Skandal Upeti THR Cilacap: KPK Cecar 7 Pejabat Terkait Kasus Pemerasan Eks Bupati Syamsul Auliya
WartaLog — Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap kian tersingkap lebar. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak melakukan pendalaman intensif dengan memanggil tujuh pejabat teras di lingkup Pemkab Cilacap sebagai saksi. Pemeriksaan maraton ini dilakukan guna mengurai benang merah kasus pemerasan yang menyeret mantan orang nomor satu di Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Proses hukum yang berlangsung di markas Polresta Cilacap ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan para saksi ini krusial untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun oleh lembaga antirasuah tersebut.
Berakhirnya Mitos Ajian Welut Putih, Spesialis Maling Motor di Kudus Diringkus Saat Sembunyi
Daftar Pejabat yang Dipanggil Tim Penyidik
Penyidik KPK membidik keterangan dari berbagai lintas sektor dinas untuk membedah bagaimana mekanisme ‘upeti’ tersebut dikumpulkan. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah tujuh nama yang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Cilacap:
- Taryo – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap.
- Afif Junisetyaji – ASN pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap.
- Kelly Kusdiwiyanto – Dokter sekaligus Plt Direktur RSUD Cilacap periode September 2025-Februari 2026.
- Aris Munandar – Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap.
- Achmad Fauzi – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap.
- Purwanto Kurniawan – Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Cilacap.
- Jarot Prasojo – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap.
Modus Operandi: Target Setoran Berkedok Dana THR
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, sebagai tersangka utama. Keduanya diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk memaksa jajaran pejabat di bawahnya menyetorkan sejumlah uang dengan dalih dana Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.
Polemik Anggaran EO Rp 113 Miliar, Kepala Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Terperinci
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 610 juta. Namun, angka tersebut disinyalir hanyalah sebagian kecil dari target besar yang dipasang. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Syamsul diduga mematok target setoran hingga mencapai Rp 750 juta dari seluruh perangkat daerah.
Sistem Upeti per Satuan Kerja
Praktik korupsi ini terstruktur dengan cukup sistematis. Berdasarkan keterangan Asep Guntur, setiap satuan kerja (satker) di wilayah Pemkab Cilacap, termasuk 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas, dibebani target setoran antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
“Pada realisasinya, nilai yang disetorkan memang bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per instansi,” jelas Asep. Ironisnya, uang-uang hasil perasan dari para kepala dinas ini telah dikemas dalam beberapa tas kecil atau goodie bag dengan nominal yang sudah dipetakan, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, yang rencananya akan dibagikan kepada jajaran Forkopimda setempat.
Strategi Jitu Tembus PTN: Simulasi 50 Soal SNBT 2026 dan Kunci Jawaban Lengkap
Kini, Syamsul dan Sadmoko terancam jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Langkah KPK memeriksa tujuh pejabat saksi ini diharapkan mampu membongkar sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran skandal upeti di Bumi Wijayakusuma tersebut.