Gugatan Praperadilan Bahar Ngitung Kandas, Status Tersangka Kasus Penipuan Rp 10 Miliar Dinyatakan Sah

Anisa Putri | WartaLog
14 Apr 2026, 15:51 WIB
Gugatan Praperadilan Bahar Ngitung Kandas, Status Tersangka Kasus Penipuan Rp 10 Miliar Dinyatakan Sah

WartaLog — Upaya hukum yang ditempuh oleh mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bahar Ngitung, untuk menggugurkan status hukumnya berakhir di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bahar terhadap Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Putusan yang dibacakan oleh Hakim Henry Dunant pada Selasa (14/4/2026) di Ruang Wirdjono Prodjodikoro tersebut menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Bahar Ngitung dalam perkara dugaan penipuan proyek listrik senilai Rp 10 miliar adalah sah secara hukum. Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Validitas Administrasi Penyidikan

Salah satu poin keberatan yang diajukan pihak Bahar Ngitung adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik). Namun, hakim berpendapat bahwa proses administrasi yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa meskipun terdapat penerbitan surat perintah penyidikan berulang kali dengan nomor yang sama maupun berbeda, hal tersebut tidak secara otomatis membuat dokumen tersebut cacat formil.

Read Also

Viral Minum Oli di Makassar: Bukan Tambah Stamina, Dinkes Sulsel Ingatkan Ancaman Kanker dan Keracunan Akut

Viral Minum Oli di Makassar: Bukan Tambah Stamina, Dinkes Sulsel Ingatkan Ancaman Kanker dan Keracunan Akut

“Permohonan pemohon mengenai ketidaksahan surat perintah penyidikan haruslah ditolak karena administrasi tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak prosedural,” ujar Hakim Henry saat membacakan pertimbangannya.

Dalil Kedaluwarsa Masuk Pokok Perkara

Selain mempermasalahkan prosedur, pihak Bahar juga sempat menyinggung mengenai masa kedaluwarsa kasus yang dituduhkan kepadanya. Menanggapi hal tersebut, hakim memberikan batasan tegas mengenai wewenang praperadilan. Menurut hakim, persoalan kedaluwarsa sudah menyentuh substansi atau materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan utama, bukan dalam sidang praperadilan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hakim juga membebankan biaya perkara senilai nihil kepada pihak termohon dan menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh turut termohon dalam perkara ini.

Read Also

Diplomasi Marathon 21 Jam di Pakistan Gagal, Perundingan Damai AS-Iran Berakhir Buntu

Diplomasi Marathon 21 Jam di Pakistan Gagal, Perundingan Damai AS-Iran Berakhir Buntu

Awal Mula Sengketa Bisnis Rp 10 Miliar

Kasus yang menjerat tokoh asal Sulawesi Selatan ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Jakarta bernama Ida. Persoalan muncul dari kemitraan dalam proyek listrik yang diduga tidak berjalan semestinya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai angka Rp 10 miliar.

Atas dugaan tersebut, Bahar Ngitung kini harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan tanpa kendala berarti.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *