Jadwal SIM Keliling Badung 15 April 2026: Cek Lokasi dan Persyaratannya di Sini!
WartaLog — Mobilitas warga di Kabupaten Badung kini semakin dipermudah dengan kehadiran layanan jemput bola untuk urusan surat izin mengemudi. Bagi Anda yang memiliki kesibukan tinggi, memanfaatkan layanan SIM Keliling merupakan pilihan paling praktis untuk memastikan masa berlaku SIM tetap aktif tanpa harus meluangkan waktu ekstra mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kehadiran unit mobil keliling ini memang dirancang untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang. Untuk hari Rabu, 15 April 2026, pihak kepolisian setempat telah menetapkan titik-titik strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum di wilayah Badung.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Badung
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun tim WartaLog, terdapat dua lokasi utama yang akan melayani masyarakat hari ini. Pelayanan dimulai sejak pagi hari agar warga bisa segera melanjutkan aktivitas lainnya.
Gagal Damai di Islamabad: Iran Siap Tantang Balik Blokade Militer AS di Selat Hormuz
- Damkar Dalung: Berlokasi tepat di sebelah timur Pasar Dalung.
- Mall Pelayanan Publik (MPP): Terletak di kompleks Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
- Waktu Pelayanan: Dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Mengingat kuota harian yang terbatas, masyarakat disarankan untuk hadir lebih awal guna mendapatkan nomor antrean di lokasi perpanjangan SIM tersebut.
Estimasi Biaya Perpanjangan
Mengenai biaya administrasi, tarif yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Penting untuk dicatat bahwa biaya di atas adalah tarif dasar PNBP. Pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang menjadi komponen wajib dalam proses perpanjangan dokumen berkendara.
Potret Hunian di Klungkung: 3.511 Rumah Masih Tak Layak Huni, Nusa Penida Jadi Sorotan Utama
Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Agar proses layanan SIM berjalan lancar tanpa kendala, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum berangkat:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh lewat masa aktif).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Pas foto diri terbaru.
Sebagai catatan tambahan, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis atau kedaluwarsa. Sangat dianjurkan untuk melakukan pengurusan 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika SIM Anda sudah terlanjur mati, maka prosedur yang harus dijalani adalah pembuatan SIM baru di kantor Satpas pusat.
Langkah Tegas Tabanan: Per 1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu
Tetaplah berkendara dengan aman dan pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan Anda selalu dalam kondisi legal demi kenyamanan bersama di jalan raya wilayah Badung dan sekitarnya.