Skandal ‘Serba Dua’ di Kemen PU: Mantan Dirjen SDA Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 16 Miliar

Akbar Silohon | WartaLog
23 Mei 2026, 07:23 WIB
Skandal 'Serba Dua' di Kemen PU: Mantan Dirjen SDA Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 16 Miliar

WartaLog — Dunia birokrasi Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring dari salah satu kementerian vital yang mengurusi infrastruktur negara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, yang berinisial DP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini mencuat ke publik dengan label unik ‘Serba Dua’ lantaran besaran suap dan aset yang disita berkaitan erat dengan angka tersebut.

Tidak sendirian, DP ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya dalam lingkaran internal Kementerian PU. Kasus ini menyoroti adanya dugaan praktik pemerasan, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Berdasarkan hasil audit sementara, total kebocoran anggaran yang membebani kas negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 16 miliar.

Read Also

Jual Motor Curian Lewat Status WhatsApp, Dua Pengamen di Serang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Jual Motor Curian Lewat Status WhatsApp, Dua Pengamen di Serang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Jejak Korupsi di Balik Pintu Kementerian Pekerjaan Umum

Penetapan status tersangka terhadap DP dan kolega-koleganya bukanlah tanpa dasar yang kuat. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menegaskan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menjerat para pejabat ini. Investigasi yang dilakukan menyasar pada kasus korupsi yang terjadi dalam rentang waktu yang cukup signifikan, di mana para tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Adapun identitas ketiga tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi adalah DP, yang menjabat sebagai Dirjen SDA dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Selanjutnya terdapat RS, yang memegang posisi sebagai Sekretaris Dirjen Cipta Karya, serta AS yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya diduga bekerja sama dalam skema yang terstruktur untuk mengalihkan dana negara melalui berbagai proyek yang dikelola oleh kementerian tersebut.

Read Also

Sindikat Obat Keras Ilegal di Gunung Putri Digulung, Polisi Sita Ratusan Butir Barang Bukti

Sindikat Obat Keras Ilegal di Gunung Putri Digulung, Polisi Sita Ratusan Butir Barang Bukti

Filosofi ‘Serba Dua’ yang Menjerat Sang Mantan Dirjen

Salah satu aspek yang paling menarik perhatian publik dalam rilis kasus ini adalah detail mengenai apa yang diterima oleh tersangka DP. Ia diduga tidak hanya menerima uang tunai, tetapi juga aset bergerak yang bernilai mewah. Menurut keterangan resmi dari pihak Kejaksaan, peranan DP dalam skandal ini mencakup tindakan pemerasan dan penerimaan suap yang secara simbolis disebut ‘serba dua’.

DP disinyalir menerima uang suap senilai lebih dari Rp 2 miliar. Angka dua ini berlanjut pada aset fisik yang ia terima, yakni dua unit mobil mewah kelas atas berupa Honda CRV dan Toyota Innova Zenix. Pemberian ini diduga berasal dari sejumlah perusahaan pelat merah atau BUMN Karya serta pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek-proyek strategis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Aliran dana dan barang mewah ini menjadi bukti krusial bagaimana kebijakan publik dipertukarkan demi kepentingan pribadi.

Read Also

Skandal Manipulasi Laporan Ombudsman: Yeka Hendra Fatika Resmi Jadi Tersangka Perintangan Keadilan Kasus CPO

Skandal Manipulasi Laporan Ombudsman: Yeka Hendra Fatika Resmi Jadi Tersangka Perintangan Keadilan Kasus CPO

Kedok Proyek Fiktif di Direktorat Jenderal Cipta Karya

Sementara DP fokus pada dugaan gratifikasi di sektor pengairan, tersangka RS dan AS memiliki modus operandi yang berbeda namun tak kalah merugikan. Keduanya diduga terlibat secara bersama-sama dalam merekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin di Sekretariat Jenderal Cipta Karya untuk periode tahun 2023 dan 2024. Proyek-proyek yang di atas kertas tampak berjalan normal ini, rupanya hanyalah sarana untuk menguras anggaran secara ilegal.

Modus proyek fiktif seringkali menjadi ‘lubang hitam’ dalam pengelolaan keuangan negara di sektor infrastruktur nasional. Dengan mencatatkan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak pernah ada atau tidak terlaksana sepenuhnya, para tersangka mampu menarik dana dari kas negara secara sistematis. Tim penyidik terus mendalami sejauh mana jaringan ini bekerja dan apakah ada pihak lain di tingkat yang lebih rendah atau lebih tinggi yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

Geledah Ruangan dan Pengamanan Aset Hasil Kejahatan

Sebagai bagian dari upaya pembuktian dan pemulihan kerugian keuangan negara, Kejati DKI Jakarta telah melakukan langkah agresif dengan melakukan penggeledahan di gedung Kementerian Pekerjaan Umum pada April 2026. Fokus penggeledahan berada di dua titik utama, yakni Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dalam proses tersebut, penyidik menyisir setiap sudut ruangan pejabat terkait untuk mengamankan dokumen-dokumen penting.

Hasilnya cukup memuaskan bagi tim penyidik. Selain menyita dua unit mobil mewah yang telah disebutkan sebelumnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat. “Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memaksimalkan pengembalian uang negara,” ujar Dapot Pariarma dalam keterangannya kepada media.

Komitmen Tanpa Kompromi Menteri Dody Hanggodo

Menanggapi guncangan di internal kementeriannya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan perlindungan apa pun kepada siapa pun yang terbukti melakukan praktik lancung. Dalam sebuah media briefing yang penuh emosi, Dody menganalogikan keberadaan oknum koruptor di lingkungannya layaknya rayap yang merusak bangunan dari dalam.

“Saya sebagai Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Apa yang terjadi di sana, silakan ditanyakan kepada pihak Kejaksaan. Saya menyajikan fakta dan data berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Dody. Komitmen ini dibuktikan dengan sikap kooperatifnya saat kantor kementeriannya digeledah. Ia bahkan mengakui ada beberapa dokumen pribadinya yang turut diamankan oleh penyidik demi transparansi proses hukum terkait gratifikasi proyek tersebut.

Dampak pada Swasembada dan Ketahanan Nasional

Meskipun salah satu puncuk pimpinan eselon I terkena masalah hukum, Menteri Dody menjamin bahwa operasional kementerian tidak akan terganggu. Ia menekankan bahwa program-program prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sektor sumber daya air untuk mendukung swasembada pangan pada tahun 2026, tetap harus berjalan sesuai jadwal. Baginya, integritas institusi jauh lebih penting daripada individu yang bermasalah.

Dody menganalogikan alur kerja kementerian seperti sistem irigasi. Jika ada sumbatan di satu titik karena masalah hukum, maka aliran air tidak boleh berhenti. “Tidak ada kata-kata irigasi mampet karena Dirjennya kena masalah. Jika program mandek hanya karena ada pejabat yang ditangkap, maka yang salah adalah menterinya. Saya pastikan program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost,” imbuhnya dengan nada optimis untuk meyakinkan publik.

Ancaman Pidana dan Pengembangan Kasus Lebih Lanjut

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka DP dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a terkait pemerasan dan suap. Sementara itu, RS dan AS disangkakan melanggar pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa proyek yang merugikan keuangan negara.

Pihak Kejaksaan mengisyaratkan bahwa penyidikan ini belum berakhir. Masih ada potensi munculnya nama-nama baru baik dari internal kementerian, pihak BUMN, maupun sektor swasta yang terlibat dalam pusaran suap pejabat ini. WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa setiap sen uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan seadil-adilnya di hadapan hukum.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *