Skandal Jalur Mandiri Unsoed: Ketika Mimpi Menjadi Dokter ‘Dipalak’ Rektor Hingga Ratusan Juta Rupiah

Akbar Silohon | WartaLog
22 Agu 2026, 01:20 WIB
Skandal Jalur Mandiri Unsoed: Ketika Mimpi Menjadi Dokter ‘Dipalak’ Rektor Hingga Ratusan Juta Rupiah

WartaLog — Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang prahara hebat yang mencoreng marwah akademis. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sebuah institusi yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi para intelektual muda, kini terjebak dalam pusaran skandal korupsi yang melibatkan pucuk pimpinannya sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap sisi gelap di balik ketatnya persaingan masuk Fakultas Kedokteran. Tidak tanggung-tanggung, sang rektor diduga tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), dalam menjalankan skema ‘jual beli kursi’ yang mematok harga fantastis bagi para orang tua yang mendambakan masa depan cerah bagi anak-anak mereka di dunia medis.

Read Also

Lampung Menuju Poros Ekonomi Baru: Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Sinergi Strategis

Lampung Menuju Poros Ekonomi Baru: Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Sinergi Strategis

Menguak ‘Tarif Harapan’ di Fakultas Kedokteran

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh tim redaksi dari paparan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, praktik lancung ini dimulai dengan penetapan tarif yang sangat spesifik. Pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor diduga memberikan instruksi khusus kepada dua orang kepercayaannya yang bertindak sebagai perantara atau ‘penghubung’ dengan pihak luar.

Kedua perantara tersebut adalah Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), yang keduanya berasal dari pihak swasta. Mereka diberi mandat untuk mematok harga sebesar Rp 650 juta bagi setiap calon mahasiswa yang ingin melenggang mulus masuk ke Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Angka yang fantastis ini diklaim sebagai ‘tiket masuk’ yang harus ditebus oleh para orang tua jika ingin mengamankan posisi anak mereka di universitas bergengsi tersebut.

Read Also

Bara di Selat Hormuz: Serangan Udara Hantam Iran Selatan, Satu Nyawa Melayang di Tengah Eskalasi Global

Bara di Selat Hormuz: Serangan Udara Hantam Iran Selatan, Satu Nyawa Melayang di Tengah Eskalasi Global

Janji Manis yang Berakhir Kecewa: Sudah Bayar Tapi Tak Lulus

Narasi memilukan mulai terungkap saat diketahui bahwa uang ratusan juta yang telah disetorkan ternyata tidak menjadi jaminan kelulusan. Meski telah membayar ‘mahar’ yang diminta, beberapa calon mahasiswa tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi mandiri. Hal ini memicu gelombang protes dari para orang tua yang merasa telah ditipu mentah-mentah oleh sistem yang korup.

Para orang tua yang kecewa lantas menuntut pengembalian uang mereka. Namun, situasi menjadi semakin pelik ketika diketahui bahwa uang hasil pemerasan tersebut telah habis digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi mereka. Dalam kepanikan untuk menutupi jejak dan meredam amarah para orang tua, Norman diduga mengambil langkah berisiko dengan meminjam dana dari Mulyono (MYN), yang tak lain adalah keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq.

Read Also

Blak-blakan Natalius Pigai: Bantah Isu Kantor Baru dan Fokus pada Penguatan Hak Asasi Manusia di Tahun 2027

Blak-blakan Natalius Pigai: Bantah Isu Kantor Baru dan Fokus pada Penguatan Hak Asasi Manusia di Tahun 2027

Proyek Siluman dan Strategi Ganti Rugi

Untuk melunasi utang kepada Mulyono yang digunakan untuk mengembalikan uang orang tua maba, sebuah skenario licik kembali disusun. Norman diduga menjanjikan pembayaran melalui kompensasi tiga paket proyek pengadaan di lingkungan Unsoed. Proyek-proyek tersebut mencakup pengadaan kanopi, renovasi kantin, hingga pekerjaan pengecatan gedung kampus.

Pekerjaan fisik tersebut memang dilakukan oleh CV milik Mulyono. Namun, skema pembayarannya dialihkan sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi pembayaran sah dari universitas, padahal sebenarnya digunakan untuk menutupi lubang dari uang pemerasan yang telah raib sebelumnya. Praktik ini menunjukkan betapa gurita korupsi di dalam kampus ini telah merambah hingga ke urusan pengadaan barang dan jasa.

Otorisasi Digital: ‘Klik’ Berbayar di Meja Rektor

Penyelidikan KPK juga mengungkap adanya keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Pada periode 2025-2026, Eko diduga menjadi jembatan komunikasi dengan pengepul atau koordinator orang tua calon mahasiswa. Terjadi negosiasi yang alot mengenai ‘mahar’ untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.

Dari hasil tawar-menawar ini, Eko Sumanto disinyalir berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 1,12 miliar. Modus yang digunakan pun cukup canggih namun konvensional dalam tindak pidana korupsi administratif. Akhmad Sodiq selaku Rektor memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses ini digunakan untuk melakukan otorisasi atau ‘klik’ persetujuan pada sistem penerimaan mahasiswa baru bagi mereka yang namanya sudah ditandai karena telah menyetorkan sejumlah uang.

Jaring Tersangka dan Ancaman Hukuman

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang memalukan ini. Mereka adalah:

  • Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  • Norman Arie Prayogo (Wakil Rector III Unsoed)
  • Eko Sumanto (Kabag Akademik Unsoed)
  • Dian Mulia Wardhana (Swasta/Perantara)
  • Adhi Wiharto (Swasta/Perantara)
  • Mulyono (Swasta/Keponakan Rektor)

Keenam tersangka tersebut kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain kasus pemerasan maba, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain oleh pihak Rektor senilai Rp 680 juta yang kemudian dikonversi menjadi aset berupa tiga bidang tanah. Ironisnya, tanah-tanah tersebut dibeli atas nama Mulyono untuk menyamarkan identitas pemilik aslinya. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus, menjadi titik balik yang meruntuhkan hegemoni kekuasaan di kampus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia bahwa transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru adalah harga mati. Ketika kursi akademis mulai diperjualbelikan layaknya komoditas pasar, maka kualitas pendidikan nasional sedang berada di ujung tanduk. Publik kini menanti keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi para pencari ilmu yang haknya telah dirampas oleh keserakahan birokrat kampus.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *