Skandal Elpiji di Lingkungan Pendidikan: Polda Jateng Dalami Peran Guru dalam Kasus Oplosan di Brebes
WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Brebes perlahan mulai tersingkap. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah kini tengah melakukan pendalaman intensif terkait skandal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang menyeret seorang kepala sekolah SMK swasta sebagai tersangka utama. Fokus penyelidikan kini mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan staf pengajar atau guru di sekolah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka kepala sekolah semata. Meskipun dari hasil pemeriksaan sementara aktivitas ilegal ini disebut sebagai inisiatif pribadi oknum, penyidik tetap menelusuri ekosistem di lingkungan sekolah yang memungkinkan praktik pengoplosan LPG tersebut berjalan mulus.
Waspada Cuaca Ekstrem: Solo dan Karanganyar Berpotensi Diguyur Hujan Malam Ini
Fokus Penyelidikan pada Lingkungan Sekolah
Kombes Djoko menegaskan bahwa sejauh ini pihak yayasan sekolah belum terindikasi terlibat dalam praktik lancung tersebut. Namun, nasib para guru di SMK tersebut masih dalam pantauan tim penyidik. Polisi ingin memastikan apakah ada oknum lain yang mengetahui atau bahkan membantu aktivitas pengemasan ulang gas subsidi tersebut.
“Sampai hari ini, keterangan yang kami himpun menunjukkan tindakan ini dilakukan secara personal oleh oknum yang bersangkutan. Yayasan secara institusi tidak terlibat. Namun, mengenai kemungkinan keterlibatan guru-guru lain, proses penyidikan masih terus berkembang,” ujar Djoko saat ditemui di markas Polda Jawa Tengah, Selasa (14/4/2026).
Gudang Sekolah yang Jadi Markas Ilegal
Salah satu poin krusial yang tengah didalami adalah pemanfaatan gudang sekolah sebagai lokasi operasional. Tim Satreskrim Polres Brebes bersama Polda Jateng akan melakukan kroscek lapangan untuk memastikan status gudang tersebut—apakah memang merupakan area terbengkalai atau sengaja disalahgunakan di tengah aktivitas belajar mengajar.
Panduan Lengkap Kamus Bahasa Jawa-Indonesia: Menelusuri Makna dari Huruf A hingga Z
Praktik kriminal ini tergolong nekat karena dilakukan hampir 24 jam sehari, memanfaatkan celah waktu saat pengawasan melonggar. Strategi pengoplosan dilakukan secara fleksibel tergantung situasi keamanan di sekitar lokasi sekolah. “Proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg membutuhkan waktu dan peralatan khusus. Mereka beroperasi saat situasi dirasa aman,” tambah Djoko.
Komitmen Berantas Mafia Energi
Kasus di Brebes ini menjadi alarm keras bagi pengawasan distribusi energi di Jawa Tengah. Sepanjang tahun 2026, jajaran kepolisian di wilayah Jateng telah mengungkap setidaknya 16 kasus terkait penyalahgunaan BBM dan LPG, dengan rincian 2 kasus ditangani Polda dan 14 kasus oleh Polres jajaran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan kriminalitas energi. Mengingat kondisi geopolitik global yang berpengaruh pada stabilitas harga minyak dan gas, pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi menjadi prioritas utama demi melindungi hak masyarakat kecil.
Muak ‘Di-PHP’ Negara, Petani Tebu Blora Galang Rp 600 Juta untuk ‘Beli’ Pabrik Gula GMM
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek sebuah gudang di SMK swasta di Brebes pada Rabu (8/4). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni KH (50) yang merupakan kepala sekolah sekaligus otak intelektual, serta T (46) yang bertugas sebagai pelaksana teknis pengoplosan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas melon dan peralatan transfer gas yang digunakan secara ilegal.