Kedok Sumur Rakyat Terbongkar: Polda Jateng Ringkus Komplotan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Yeni Sartika | WartaLog
14 Apr 2026, 17:48 WIB
Kedok Sumur Rakyat Terbongkar: Polda Jateng Ringkus Komplotan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

WartaLog — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah baru-baru ini berhasil mengendus praktik culas di balik industri minyak bumi di wilayah Blora dan Rembang. Dalam sebuah operasi penindakan, petugas mengungkap adanya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang sengaja disamarkan dengan dalih pengelolaan sumur masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan regulasi terkait sumur rakyat sebagai tameng untuk melegalkan aktivitas mereka di mata publik. Padahal, setelah ditelusuri, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin resmi dari pihak berwenang.

Modus Operandi: Berlindung di Balik Aturan Tradisional

Menurut penuturan Kombes Djoko di markas Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (14/4/2026), modus yang dijalankan para pelaku cukup cerdik. Mereka memanfaatkan celah aturan pengelolaan sumur masyarakat agar terlihat sah secara hukum. Namun, alih-alih menyetorkan hasil buminya kepada negara, minyak mentah tersebut justru dijual secara gelap demi keuntungan pribadi.

Read Also

Teror Ular Piton 4 Meter di Pemukiman Semarang, Tim Damkar Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Teror Ular Piton 4 Meter di Pemukiman Semarang, Tim Damkar Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

“Para pelaku ini seolah-olah mengelola sumur rakyat yang legal, namun faktanya mereka bekerja tanpa izin dan menyimpang dari prosedur yang berlaku. Hasil minyaknya pun tidak masuk ke kas negara,” tegas Djoko dalam keterangannya kepada awak media.

Tiga Tersangka dan Lokasi Pengeboran di Hutan Perhutani

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan tiga orang pria yang bertindak sebagai pengelola di lokasi yang berbeda. Ketiganya adalah S (50) warga Blora, serta B (34) dan K (51) yang berasal dari Rembang. Meski beroperasi di periode yang sama, mereka diklaim tidak saling mengenal dan mengelola titik koordinatnya masing-masing secara mandiri.

Aktivitas pengeboran minyak ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Berdasarkan penyidikan, petugas menemukan tiga titik utama operasional mereka:

Read Also

Menelusuri Jejak Rasa Es Krim Karimata Semarang: Rahasia Kelezatan Autentik yang Terjaga Sejak 1981

Menelusuri Jejak Rasa Es Krim Karimata Semarang: Rahasia Kelezatan Autentik yang Terjaga Sejak 1981
  • Lahan Perhutani di Dusun Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora (Diamankan pada 3 Maret).
  • Lahan Perhutani petak 111 di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Blora (Diamankan pada 6 April).
  • Wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang (Diamankan pada 6 April).

Teknis Pengeboran: Bukan Sumur Tua, Melainkan Titik Baru

Kombes Djoko menjelaskan bahwa meskipun para pelaku menggunakan peralatan tradisional, kemampuan mereka dalam melakukan pengeboran tidak bisa disepelekan. Hal ini dikarenakan mereka sebelumnya memiliki latar belakang pengalaman bekerja di jasa pengeboran. Para pelaku sengaja mengincar titik-titik baru yang diklaim sebagai sumur terbengkalai untuk mengelabui petugas.

“Kedalaman sumur yang mereka buat bervariasi, mulai dari 50 meter hingga mencapai kedalaman 300 meter. Mereka menggunakan pipa pralon yang disambung-sambung dengan mesin bor yang digerakkan oleh genset,” jelasnya lagi. Dari aktivitas ilegal selama 24 jam di tengah hutan yang sepi, mereka mampu meraup sekitar 500 hingga 1.000 liter minyak mentah per hari.

Read Also

Misteri Banjir Hitam Pekat di Grogol Sukoharjo Terungkap, Limbah Oli Bus Jadi Biang Keladi

Misteri Banjir Hitam Pekat di Grogol Sukoharjo Terungkap, Limbah Oli Bus Jadi Biang Keladi

Dampak Lingkungan dan Keluhan Warga

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membawa dampak buruk bagi ekosistem dan sosial. Penggunaan alat tradisional tanpa standar keamanan yang jelas sangat berisiko memicu kecelakaan kerja maupun ledakan. Selain itu, limbah pengeboran yang tidak terkelola dipastikan merusak lingkungan sekitar lokasi hutan.

Masyarakat setempat pun mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Selain karena aktivitas yang mencurigakan, kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi pengeboran telah menyebabkan kerusakan jalan perkampungan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. “Banyak komplain dari warga karena jalanan rusak dan kebisingan, apalagi mereka beroperasi tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat,” tambah Djoko.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan regulasi tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis mencapai Rp 60 miliar.

Langkah tegas Polda Jawa Tengah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *