Terungkap! Misteri Hilangnya Siswi SMP di Bandung Barat: Bermula dari Game Online hingga Enggan Pulang
WartaLog — Teka-teki mengenai keberadaan NZK, siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Bojong Tangkalak, Kabupaten Bandung Barat, yang sempat dilaporkan hilang akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil membongkar motif di balik peristiwa yang sempat meresahkan warga Sindangkerta tersebut.
Gadis belia itu sebelumnya dikabarkan menghilang dari radar pihak keluarga sejak 8 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berhasil melacak jejak NZK di Kota Bandung pada Senin, 13 April 2026. Ia ditemukan bersama seorang remaja pria berinisial D (15), yang juga masih berstatus di bawah umur.
Berawal dari Dunia Virtual
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku bukanlah pertemuan singkat yang tidak disengaja. Keduanya diketahui telah menjalin komunikasi cukup lama melalui platform game online hingga akhirnya benih-benih asmara tumbuh di antara mereka.
Aksi Cepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Cisunggalah, Jalur Majalaya Kembali Dipulihkan
“Keduanya sudah saling mengenal lama dan memiliki hubungan asmara. Berdasarkan kesepakatan bersama, mereka memutuskan untuk bertemu pada hari kejadian,” jelas Niko dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Kronologi Penjemputan di Sekolah
Pada hari NZK dilaporkan hilang, D diketahui telah merencanakan pertemuan dengan menjemput korban langsung di sekolahnya. Dengan menggunakan layanan transportasi daring (Indrive) yang dipesan dari arah Bandung menuju Sindangkerta, D membawa NZK menuju kawasan populer Dipatiukur, Kota Bandung, untuk sekadar berjalan-jalan.
Namun, sebuah fakta mengejutkan terungkap saat waktu sudah menunjukkan saatnya pulang ke rumah. Meski D berniat mengantarkan NZK kembali ke kediamannya di Bandung Barat, sang gadis justru menolak mentah-mentah ajakan tersebut karena suatu alasan pribadi.
Strategi Jitu Mengusir Cicak dari Rumah: 10 Trik Praktis Agar Hunian Tetap Higienis
“Setelah menghabiskan waktu di daerah Dipatiukur, pelaku sebenarnya berniat mengantar korban pulang. Namun, korban menolak untuk kembali ke rumahnya,” tambah Niko menceritakan dinamika kejadian tersebut secara mendalam.
Menginap di Kontrakan dan Ancaman Pidana
Lantaran penolakan tersebut, D akhirnya membawa NZK ke sebuah rumah kontrakan. Di sana, mereka menetap selama kurang lebih enam hari. Selama masa persembunyian itu, situasi sempat menjadi sulit ketika pelaku dikabarkan jatuh sakit, sebelum akhirnya keberadaan mereka terendus oleh tim buser kepolisian.
Meski didasari oleh faktor asmara, hukum tetap memandang serius kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini. Polisi kini menjerat D dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak serta pasal dalam KUHP Pidana yang baru.
Ketegangan Timur Tengah Menghantui Haji 2026, BIJB Kertajati Perkuat Skenario Mitigasi Penerbangan
“Kami masih mendalami motif lainnya karena mereka memang sudah saling kenal cukup dekat. Namun, mengingat tindakan ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman hukuman maksimal yang membayangi pelaku mencapai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Cimahi menutup keterangannya.