Reformasi Etika Digital: Bekasi Larang ASN ‘Ngonten’ Pakai Seragam, Akankah Jadi Tren Nasional?

Akbar Silohon | WartaLog
11 Jun 2026, 09:17 WIB
Reformasi Etika Digital: Bekasi Larang ASN 'Ngonten' Pakai Seragam, Akankah Jadi Tren Nasional?

WartaLog — Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang kerap membagikan keseharian mereka melalui platform media sosial kini memasuki babak baru yang lebih ketat. Di tengah derasnya arus digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah berani dengan merilis larangan resmi bagi para pegawainya untuk membuat konten video atau foto di media sosial saat mengenakan seragam dinas. Kebijakan ini segera menuai sorotan luas, memicu diskusi mengenai batasan antara ekspresi pribadi dan marwah institusi negara.

Langkah Tegas dari Patriot City

Langkah preventif ini diambil bukan tanpa alasan. Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA. Dokumen yang diterbitkan pada Senin, 8 Juni 2026 tersebut, mengatur secara spesifik mengenai Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran akan lunturnya nilai-nilai profesionalisme akibat penyalahgunaan atribut negara demi konten yang bersifat hiburan semata.

Read Also

Gencatan Senjata Berdarah: Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Merenggut Nyawa Anak-anak

Gencatan Senjata Berdarah: Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Merenggut Nyawa Anak-anak

Dalam keterangannya, Abdul Harris menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga martabat, integritas, serta netralitas ASN. Sebagai pelayan publik, citra yang ditampilkan di ruang siber harus selaras dengan kewibawaan pemerintah. Ia mengimbau agar seluruh pegawai lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berselancar di media sosial, mengedepankan norma kesopanan dan etika yang berlaku di masyarakat.

Dukungan dari Senayan: Sebuah Kewajaran Normatif

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, memberikan apresiasi sekaligus pandangannya. Menurut politisi dari Partai Golkar ini, apa yang diterapkan oleh Pemkot Bekasi sebenarnya adalah penegasan kembali dari aturan-aturan yang sudah ada. Ia menilai larangan tersebut bersifat normatif dan sangat logis dalam konteks kedisiplinan pegawai negeri.

Read Also

Ancaman ‘Penghancuran Total’ Donald Trump Terhadap Iran: Analisis Pakar dan Risiko Perang Terbuka

Ancaman ‘Penghancuran Total’ Donald Trump Terhadap Iran: Analisis Pakar dan Risiko Perang Terbuka

“Surat edaran tersebut isinya bersifat normatif. Jadi memang sudah seharusnya seperti itu. Penggunaan seragam dinas secara filosofis adalah untuk bekerja, bukan untuk keperluan lain yang tidak relevan dengan tugas kedinasan,” ujar Ahmad Irawan saat diwawancarai oleh tim WartaLog. Menurutnya, seragam adalah simbol otoritas dan kepercayaan publik yang harus dijaga sakralitasnya.

Potensi Menjadi Standar Nasional

Lebih jauh, Irawan mengusulkan agar langkah Pemkot Bekasi ini bisa dijadikan referensi atau contoh bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. Menurutnya, disiplin ASN tidak hanya terbatas pada kehadiran fisik di kantor, tetapi juga perilaku mereka di dunia digital yang kini menjadi konsumsi publik secara luas.

Read Also

Tragedi SDN Sukaratu 5: Kepala Dinas di Pandeglang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dicopot

Tragedi SDN Sukaratu 5: Kepala Dinas di Pandeglang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dicopot

“Kalau mau dicontoh oleh daerah lain, saya kira itu sangat bagus. Sebenarnya, tanpa surat edaran khusus pun, aturan mengenai disiplin aparatur sipil negara sudah diatur secara rigid dalam berbagai peraturan pemerintah. Namun, penegasan kembali lewat SE di tingkat lokal sangat efektif untuk mengingatkan kembali para pegawai akan batasan-batasan mereka,” tambahnya.

Menjaga Keseimbangan: Antara Kedisiplinan dan Kebebasan Berpendapat

Meski mendukung penuh penguatan disiplin, Ahmad Irawan juga memberikan catatan penting agar kebijakan semacam ini tidak kebablasan. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjamin hak-hak konstitusional ASN sebagai warga negara, terutama dalam hal menyampaikan pendapat atau pikiran. Jangan sampai aturan ini berubah menjadi alat pembungkaman yang eksesif.

“Yang perlu digarisbawahi adalah jangan sampai muncul larangan yang bersifat membatasi kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Aturan ini harus fokus pada penggunaan atribut dan etika berpakaian saat beraktivitas di media sosial, bukan membatasi hak berekspresi secara substansial,” tegas Irawan. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus mampu membedakan mana yang merupakan pelanggaran etika berpakaian dan mana yang merupakan hak warga negara untuk bersuara.

Dampak Budaya ‘Ngonten’ di Lingkungan Birokrasi

Seiring populernya aplikasi video pendek seperti TikTok dan Instagram Reels, tidak sedikit ASN yang terjebak dalam tren pembuatan konten yang terkadang kurang pantas dilakukan saat mengenakan seragam kebesaran. Mulai dari tarian yang sedang viral hingga konten komedi yang justru merendahkan wibawa profesi. Hal inilah yang ingin ditekan oleh Pemkot Bekasi melalui SE tersebut.

Kewajiban pegawai ASN untuk bersikap santun dan menjaga nama baik institusi kini tidak lagi hanya berlaku di meja pelayanan, tetapi juga di layar gawai. Etika profesi kini menuntut ASN untuk memiliki ‘filter’ diri dalam memilah mana konten yang layak dibagikan dan mana yang dapat mencoreng reputasi birokrasi di mata rakyat.

Membangun Citra Baru ASN Masa Kini

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi para ASN untuk merefleksikan kembali peran mereka sebagai teladan masyarakat. Transformasi digital di lingkungan pemerintahan seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik, bukan sekadar mengejar popularitas personal melalui konten-konten yang tidak produktif.

WartaLog melihat bahwa ke depannya, tantangan bagi pemerintah daerah adalah bagaimana membina para ASN agar tetap kreatif di era digital tanpa harus menabrak koridor etika. Pelatihan mengenai literasi digital dan komunikasi publik yang efektif mungkin bisa menjadi solusi pelengkap bagi surat edaran yang bersifat restriktif seperti yang dikeluarkan di Bekasi ini.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab profesional. Kedisiplinan yang kuat, dipadukan dengan pemanfaatan teknologi yang tepat guna, akan membawa birokrasi Indonesia ke arah yang lebih modern, bermartabat, dan disegani oleh masyarakat luas.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *