Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di RS Kemenkes Makassar, Perusahaan Pecat Korban dan Pelaku

Anisa Putri | WartaLog
13 Apr 2026, 18:50 WIB
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di RS Kemenkes Makassar, Perusahaan Pecat Korban dan Pelaku

WartaLog — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang petugas kebersihan berinisial AD (25) di lingkungan RSUP Kemenkes Makassar memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. PT Cipta Sarana Klin, perusahaan penyedia jasa kebersihan (outsourcing) tempat keduanya bernaung, secara resmi mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja tidak hanya terhadap terduga pelaku berinisial IR, tetapi juga terhadap sang korban.

Langkah Drastis Demi Stabilitas Lingkungan Kerja

Langkah pemecatan ganda ini diambil manajemen guna meredam kegaduhan yang terus bergulir di area rumah sakit. Manajer Personalia PT Cipta Sarana Klin, Bono Agus Sudiono, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Senin (13/4/2026). Menurutnya, pihak rumah sakit menginginkan suasana kerja yang kondusif tanpa ada konflik yang berlarut-larut.

Read Also

Tragedi Tanjakan Mallaga: Sosok Humoris PPPK Dinsos Enrekang Berpulang dalam Kecelakaan Maut

Tragedi Tanjakan Mallaga: Sosok Humoris PPPK Dinsos Enrekang Berpulang dalam Kecelakaan Maut

“Pihak rumah sakit tidak ingin masalah ini terus memicu keributan. Karena itu, kami memutuskan bahwa keduanya tidak lagi dapat bekerja di lingkungan rumah sakit tersebut,” ujar Bono saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kronologi Mediasi hingga Kasus Viral

Sebelum keputusan drastis ini diketuk, manajemen perusahaan sebenarnya telah mengupayakan jalur mediasi di lokasi kerja. Dalam proses tersebut, terduga pelaku IR awalnya hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan. Namun, ketegangan di lapangan rupanya tak kunjung mereda.

Bono menyebutkan bahwa pasca-mediasi, situasi tetap tidak stabil karena informasi mengenai kejadian tersebut terus menyebar dan menjadi pembicaraan hangat. Meskipun pihak rumah sakit sudah memperingatkan agar persoalan ini tidak diramaikan, kasus ini justru viral di media sosial dan memicu perhatian publik yang luas.

Read Also

Strategi Jitu Daftar DTSEN 2026: Panduan Lengkap Online & Offline Agar Bansos Tepat Sasaran

Strategi Jitu Daftar DTSEN 2026: Panduan Lengkap Online & Offline Agar Bansos Tepat Sasaran

Tudingan Pelanggaran Disiplin dan Klaim Provokasi

Selain masalah pelecehan seksual yang dilaporkan, pihak perusahaan juga membeberkan sejumlah catatan terkait kedisiplinan AD selama bekerja. Bono mengklaim bahwa korban sering kali melanggar aturan etika kerja, termasuk perihal standar pakaian kerja yang dianggap terlalu ketat oleh perusahaan.

“Kami sudah memberikan teguran baik-baik terkait aturan pakaian, namun yang bersangkutan cenderung melawan. Selain itu, ia juga menolak saat akan dilakukan rotasi jadwal atau rolling kerja,” ungkap Bono.

Dalam sebuah pernyataan yang cukup kontroversial, pihak perusahaan juga mengeklaim menemukan fakta lain dari hasil investigasi internal. Bono menyebut ada indikasi bahwa korban melakukan tindakan yang memancing pelaku hingga peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan pengakuan yang dihimpun perusahaan, terdapat interaksi fisik yang awalnya diakui oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya dilaporkan sebagai bentuk pelecehan.

Read Also

Viral Minum Oli di Makassar: Bukan Tambah Stamina, Dinkes Sulsel Ingatkan Ancaman Kanker dan Keracunan Akut

Viral Minum Oli di Makassar: Bukan Tambah Stamina, Dinkes Sulsel Ingatkan Ancaman Kanker dan Keracunan Akut

Pencarian Keadilan yang Berlanjut

Meski perusahaan telah mengambil tindakan administratif berupa pemecatan, polemik ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Kabar pemecatan AD setelah dirinya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian memicu simpati publik dan diskusi mengenai perlindungan terhadap hak pekerja perempuan di lingkungan profesional.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana penegakan hukum akan menanggapi laporan pelecehan seksual di tengah keputusan perusahaan yang memberhentikan kedua belah pihak demi menjaga reputasi instansi.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *