Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi Terbongkar: Polres Serang Bekuk Bandar Besar di Kawasan Cikande

Akbar Silohon | WartaLog
23 Jul 2026, 05:17 WIB
Peredaran Obat Keras Lintas Provinsi Terbongkar: Polres Serang Bekuk Bandar Besar di Kawasan Cikande

WartaLog — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan keras di wilayah hukum Banten kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang baru-baru ini berhasil menggulung seorang terduga bandar besar yang menjadi pemasok utama obat keras ilegal lintas provinsi. Operasi senyap yang dilakukan oleh tim opsnal ini berhasil mengamankan ribuan butir pil berbahaya sebelum sempat menjangkau para pelanggan di kawasan industri.

Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan biasa, melainkan hasil dari pengintaian panjang terhadap jaringan yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Serang Timur. Tersangka yang diketahui berinisial YDS (28), merupakan warga asal Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Ia tak berkutik saat petugas menyergapnya di titik krusial pergerakannya, yakni di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Read Also

Mensesneg Tegaskan Aturan Potongan Ojol 8 Persen: Menanti Kedisiplinan Aplikator Nakal di Lapangan

Mensesneg Tegaskan Aturan Potongan Ojol 8 Persen: Menanti Kedisiplinan Aplikator Nakal di Lapangan

Kronologi Penangkapan: Drama di Pemberhentian Angkot

Aksi penangkapan YDS berlangsung cukup dramatis namun terkendali. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, petugas telah memantau pergerakan tersangka sejak ia berangkat dari wilayah luar daerah. YDS yang diduga membawa paket besar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ini memilih moda transportasi umum untuk mengelabui petugas.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Saat tersangka baru saja menapakkan kaki keluar dari angkutan kota (angkot) di wilayah Serang Timur, tim yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan penyergapan. Tanpa sempat memberikan perlawanan atau membuang barang bukti, YDS langsung diringkus di tempat.

“Tersangka diamankan tepat setelah turun dari angkutan kota. Ia berencana mendistribusikan barang haram tersebut ke sejumlah titik di wilayah Serang Timur yang memang menjadi pasar potensial bagi peredaran obat-obatan ini,” ujar Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, dalam keterangan resminya kepada media.

Read Also

Koleksi 10 Twibbon Hari Pramuka 2026: Rayakan Semangat Kepanduan dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Koleksi 10 Twibbon Hari Pramuka 2026: Rayakan Semangat Kepanduan dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Ribuan Butir Barang Bukti Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah kantong kertas (paper bag) yang dibawa oleh tersangka. Di dalam tas tersebut, petugas terkejut menemukan ribuan butir pil dalam berbagai kemasan yang siap edar. Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang disita mencapai 5.410 butir obat keras.

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan YDS:

  • 1.150 butir pil Tramadol
  • 3.210 butir pil Hexymer
  • 1.050 butir pil Trihexyphenidyl

Ketiga jenis obat tersebut masuk dalam kategori obat keras daftar G yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat tenaga medis dan resep dokter. Penyalahgunaan penyalahgunaan obat jenis ini secara bebas dapat memberikan efek halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan saraf permanen bagi para penggunanya, yang mirisnya banyak berasal dari kalangan pekerja kasar dan remaja.

Read Also

Insiden Kebakaran Mal Nipah Makassar: Kronologi, Penyebab, dan Gerak Cepat Tim Pemadam

Insiden Kebakaran Mal Nipah Makassar: Kronologi, Penyebab, dan Gerak Cepat Tim Pemadam

Pelarian Panjang Sang DPO Akhirnya Berakhir

Fakta mengejutkan terungkap setelah YDS dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa YDS bukanlah pemain baru dalam dunia hitam peredaran obat ilegal. Ia ternyata sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang sejak lama.

“Tersangka ini sudah menjadi target operasi kami. Berdasarkan data kepolisian, YDS telah mengoperasikan bisnis ilegalnya selama lebih dari satu tahun terakhir. Wilayah operasinya cukup luas, mencakup Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga merambah ke Kota Cilegon,” jelas AKP Bondan.

Keberhasilan menangkap YDS dianggap sebagai pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba Banten, mengingat posisinya yang cukup strategis sebagai distributor lintas provinsi. Selama masa pelariannya, YDS dikenal cukup licin dalam berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

Membongkar Jaringan Hingga ke Ibu Kota

Penyelidikan tidak berhenti pada sosok YDS saja. Polisi terus melakukan interogasi mendalam guna memetakan jalur suplai barang haram tersebut. Dari pengakuan tersangka, muncul satu nama baru berinisial JA yang diduga sebagai pemasok utama atau bandar tingkat atas yang berbasis di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

YDS mengaku bahwa ribuan butir pil tersebut merupakan barang titipan dari JA untuk diedarkan di wilayah industri Banten. Hubungan antara YDS dan JA disinyalir merupakan bagian dari sindikat peredaran obat keras yang terorganisir dengan rapi. Saat ini, JA telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan.

“Kami telah mengantongi identitas pemasok utama di Jakarta. Tim saat ini sedang melakukan pengejaran di lapangan. Kami tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya, karena peredaran obat-obatan ini sangat merusak generasi muda kita,” tegas AKP Bondan dengan nada serius.

Dampak Sosial dan Bahaya Obat Keras

Fenomena maraknya peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer di kawasan industri sering kali berkaitan dengan mitos “penambah stamina” bagi para pekerja. Namun, secara medis, penggunaan tanpa dosis yang tepat justru sangat mematikan. Tramadol adalah analgesik opiat yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan depresi pernapasan. Sementara Hexymer dan Trihexyphenidyl biasanya digunakan untuk pasien Parkinson, yang jika dikonsumsi orang sehat akan memicu efek euforia berlebih dan gangguan mental.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberhasilan pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan industri Cikande. Kerjasama antara warga dan polisi menjadi kunci utama dalam memutus rantai kriminalitas di wilayah Serang.

Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, YDS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Serang. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Ancaman hukuman penjara yang menantinya tidaklah ringan, sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku peredaran obat ilegal lainnya.

Pihak kepolisian juga menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk lebih aktif memberikan edukasi ke desa-desa dan pabrik-pabrik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan permintaan (demand) sehingga pasar bagi para bandar seperti YDS akan hilang dengan sendirinya.

Dengan tertangkapnya YDS, Polres Serang berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir akan masa depan anak-anak mereka dari ancaman obat-obatan terlarang. Perang terhadap bandar narkoba dan obat ilegal di wilayah Serang dipastikan akan terus berlanjut tanpa kompromi.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *