Respons Puan Maharani Terkait Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’: DPR RI Janji Akan Tindak Lanjuti

Akbar Silohon | WartaLog
12 Mei 2026, 13:20 WIB
Respons Puan Maharani Terkait Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': DPR RI Janji Akan Tindak Lanjuti

WartaLog — Dinamika kebebasan berekspresi di lingkungan kampus kembali memanas setelah serangkaian agenda nonton bareng (nobar) film dokumenter bertajuk ‘Pesta Babi’ karya sineas Dandhy Laksono Cs dilaporkan dibubarkan secara paksa di berbagai wilayah. Isu yang berkembang liar di ruang publik ini akhirnya sampai ke telinga pimpinan legislatif. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan sinyal kuat bahwa lembaga perwakilan rakyat tersebut tidak akan tinggal diam dan berencana melakukan penelusuran mendalam terhadap rentetan insiden pembubaran tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), Puan Maharani menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai keresahan mahasiswa terkait pelarangan tayangan tersebut. Meskipun mengaku belum menyaksikan secara utuh konten dalam film dokumenter itu, Puan menekankan pentingnya mengedepankan dialog ketimbang tindakan represif di institusi pendidikan.

Read Also

Misteri Dua Pendaki Singapura di Gunung Dukono: Jejak yang Hilang di Balik Timbunan Pasir Vulkanik

Misteri Dua Pendaki Singapura di Gunung Dukono: Jejak yang Hilang di Balik Timbunan Pasir Vulkanik

Sinyalemen Sensitivitas dalam Karya Dokumenter

Puan Maharani secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah mendengar narasi-narasi yang menyebutkan bahwa isi maupun judul dari film ‘Pesta Babi’ memang mengandung muatan yang sensitif. Di tengah masyarakat yang majemuk, isu-isu yang diangkat dalam film dokumenter sering kali memicu perdebatan sengit, terutama jika menyentuh aspek sosial, politik, dan budaya yang mendalam.

“Terkait dengan kegiatan nobar yang sekarang sedang menjadi pembicaraan hangat, memang yang saya dengar bahwa isi atau judul dari film tersebut memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi di tengah masyarakat kita,” ujar Puan di hadapan awak media. Pernyataan ini mencerminkan sikap kehati-hatian pemerintah dan legislatif dalam menanggapi karya seni yang bersifat kritis namun berisiko memicu polarisasi.

Read Also

Raport Hijau Kemensos: Ombudsman Puji Transformasi Layanan Publik di Bawah Komando Gus Ipul

Raport Hijau Kemensos: Ombudsman Puji Transformasi Layanan Publik di Bawah Komando Gus Ipul

Meskipun mengakui adanya unsur sensitivitas, cucu Proklamator ini menegaskan bahwa setiap tindakan pencegahan atau antisipasi terhadap potensi kegaduhan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegan dan sesuai prosedur. Puan berpendapat bahwa pembubaran secara sepihak bukanlah solusi utama dalam menyelesaikan persoalan perbedaan pandangan di ruang publik.

Komitmen DPR dalam Melindungi Ruang Akademik

Ketegasan Puan Maharani terlihat saat ia menjanjikan langkah konkret dari DPR RI untuk mengawal kasus ini. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pihak otoritas, termasuk rektorat maupun pemerintah daerah, tidak mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Read Also

Mengintip Dapur Prediksi BMKG: Proses Rumit di Balik Akurasi Prakiraan Cuaca dan Musim

Mengintip Dapur Prediksi BMKG: Proses Rumit di Balik Akurasi Prakiraan Cuaca dan Musim

“Walaupun saya secara pribadi belum mengetahui secara mendalam mengenai detail isi filmnya, namun kami pastikan DPR akan menindaklanjutinya. Jika memang ada hal-hal yang dianggap tidak baik bagi masyarakat, tentu harus diantisipasi, namun antisipasi tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik juga, bukan sekadar pembubaran,” tegas Puan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menginstruksikan komisi terkait di DPR untuk memanggil pihak-pihak berwenang guna meminta penjelasan yang komprehensif.

Kronologi Pembubaran di Berbagai Kampus

Gelombang pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ ini bukanlah kejadian tunggal. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pelarangan ini terjadi secara sistematis di beberapa kota, dengan sorotan utama tertuju pada wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Insiden pertama dilaporkan terjadi di Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram pada akhir April lalu, yang kemudian disusul oleh tindakan serupa di Universitas Mataram (Unram) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram pada pekan-pekan berikutnya.

Pihak rektorat di masing-masing kampus tersebut berdalih bahwa langkah pembubaran diambil demi menjaga kondusivitas lingkungan akademik. Namun, bagi para aktivis mahasiswa, tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengekangan intelektual. Di tempat lain, laporan serupa juga muncul dari wilayah Ternate, Maluku Utara, yang mengindikasikan bahwa film karya Dandhy Laksono ini memang mendapatkan atensi khusus dari aparat keamanan dan otoritas lokal.

Sudut Pandang Pemerintah Daerah dan Keamanan

Menanggapi situasi yang kian meruncing, Pemerintah Provinsi NTB melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akhirnya angkat bicara. Kepala Bakesbangpol NTB, Surya Bahari, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak universitas sebelum tindakan pembubaran dilakukan. Fokus utama pemerintah adalah mencegah dampak luas yang mungkin timbul jika konten film tersebut disalahartikan oleh kelompok-kelompok tertentu.

“Kami telah berkoordinasi dengan rektorat Undikma dan Unram. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai dampak sosial yang mungkin muncul. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi luar biasa di tengah masyarakat. Jadi, koordinasi internal ini merupakan langkah preventif,” jelas Surya Bahari.

Di sisi lain, perspektif berbeda datang dari tingkat kementerian. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait polemik ini. Menurut Pigai, pelarangan terhadap sebuah karya seni atau kegiatan diskusi film seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas, yakni melalui keputusan pengadilan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat merusak citra demokrasi Indonesia di mata internasional.

Mencari Titik Tengah Antara Kebebasan dan Ketertiban

Kasus pembubaran film ‘Pesta Babi’ ini kembali membuka kotak pandora mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik horizontal. Di sisi lain, kampus seharusnya menjadi laboratorium ide di mana segala bentuk pemikiran, sekalipun yang paling kontroversial, dapat dibedah secara kritis dan akademis tanpa rasa takut akan intimidasi.

Langkah DPR RI yang akan melibatkan komisi terkait diharapkan dapat memberikan titik terang. Diskusi yang lebih terbuka dan transparan mengenai kriteria sebuah karya dianggap ‘layak’ atau ‘berbahaya’ perlu dirumuskan agar tidak terjadi standar ganda dalam penegakan hukum di masa depan. Kebijakan publik yang responsif harus mampu merangkul aspirasi anak muda dan sineas kreatif tanpa mengabaikan stabilitas nasional.

Seiring dengan janji Puan Maharani, publik kini menanti sejauh mana parlemen akan memperjuangkan hak-hak warga negara dalam mengakses informasi melalui karya audio-visual. Kasus ini bukan sekadar tentang sebuah film dokumenter, melainkan tentang bagaimana Indonesia memposisikan diri dalam menghargai perbedaan pandangan di era keterbukaan informasi yang semakin tak terbendung.

Dandhy Laksono, sang sutradara yang dikenal lewat karya-karya investigatifnya, hingga kini terus menyuarakan bahwa film-filmnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk melihat realitas dari perspektif yang berbeda. Kini, bola panas ada di tangan para wakil rakyat di Senayan untuk menentukan arah perlindungan berekspresi di tanah air.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *