Mitos Ajian Welut Putih Runtuh: Kisah Pelarian Maling Motor Kudus yang Berakhir di Tangan Polisi

Yeni Sartika | WartaLog
15 Apr 2026, 15:20 WIB
Mitos Ajian Welut Putih Runtuh: Kisah Pelarian Maling Motor Kudus yang Berakhir di Tangan Polisi

WartaLog — Fenomena mistis yang sempat menghebohkan masyarakat Kudus mengenai seorang pencuri motor yang konon memiliki ilmu kebal dan licin bak belut, akhirnya menemui titik akhir. Pria berinisial FA (25), atau yang lebih dikenal dengan julukan Jambul, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah pelariannya selama sepekan dihentikan oleh jajaran Polres Kudus.

Narasi mengenai Ajian Welut Putih—sebuah ilmu legendaris yang dipercaya membuat pemiliknya sulit ditangkap dan mampu menghilang—sempat viral di media sosial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketangguhan Jambul bukan berasal dari kekuatan gaib, melainkan kemampuannya menguasai medan terjal di lereng Pegunungan Muria.

Kronologi Pencurian dan Jejak Pelarian

Aksi pencurian motor ini bermula pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korbannya adalah seorang pencari rumput yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dekat area persawahan. Karena merasa aman, korban meninggalkan motornya dengan kunci yang masih menempel.

Read Also

Tragedi Jalur Jogja-Solo: Mahasiswa Asal Manisrenggo Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Gandeng

Tragedi Jalur Jogja-Solo: Mahasiswa Asal Manisrenggo Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Gandeng

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka FA memang merupakan spesialis yang mengincar kelalaian pemilik kendaraan. “Modus pelaku adalah berkeliling mencari motor yang kuncinya masih menggantung. Saat korban lengah karena sedang menyabit rumput, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” ungkap Heru dalam konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (15/4/2026).

Perburuan Canggih: Drone hingga Anjing Pelacak K9

Proses penangkapan Jambul tidaklah mudah. Selama lebih dari tujuh hari, tim gabungan harus berjibaku menyisir kawasan hutan dan perkebunan tebu di wilayah Desa Piji, Kecamatan Dawe. Mengingat medan yang sangat sulit dan pelaku yang terus berpindah-pindah mulai dari Pati hingga Jepara, polisi mengerahkan teknologi canggih.

Read Also

Ambisi Tak Padam Jakarta LavAni di Seri Semarang: Bidik Hasil Sempurna Meski Tiket Final Sudah di Tangan

Ambisi Tak Padam Jakarta LavAni di Seri Semarang: Bidik Hasil Sempurna Meski Tiket Final Sudah di Tangan

“Kami melakukan upaya maksimal dengan menggunakan drone untuk memantau dari udara serta menerjunkan unit anjing pelacak K9 untuk mengendus keberadaan pelaku di dalam hutan,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan. Ia menambahkan bahwa pelaku sempat meninggalkan sepeda motor curiannya di tengah hutan sebelum akhirnya menghilang di balik rimbunnya pepohonan lereng Muria.

Hanya Rumor Mistis Belaka

Menanggapi isu mengenai Ajian Welut Putih yang melekat pada sosok Jambul, AKP Kanzi menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Kesulitan polisi dalam menangkap pelaku murni disebabkan oleh faktor geografis dan strategi pelaku yang terus bergerak untuk mencari makan dan bersembunyi.

Read Also

Menanti Zulkaidah 2026: Estimasi Tanggal, Makna Mendalam, dan Peristiwa Bersejarah yang Mengiringinya

Menanti Zulkaidah 2026: Estimasi Tanggal, Makna Mendalam, dan Peristiwa Bersejarah yang Mengiringinya

“Itu hanya rumor. Faktanya, pelaku sangat menguasai medan hutan dan kebun tebu yang luas. Kami menggunakan metode analisis data dan informasi lapangan untuk memetakan pergerakannya hingga akhirnya dia terjepit,” jelas Kanzi secara lugas.

Tertangkap Saat Kembali ke Pelukan Orang Tua

Setelah sepekan hidup di pelarian, Jambul akhirnya merasa lelah dan memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya di Desa Piji pada Selasa (14/4/2026) dini hari. Namun, ia tidak menyadari bahwa tim opsnal telah melakukan pemantauan ketat di sekitar kediamannya. Tanpa perlawanan berarti, si “Belut Putih” gadungan ini pun berhasil diringkus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA mengaku telah melakukan aksi kriminal serupa sebanyak lima kali, termasuk di wilayah hukum Kabupaten Pati. Motif ekonomi menjadi alasan klasik di balik aksinya; ia mengklaim nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup orang tuanya.

Kini, FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Jambul terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu mistis dan tetap waspada dengan tidak meninggalkan kunci motor pada kendaraannya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *