Menuju Transformasi Energi Hijau, DPRD Denpasar Pastikan Akurasi Pemilahan Sampah di TPST Tahura Ngurah Rai
WartaLog — Langkah konkret dalam menangani persoalan limbah di Ibu Kota Provinsi Bali terus dipantau secara ketat oleh pihak legislatif. Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai I yang berlokasi di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, pada Senin (13/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilahan sampah berjalan sesuai prosedur demi menunjang efisiensi mesin pengolah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, memberikan apresiasi terhadap terobosan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota. Menurutnya, keberhasilan pengolahan sampah di fasilitas ini sangat bergantung pada kedisiplinan dalam memisahkan jenis limbah sejak dari hulu.
Dorong Pemerataan Pembangunan, Sederet Jalan Desa di Tabanan Diusulkan Naik Status Jadi Jalan Kabupaten
Potensi RDF sebagai Solusi Energi Alternatif
Dalam tinjauan tersebut, terungkap bahwa TPST Tahura Ngurah Rai I mengandalkan dua unit mesin mutakhir dengan kapasitas total mencapai 200 ton per hari. Setiap mesin dirancang untuk mengolah 100 ton sampah secara presisi. Fokus utama dari pengolahan ini adalah menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang berasal dari pengolahan limbah anorganik seperti plastik, kertas, dan kain.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, mesin yang dioperasikan di TPST Tahura I memang menuntut spesifikasi sampah yang sudah terpisah. Jika pengelolaan sampah dilakukan dengan manajemen yang tepat, fasilitas ini akan menjadi tulang punggung produksi RDF kita ke depan,” ujar Suadi Putra dengan nada optimis.
Gagal Damai di Islamabad: Iran Siap Tantang Balik Blokade Militer AS di Selat Hormuz
Mendorong Efisiensi Operasional Melalui Sinergi
Meski mengapresiasi teknologi yang ada, DPRD Kota Denpasar juga memberikan catatan kritis terkait model operasional. Suadi Putra menekankan pentingnya penguatan regulasi dan payung hukum agar proses kerja di TPST lebih profesional. Saat ini, sistem yang berjalan masih terbatas pada pengadaan mesin oleh pihak penyedia, sementara pengawasan operasional berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Pihak legislatif mengusulkan agar penyedia teknologi tidak hanya menjual alat, tetapi juga bertanggung jawab penuh atas pengoperasian mesin beserta operatornya. Dengan demikian, DLHK dapat lebih fokus pada manajemen pengumpulan sampah di masyarakat, baik organik maupun anorganik.
“Menurut pandangan kami, akan jauh lebih efektif jika penyedia yang menyiapkan alat sekaligus operatornya. Pola ini sudah terbukti berhasil di daerah lain. Jadi, jika terjadi kendala teknis atau kerusakan, mereka yang bertanggung jawab langsung untuk menangani,” tambahnya.
Atasi Krisis Organik, Pemkab Badung Sulap Aset Lahan Jadi Pusat Penampungan Bahan Baku Kompos
Antisipasi Biaya Perawatan dan Anggaran
Selain masalah teknis operasional, tantangan lain yang menjadi perhatian adalah potensi tingginya biaya perawatan mesin. Mengingat mesin-mesin tersebut bekerja dengan beban berat, risiko kerusakan menjadi faktor yang harus diantisipasi sejak dini agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Suadi menegaskan bahwa setiap potensi biaya tambahan harus dikalkulasi secara matang dalam anggaran pemerintah. Hal ini krusial agar keberlanjutan TPST Tahura tetap terjaga tanpa membebani keuangan daerah secara tidak terduga. “Kita harus memasukkan rencana ini dalam perubahan anggaran terlebih dahulu untuk memastikan semua langkah yang diambil memiliki landasan finansial yang kuat,” pungkasnya.