Guncangan di Kampus Kuning: Menuntut Drop Out Bagi 16 Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI
WartaLog — Marwah institusi pendidikan tinggi kembali tercoreng oleh skandal yang memilukan. Sebuah tabir gelap menyelimuti Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyusul terungkapnya jaringan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa. Ironisnya, tindakan yang mencederai kemanusiaan ini lahir dari ruang digital yang seharusnya menjadi sarana diskusi edukatif.
Skandal Grup Chat: Ruang Digital yang Menjelma Menjadi Racun
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual ini bermula dari aktivitas di sebuah grup percakapan digital. Bukan sekadar gurauan lewat batas, narasi yang disebarkan oleh 16 mahasiswa FH UI tersebut mengandung konten pelecehan yang sangat merendahkan martabat perempuan.
Dampak yang ditimbulkan sangat masif. Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan, total korban mencapai 27 orang. Angka ini mencakup 20 mahasiswi dan 7 orang dosen perempuan dari fakultas yang sama. Modus operandi para pelaku dilakukan dengan menyebarkan tangkapan layar dan narasi eksplisit yang sangat ofensif, menciptakan lingkungan yang tidak lagi aman bagi sivitas akademika.
Bandung Hari Ini: Prediksi Hujan Ringan dan Suhu Dingin di Kota Kembang, 14 April 2026
Luka Menahun dan Perjuangan Menembus Kebuntuan
Kasus ini bukanlah insiden tunggal yang terjadi dalam semalam. Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, memaparkan fakta menyedihkan bahwa tindakan sistematis ini telah berlangsung sejak tahun 2025. Selama bertahun-tahun, para korban terpaksa memendam trauma mendalam di tengah lingkungan kampus yang seharusnya melindungi mereka.
“Bayangkan perasaan mereka setiap kali melangkah ke kampus atau masuk ke ruang kelas. Mereka tahu bahwa kapan pun, para pelaku itu bisa membicarakan dan melecehkan mereka di depan mata mereka sendiri,” ungkap Timotius saat ditemui di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI pada Selasa (14/4/2026).
Perlu waktu hingga 1,5 tahun bagi para korban untuk mengumpulkan keberanian dan bukti demi mengungkap kebenaran ini. Perjuangan ini bukanlah sekadar ‘kebocoran’ informasi biasa, melainkan upaya gigih untuk mencari keadilan di tengah bayang-bayang intimidasi dan ketakutan.
Mengenal Mornine M1: Robot Humanoid ‘Blonde’ Besutan Chery yang Dibanderol Rp 700 Jutaan
Satu Suara: Drop Out Tanpa Kompromi
Kini, tuntutan para korban sudah bulat. Melalui kuasa hukumnya, mereka mendesak pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi administratif tertinggi: Drop Out (DO). Tidak ada ruang untuk negosiasi bagi 16 pelaku yang dinilai telah kehilangan kelayakan sebagai mahasiswa hukum.
Pihak korban menegaskan bahwa sanksi berat tidak perlu menunggu adanya kontak fisik. Pelecehan verbal dan psikologis yang dilakukan secara berkelompok sudah cukup membuktikan bahwa para pelaku merupakan ancaman nyata bagi rasa aman mahasiswa lain.
“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi. Kami harapkan drop out. Jangan ada pemikiran bahwa untuk di-drop out kasusnya harus sampai ke ranah pelecehan fisik terlebih dahulu,” tegas Timotius. Saat ini, Dekan FH UI dilaporkan tengah mengkaji secara serius pemberian sanksi drop out demi menjaga integritas akademik dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga kampus.
Klarifikasi Ono Surono Pasca Penggeledahan KPK: Bantah Aliran Dana dan Ungkap Asal-Usul Uang Sitaan
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa pengawasan terhadap perilaku mahasiswa, termasuk di ruang digital, adalah hal yang mendesak guna memutus rantai pelecehan seksual digital yang kian marak.