikasi kapasitas baterai perangkat Anda sebelum menuju bandara. Kepatuhan terhadap regulasi baru ini bukan sekadar mengikuti prosedur formal, melainkan demi menjamin keamanan Anda dan seluruh penumpang lainnya selama mengangkasa.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *