Dorong Pemerataan Pembangunan, Sederet Jalan Desa di Tabanan Diusulkan Naik Status Jadi Jalan Kabupaten

Rizky Fauzi | WartaLog
13 Apr 2026, 17:58 WIB
Dorong Pemerataan Pembangunan, Sederet Jalan Desa di Tabanan Diusulkan Naik Status Jadi Jalan Kabupaten

WartaLog — Langkah strategis tengah diambil oleh sejumlah pemerintah desa di wilayah Kabupaten Tabanan guna mempercepat perbaikan infrastruktur. Sejumlah ruas jalan desa kini secara resmi diusulkan untuk naik status menjadi jalan kabupaten. Langkah ini diambil demi memastikan pemeliharaan dan pengembangan akses transportasi di tingkat akar rumput dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan program pembangunan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tabanan, usulan kenaikan status ini datang dari berbagai kecamatan, mulai dari wilayah barat di Pupuan hingga wilayah selatan di Kediri. Panjang jalan yang diajukan pun bervariasi, mencerminkan kebutuhan infrastruktur yang mendesak di masing-masing wilayah.

Read Also

Ketegaran Rizki Mulyani Hadapi Kanker Payudara Stadium 3 di Usia 26 Tahun

Ketegaran Rizki Mulyani Hadapi Kanker Payudara Stadium 3 di Usia 26 Tahun

Rincian Ruas Jalan yang Diusulkan

Beberapa titik krusial yang masuk dalam daftar usulan di antaranya terletak di Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, dengan panjang sekitar 900 meter dan lebar 7 meter. Masih di kecamatan yang sama, Desa Munduktemu juga mengusulkan peningkatan status untuk jalan sepanjang 372 meter.

Pergerakan serupa terlihat di Kecamatan Selemadeg Timur, di mana Desa Mambang mengajukan jalan sepanjang 5 kilometer dengan lebar 7 meter untuk dialihkan kewenangannya ke tingkat kabupaten. Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tabanan bagian selatan, tepatnya di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, terdapat dua ruas jalan yang diusulkan dengan panjang masing-masing 1,4 kilometer dan 625 meter.

Mekanisme dan Verifikasi Teknis

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa proses perubahan status jalan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Terdapat mekanisme birokrasi dan teknis yang harus dilalui secara berjenjang.

Read Also

Menelisik Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Labuan Bajo: Trauma Mendalam di Tengah Pesona Wisata

Menelisik Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Labuan Bajo: Trauma Mendalam di Tengah Pesona Wisata

“Setiap usulan harus diawali dengan proposal dari tingkat desa yang diajukan melalui kecamatan. Setelah proposal kami terima, tim akan melakukan verifikasi di lapangan. Umumnya, siklus peninjauan ulang status jalan ini dilakukan setiap lima tahun sekali,” ungkap Partana saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan, proses verifikasi tersebut mencakup beberapa aspek krusial, seperti lebar badan jalan, kondisi eksisting ruas jalan, serta fungsi strategisnya. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah jalan tersebut harus berfungsi sebagai jalur penghubung antarwilayah dan bukan merupakan jalan buntu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa akses jalan tersebut benar-benar memberikan dampak signifikan bagi mobilitas publik.

Tantangan dalam Peningkatan Kualitas

Meskipun usulan telah masuk, tantangan utama terletak pada panjangnya birokrasi penetapan. Karena kewenangan akhir berada di pemerintah pusat, proses ini harus melewati meja pemerintah provinsi terlebih dahulu. Dampaknya, pemerintah daerah sering kali terhambat dalam melakukan rekonstruksi jalan secara menyeluruh sebelum status hukum jalan tersebut resmi berubah.

Read Also

Langkah Strategis Pemprov NTB: 256 Desa Diguyur Dana Hingga Rp 500 Juta Melalui Program Desa Berdaya

Langkah Strategis Pemprov NTB: 256 Desa Diguyur Dana Hingga Rp 500 Juta Melalui Program Desa Berdaya

“Selama statusnya belum resmi menjadi jalan kabupaten, aset tersebut belum bisa kami tangani sepenuhnya melalui program rekonstruksi daerah. Saat ini, skema yang bisa digunakan hanyalah sistem hibah pakai untuk perbaikan-perbaikan tertentu,” tambah Partana.

Dengan adanya usulan kenaikan status ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap nantinya penanganan jalan-jalan strategis di desa dapat dilakukan secara lebih terencana dan menggunakan anggaran kabupaten. Hal ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di pelosok desa.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *