KPK Resmi Tahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terkait Skandal Pemerasan dan Mafia Proyek
WartaLog — Langkah hukum tegas kembali diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka utama. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik terhadap orang nomor satu di Tulungagung tersebut atas dugaan praktik lancung di lingkungan pemerintahan daerah.
Gatut diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindak pidana pemerasan yang menyasar sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Tak bergerak sendiri, KPK juga menyeret nama Dwi Yoga Ambal, yang merupakan ajudan sang bupati, ke dalam daftar tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Penahanan Selama 20 Hari di Rutan Merah Putih
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), Asep menjelaskan bahwa Gatut dan ajudannya akan langsung menjalani masa penahanan demi kelancaran proses hukum.
Rotasi Besar Korps Adhyaksa: Sutikno Resmi Jabat Kajati Jabar, Ini Sosok Baru Pemimpin Kejati Riau
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026. Penahanan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Asep di hadapan awak media.
Modus Operandi: Pengaturan Proyek Alkes dan Jasa Keamanan
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, peran Gatut Sunu Wibowo disinyalir tidak terbatas pada aksi pemerasan pejabat semata. Ia diduga memiliki pengaruh kuat dalam mengatur pemenang proyek strategis di berbagai instansi, khususnya pada sektor kesehatan dan jasa keamanan.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Intervensi dalam penentuan vendor pemenang pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD setempat.
- Pengaturan rekanan tertentu untuk memenangkan tender jasa pembersihan (cleaning service).
- Manipulasi proses lelang pada pengadaan jasa pengamanan atau security.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP yang relevan.
Diplomasi Gagal di Pakistan, Ketegangan AS-Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Drama Operasi Senyap dan Penyitaan Barang Bukti
Operasi senyap yang dilakukan tim antirasuah ini pada awalnya mengamankan total 18 orang di lapangan. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan intensif di markas KPK, hanya 13 orang yang diterbangkan ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
Menariknya, dalam daftar rombongan yang dibawa ke Jakarta, terdapat nama Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko, yang merupakan adik kandung sang bupati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, turut diamankan karena berada di lokasi kejadian saat penangkapan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti utama. “Uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan dan verifikasi untuk memastikan nominal pastinya sebagai bagian dari materi penyidikan,” pungkas Budi.
Arsenal Tumbang di Emirates: Sorakan Suporter Iringi Kekalahan Memalukan dari Bournemouth