Skandal Lahan MXGP Samota: Nama Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah Muncul dalam Sidang Korupsi

Rizky Fauzi | WartaLog
15 Apr 2026, 16:52 WIB
Skandal Lahan MXGP Samota: Nama Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah Muncul dalam Sidang Korupsi

WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti pengadaan lahan sirkuit internasional MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa perlahan mulai tersingkap di meja hijau. Nama mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, secara mengejutkan terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut. Keterlibatan tokoh yang akrab disapa Bang Zul ini mencuat melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Janji di Balik Pinjam Pakai Lahan

Drama hukum ini bermula pada awal tahun 2022, sesaat sebelum gemuruh mesin motor MXGP Samota bergema di tanah Sumbawa. Jaksa penuntut umum, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa Zulkieflimansyah sempat menemui Moch Ali Bin Dachlan, mantan Bupati Lombok Timur yang memiliki lahan di kawasan strategis tersebut. Pertemuan itu bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan membawa misi untuk meminjam lahan milik Ali BD guna menyukseskan gelaran balap dunia.

Read Also

Darurat Sampah Organik di Denpasar: 3 TPST Overload, Jasa Pengangkut Mulai Angkat Tangan

Darurat Sampah Organik di Denpasar: 3 TPST Overload, Jasa Pengangkut Mulai Angkat Tangan

“Gubernur NTB saat itu menjanjikan bahwa pemerintah akan membeli lahan tersebut setelah penyelenggaraan MXGP tahun 2022 selesai diselenggarakan,” ujar Hasan Basri saat membacakan dakwaan bagi para terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan, serta dua orang penilai dari KJPP, Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan.

Ali BD awalnya memberikan lampu hijau bagi pemerintah untuk menggunakan tanahnya secara cuma-cuma demi kesuksesan ajang internasional tersebut. Namun, komitmen pinjam-pakai ini berlanjut pada rencana akuisisi permanen oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Audit dan Temuan Kerugian Negara

Pasca-suksesnya gelaran MXGP pada Juni 2022, Pemkab Sumbawa segera bergerak membentuk tim studi kelayakan untuk melegalkan pembelian lahan tersebut. Langkah ini dipimpin oleh Bupati Sumbawa saat itu, Mahmud Abdullah, yang menyusun dokumen pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Namun, di balik prosedur administratif tersebut, penyidik menemukan adanya ketimpangan dalam penilaian harga tanah.

Read Also

Misteri Kematian Lansia Asal Australia di Sanur: Ditemukan Tak Bernyawa di Balik Pintu Terkunci

Misteri Kematian Lansia Asal Australia di Sanur: Ditemukan Tak Bernyawa di Balik Pintu Terkunci

Berikut adalah beberapa poin krusial dalam kasus pengadaan lahan ini:

  • Luas Lahan: Sekitar 70 hektare di kawasan Samota.
  • Nilai Transaksi: Pemkab Sumbawa menggelontorkan dana sebesar Rp 52 miliar untuk pembelian lahan milik Ali Bin Dachlan.
  • Temuan Kerugian: Jaksa mengidentifikasi adanya kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.
  • Pengembalian Dana: Meski proses hukum berjalan, kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar tersebut diketahui telah dikembalikan oleh Ali BD ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Peran Para Terdakwa dalam Dakwaan

Dalam sidang tersebut, jaksa menekankan peran strategis Subhan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Lahan sekaligus Kepala BPN. Bersama tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka diduga telah melakukan manipulasi atau kekeliruan dalam menentukan nilai wajar tanah sehingga memicu terjadinya kerugian finansial bagi negara.

Read Also

Mengenal Setiawan Budi Cahyono: Sosok Ahli Intelijen yang Kini Nakhodai Kejaksaan Tinggi Bali

Mengenal Setiawan Budi Cahyono: Sosok Ahli Intelijen yang Kini Nakhodai Kejaksaan Tinggi Bali

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa di balik gemerlap ajang internasional yang mendongkrak citra daerah, terdapat celah-celah kerawanan pengadaan tanah yang harus diawasi ketat. Hingga kini, publik masih menanti apakah kemunculan nama mantan orang nomor satu di NTB tersebut akan menyeret fakta-fakta baru atau justru menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang yang sempat diendus oleh korps Adhyaksa.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *