Tragedi SDN Sukaratu 5: Kepala Dinas di Pandeglang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dicopot

Akbar Silohon | WartaLog
19 Mei 2026, 17:18 WIB
Tragedi SDN Sukaratu 5: Kepala Dinas di Pandeglang Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Dicopot

WartaLog — Kabar duka yang menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kini memasuki babak baru yang sarat dengan konsekuensi hukum dan administratif. Insiden tragis yang melibatkan seorang pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akhirnya menemui titik terang setelah kepolisian menetapkan status tersangka. Ahmad Mursidi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit: kehilangan jabatan sementara sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Keputusan pahit ini diambil setelah rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan oleh Polres Pandeglang terkait peristiwa kecelakaan maut yang menabrak kerumunan siswa sekolah dasar beberapa waktu lalu. Tragedi yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5 ini bukan sekadar insiden lalu lintas biasa, melainkan sebuah peristiwa yang mengguncang nurani publik karena melibatkan nyawa anak-anak yang sedang menuntut ilmu.

Read Also

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Waspadai Gejolak Harga BBM dan Pangan

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Waspadai Gejolak Harga BBM dan Pangan

Sanksi Administratif Menanti di Akhir Bulan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, dalam pernyataan resminya mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap status hukum yang menjerat salah satu bawahannya. Berdasarkan regulasi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), langkah penonaktifan merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh guna menjaga integritas instansi pemerintah.

Asep menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2020, seorang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Namun, proses ini tidak terjadi secara instan di hari penetapan, melainkan mengikuti siklus administrasi kepegawaian yang berlaku.

“Sekarang memang belum mencapai akhir bulan. Sesuai ketentuan, pada akhir bulan nanti yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP,” ungkap Asep Rahmat dengan nada tegas namun tetap menunjukkan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa sejawatnya tersebut. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan tanpa gangguan beban kerja di kedinasan.

Read Also

Tragedi Gempa Kembar Venezuela: 188 Jiwa Melayang dan Perjuangan Melawan Waktu di Balik Reruntuhan

Tragedi Gempa Kembar Venezuela: 188 Jiwa Melayang dan Perjuangan Melawan Waktu di Balik Reruntuhan

Menanti Putusan Inkrah untuk Status Permanen

Meski penonaktifan sementara sudah di depan mata, status kepegawaian Ahmad Mursidi secara tetap masih akan bergantung pada palu hakim di persidangan nantinya. Pemkab Pandeglang memegang teguh prinsip praduga tak bersalah, namun tetap berkomitmen pada supremasi hukum yang berlaku di tanah air. Jika nantinya pengadilan memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan menyatakan yang bersangkutan bersalah dengan ancaman hukuman tertentu, maka pemberhentian secara tetap tidak dapat dihindari.

“Pemberhentian secara tetap masih harus menunggu hasil putusan persidangan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hingga saat ini, posisi jabatan Kepala Dinas diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan pelayanan publik di sektor penanaman modal tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh persoalan ini,” tambah Asep.

Read Also

Inovasi Ketahanan Pangan di Balik Jeruji: Sekjen Kemenimipas Puji Kemandirian Lapas Garut sebagai Role Model Nasional

Inovasi Ketahanan Pangan di Balik Jeruji: Sekjen Kemenimipas Puji Kemandirian Lapas Garut sebagai Role Model Nasional

Kronologi Kejadian yang Menyayat Hati

Tragedi ini bermula pada Kamis pagi, 30 April, sekitar pukul 09.30 WIB. Di saat suasana sekolah SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, sedang berdenyut dengan aktivitas belajar mengajar, sebuah kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi mendadak kehilangan kendali dan menghantam kerumunan orang di area sekolah. Kejadian yang berlangsung sangat cepat itu menyisakan duka yang mendalam bagi warga Pandeglang.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan terdapat sembilan orang yang menjadi korban dalam peristiwa memilukan tersebut. Dua nyawa tak berdosa harus melayang akibat benturan keras yang terjadi. Mereka adalah Dewi Handayani, seorang pedagang yang sedang mengais rezeki di sekitar sekolah, dan Muhamad Milal, seorang siswa yang masa depannya terenggut seketika dalam tragedi sekolah tersebut.

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Mursidi didasarkan pada hasil gelar perkara dan pengumpulan bukti-bukti yang cukup di lapangan. Polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan setiap detail teknis dalam kecelakaan tersebut terungkap secara transparan di hadapan publik.

Sikap Tegas Pemkab: Tidak Ada Bantuan Hukum

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian publik adalah keputusan Pemkab Pandeglang untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada Ahmad Mursidi. Padahal, biasanya pemerintah daerah memiliki biro hukum yang dapat mendampingi ASN yang terjerat masalah hukum dalam kapasitas kedinasan.

Namun, dalam kasus ini, situasinya berbeda. Asep Rahmat membeberkan fakta bahwa saat kecelakaan terjadi, Ahmad Mursidi sedang dalam masa cuti kerja. Hal ini secara otomatis melepaskan tanggung jawab kedinasan atas tindakan pribadi yang bersangkutan di luar jam kantor.

“Karena beliau sedang dalam masa cuti saat kejadian tersebut, maka secara aturan tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan hukum. Kecuali jika yang bersangkutan mengajukan permohonan secara pribadi, namun itupun harus kami kaji kembali dengan sangat mendalam dari berbagai aspek etika dan legalitas,” tegas Sekda. Hal ini menegaskan bahwa kode etik ASN dan profesionalisme tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan personal.

Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum

Pemkab Pandeglang secara kolektif menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum (APH). Tidak ada upaya untuk melindungi oknum tertentu meskipun yang bersangkutan menduduki jabatan strategis di pemerintahan. Asep Rahmat menekankan bahwa semua warga negara, termasuk pejabat setingkat kepala dinas, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian dan sistem peradilan. Kami akan terus mengikuti perkembangannya. Fokus utama kami sekarang adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan keluarga korban mendapatkan simpati serta perhatian yang layak,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Ahmad Mursidi dilaporkan sedang menjalani masa cuti sakit di tengah proses hukum yang terus bergulir. Masyarakat Pandeglang berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi para korban, terutama bagi keluarga Milal dan Dewi Handayani yang harus kehilangan orang tercinta dalam sekejap mata. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pejabat publik akan pentingnya kewaspadaan dan tanggung jawab, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *