Menguak Benang Kusut Keamanan Pangan: 84 SPPG Surabaya Beroperasi Tanpa Sertifikat Higiene

Akbar Silohon | WartaLog
14 Mei 2026, 05:17 WIB
Menguak Benang Kusut Keamanan Pangan: 84 SPPG Surabaya Beroperasi Tanpa Sertifikat Higiene

**WartaLog — Insiden memilukan yang menimpa dunia pendidikan di Kota Pahlawan belum lama ini membuka kotak pandora mengenai kesiapan infrastruktur pendukung program gizi nasional.** Kasus keracunan massal yang melibatkan sedikitnya 200 siswa dari 12 sekolah di Kecamatan Bubutan, Surabaya, menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Di balik piring-piring makanan yang seharusnya memberikan energi, terselip risiko kesehatan yang nyata akibat lemahnya standar operasional di lapangan.

Investigasi mendalam yang dilakukan pasca-kejadian mengungkapkan fakta yang mengejutkan. Sebanyak 84 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya ternyata masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Temuan ini memicu tanda tanya besar mengenai bagaimana pengawasan rantai pasok makanan untuk anak-anak sekolah dilakukan selama ini, terutama dalam menyongsong program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi atensi nasional.

Read Also

Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung: Jeratan KPK dan Permintaan Maaf di Balik ‘Jatah’ Anggaran 50 Persen

Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung: Jeratan KPK dan Permintaan Maaf di Balik ‘Jatah’ Anggaran 50 Persen

Data yang Mengkhawatirkan di Balik Dapur SPPG

Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, memaparkan data yang cukup mencengangkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya. Berdasarkan laporan terkini per Rabu, 13 Mei 2026, tercatat ada 133 unit SPPG yang tersebar di berbagai titik di Surabaya. Namun, dari total populasi penyedia jasa gizi tersebut, baru 49 unit yang telah resmi memiliki legitimasi berupa SLHS.

“Sebanyak 84 SPPG belum memiliki SLHS. Jika kita bedah lebih dalam, dari total tersebut, 108 unit sudah dalam status operasional aktif, sementara 19 unit lainnya belum memulai operasional, dan ada 6 unit yang telah berhenti atau tidak lagi beroperasi,” ujar Kusmayanti. Angka 84 unit yang beroperasi tanpa sertifikat ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat mereka memproduksi makanan dalam skala besar untuk dikonsumsi oleh kelompok usia rentan.

Read Also

Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Eddy Soeparno Sebut Langkah Prabowo Sebagai Terobosan Realistis dan Berkeadilan

Evaluasi Makan Bergizi Gratis: Eddy Soeparno Sebut Langkah Prabowo Sebagai Terobosan Realistis dan Berkeadilan

Apa Itu SLHS dan Mengapa Keberadaannya Begitu Vital?

Bagi masyarakat awam, istilah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) mungkin terdengar seperti prosedur birokrasi biasa. Namun, dalam dunia keamanan pangan, SLHS adalah nyawa dari sebuah operasional dapur komersial. Sertifikat ini merupakan bukti tertulis yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha makanan telah memenuhi standar kesehatan lingkungan, prosedur pengolahan yang bersih, hingga kualitas bahan baku yang terjamin.

Tanpa adanya SLHS, tidak ada jaminan bahwa air yang digunakan untuk memasak bebas dari bakteri E. coli, atau peralatan yang digunakan tidak terkontaminasi silang. Kasus di Bubutan menjadi bukti nyata bahwa pengabaian terhadap standar higiene dapat berujung pada kasus keracunan massal yang membahayakan nyawa generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, pengurusan sertifikat ini bukan sekadar pemenuhan dokumen, melainkan bentuk tanggung jawab moral penyedia jasa kepada konsumennya.

Read Also

Gus Ipul Bergerak Cepat, Tinjau Fasilitas LAN untuk Transformasi Sekolah Rakyat

Gus Ipul Bergerak Cepat, Tinjau Fasilitas LAN untuk Transformasi Sekolah Rakyat

Celah Regulasi: Mengapa Dapur Tanpa Sertifikat Boleh Beroperasi?

Satu hal yang memicu perdebatan adalah adanya celah regulasi yang memperbolehkan SPPG beroperasi meskipun proses sertifikasi belum rampung. Kusmayanti menjelaskan bahwa secara aturan, pengelola memang diperkenankan untuk menjalankan dapur mereka dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah kewajiban untuk segera mendaftarkan sertifikasi dalam jangka waktu tertentu setelah dapur mulai berdenyut.

“Ada kriteria yang memperbolehkan mereka beroperasi terlebih dahulu, namun batasnya adalah maksimal 30 hari setelah tanggal operasional pertama, mereka harus sudah mendaftar untuk proses SLHS,” tambahnya. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengelola yang melampaui batas waktu tersebut atau terjebak dalam proses administrasi yang panjang. Kompleksitas persyaratan dan banyaknya tahapan verifikasi seringkali menjadi alasan klasik mengapa banyak dapur tetap “bodong” secara administratif meski sudah menyalurkan ribuan porsi makanan setiap harinya.

Dampak Psikologis dan Sosial bagi Orang Tua Siswa

Di luar masalah teknis dan administratif, insiden ini telah meninggalkan trauma mendalam bagi para orang tua. Kepercayaan publik terhadap program pemberian makan di sekolah kini berada di titik nadir. Banyak orang tua yang kini lebih memilih membekali anak-anak mereka dengan makanan dari rumah daripada mengambil risiko dengan menu yang disediakan secara gratis namun meragukan kebersihannya.

Pemerintah Kota Surabaya kini menghadapi tantangan besar untuk memulihkan citra program kesehatan anak ini. Langkah penutupan sementara terhadap SPPG yang bermasalah mungkin merupakan solusi jangka pendek, namun perbaikan sistematis dari hulu ke hilir adalah keharusan. Edukasi kepada pengelola dapur mengenai pentingnya sanitasi harus dilakukan secara masif, bukan hanya sekadar teguran saat insiden sudah terjadi.

Langkah Tegas dan Evaluasi Menyeluruh

Menanggapi situasi ini, DPRD Kota Surabaya mendesak adanya pengawasan ketat dan sanksi yang jelas bagi SPPG yang tidak patuh. Evaluasi tidak hanya menyasar pada aspek kebersihan dapur, tetapi juga pada proses pemilihan vendor dan distribusi makanan. Kecepatan respons pemerintah dalam menangani korban keracunan patut diapresiasi, namun pencegahan harus tetap menjadi prioritas utama.

Penyediaan nutrisi anak sekolah adalah investasi jangka panjang untuk kualitas sumber daya manusia Indonesia. Jika dalam prosesnya kita masih menemui kendala mendasar seperti higiene sanitasi, maka mimpi untuk menciptakan generasi emas bisa terhambat oleh masalah kesehatan yang sebenarnya bisa dicegah. WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hak anak-anak Surabaya atas makanan yang aman dan bergizi terpenuhi tanpa kompromi.

Ke depannya, diharapkan sinkronisasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan penyedia jasa gizi dapat berjalan lebih harmonis. Tidak boleh ada lagi piring makanan yang diantarkan ke meja sekolah tanpa melewati kurasi keamanan yang ketat. Keselamatan anak-anak adalah hukum tertinggi yang tidak bisa ditawar oleh alasan birokrasi maupun efisiensi biaya.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *