Ditahan KPK, Eks Ajudan Abdul Wahid Tetap Melawan Lewat Gugatan Rp 11 Miliar

Fajar Ramadhan | WartaLog
13 Apr 2026, 21:23 WIB
Ditahan KPK, Eks Ajudan Abdul Wahid Tetap Melawan Lewat Gugatan Rp 11 Miliar

WartaLog — Tekanan hukum yang datang bertubi-tubi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tidak menyurutkan nyali Marjani. Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang kini resmi mengenakan rompi oranye tersebut justru semakin mantap untuk melanjutkan perlawanan hukumnya terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Meski kini berada di balik jeruji besi setelah diperiksa sebagai tersangka dalam pusaran kasus ‘Jatah Preman’, tim kuasa hukum Marjani memastikan bahwa gugatan perdata senilai Rp 11 miliar yang mereka layangkan tidak akan goyah. Menurut mereka, penahanan kliennya bukan menjadi penghalang bagi proses pencarian keadilan yang sedang ditempuh di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Langkah Hukum Tetap Berlanjut

Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penahanan tersebut sama sekali tidak memengaruhi substansi dari upaya hukum yang telah mereka ajukan sebelumnya. Ia menyatakan bahwa timnya saat ini sedang membedah lebih dalam fakta-fakta hukum yang menjerat kliennya untuk diuji secara objektif di hadapan hukum.

Read Also

Rotasi Besar Korps Adhyaksa: Sutikno Resmi Jabat Kajati Jabar, Ini Sosok Baru Pemimpin Kejati Riau

Rotasi Besar Korps Adhyaksa: Sutikno Resmi Jabat Kajati Jabar, Ini Sosok Baru Pemimpin Kejati Riau

“Proses hukum yang kami ajukan sebelumnya tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penahanan ini. Kami fokus pada fakta hukum. Ada banyak hal yang menurut kami perlu diuji secara objektif, dan itulah yang akan kami buktikan dalam persidangan nanti,” ujar Ahmad Yusuf dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Opsi Praperadilan dan Gugatan Miliaran Rupiah

Selain fokus pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak Marjani juga membuka peluang untuk menempuh jalur praperadilan. Langkah ini dianggap semakin relevan guna menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Praperadilan adalah salah satu opsi yang sedang kami kaji secara menyeluruh. Ini penting untuk memastikan apakah seluruh proses hukum terhadap klien kami sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku atau tidak,” tambah Ahmad.

Read Also

Drama Rekayasa Penemuan Bayi di Madina Berakhir di Pelaminan, Sejoli Mahasiswa Akhirnya Menikah

Drama Rekayasa Penemuan Bayi di Madina Berakhir di Pelaminan, Sejoli Mahasiswa Akhirnya Menikah

Sebagai informasi, Marjani sebelumnya telah mendaftarkan gugatan PMH terhadap KPK dan sejumlah pihak terkait. Tidak tanggung-tanggung, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 11 miliar. Angka fantastis tersebut merupakan akumulasi dari kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar akibat hilangnya penghasilan tetap dan biaya perkara, serta kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Nama Baik dan Dampak Psikologis

Bagi pihak Marjani, perkara ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal pemulihan nama baik. Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan keterkaitan nama kliennya dalam kasus korupsi ini telah menghancurkan reputasi sosial, menimbulkan tekanan psikologis yang berat, hingga mengganggu stabilitas kehidupan rumah tangga Marjani.

Gugatan tersebut juga ditujukan kepada para penyidik yang menangani perkara, serta beberapa nama lain seperti Arief Setiawan dan M Dani Nurssalam, yang dituding telah mencatut nama Marjani dalam pokok perkara penyidikan. Dengan bergulirnya kasus ini, Marjani berharap kebenaran versinya dapat terungkap secara transparan di meja hijau.

Read Also

Mengenal Leica Al Humaira Lubis, Srikandi Karate Sumut Peraih Emas SEA Games yang Mendunia

Mengenal Leica Al Humaira Lubis, Srikandi Karate Sumut Peraih Emas SEA Games yang Mendunia

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *