Skandal Pelecehan Seksual di FH Unej: Modus Manipulasi Foto dan Bayang-Bayang Sanksi Drop Out bagi Pelaku

Akbar Silohon | WartaLog
26 Apr 2026, 11:17 WIB
Skandal Pelecehan Seksual di FH Unej: Modus Manipulasi Foto dan Bayang-Bayang Sanksi Drop Out bagi Pelaku

WartaLog — Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kabar tak sedap yang mencoreng marwah institusi akademis. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) setelah sebuah dugaan kasus pelecehan seksual mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Kasus yang melibatkan sesama mahasiswa ini menambah daftar panjang tantangan dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dugaan tindakan asusila ini bermula dari unggahan di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) yang dengan cepat menyebar luas hingga menjadi viral. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa berinisial J, dituding telah melakukan tindakan yang merugikan mahasiswi berinisial M. Modus yang digunakan tergolong cukup licik dan modern, yakni melakukan manipulasi atau visualisasi foto korban ke dalam bentuk yang tidak senonoh.

Read Also

Tragedi Memilukan di Rokan Hilir: Polres Rohil Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah 4 Tahun yang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Tragedi Memilukan di Rokan Hilir: Polres Rohil Janji Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah 4 Tahun yang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Kronologi Terungkapnya Kasus di Lingkungan FH Unej

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi, jejak digital dari tindakan tidak terpuji ini sebenarnya sudah terendus sejak bulan Mei 2024 lalu. Korban M baru menyadari bahwa foto-foto pribadinya telah disalahgunakan oleh terduga pelaku J dengan cara diunggah ke platform digital menggunakan visualisasi yang mengandung konten pornografi atau tidak pantas. Kejadian ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang merasa privasi dan kehormatannya diinjak-jauh.

Kasus ini semakin memanas ketika kekasih korban mengetahui adanya unggahan tersebut. Tak tinggal diam, ia sempat berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada J dan mendesak agar konten-konten merugikan tersebut segera dihapus secara permanen. Namun, meski sempat ada upaya mediasi secara personal, bola salju isu ini terus bergulir hingga akhirnya meledak di ruang publik digital dan memaksa pihak kampus untuk turun tangan menangani pelecehan seksual ini secara formal.

Read Also

Update Tragedi Kereta Bekasi: 31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kelalaian dan Malfungsi Sistem

Update Tragedi Kereta Bekasi: 31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kelalaian dan Malfungsi Sistem

Respons Cepat Satgas PPK Universitas Jember

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) Universitas Jember segera mengambil langkah strategis. Ketua Satgas PPK Unej, Fanny Tanuwijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak laporan resmi diterima. Ia menegaskan bahwa pihak universitas menaruh perhatian serius terhadap keselamatan dan pemulihan psikis korban.

“Kami sudah menerima laporan secara tertulis dari satu orang korban, dan yang bersangkutan sudah langsung bertemu dengan tim kami untuk proses awal,” ungkap Fanny dalam keterangannya kepada awak media. Meski proses investigasi telah dimulai, Satgas PPK masih menutup rapat detail hasil pemeriksaan awal demi menjaga objektivitas dan melindungi privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus di Universitas Jember tersebut.

Read Also

Gudang Onderdil Motor di Tajurhalang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Saat Jam Istirahat

Gudang Onderdil Motor di Tajurhalang Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Saat Jam Istirahat

Satgas PPK juga memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan mandat yang tertuang dalam peraturan menteri. Pendampingan psikologis terhadap korban M menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak emosional dari kekerasan seksual berbasis digital seringkali jauh lebih kompleks dan membekas lama.

Dekanat FH Unej: Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Seksual

Pihak Fakultas Hukum Unej sebagai institusi tempat kedua mahasiswa tersebut bernaung, turut memberikan pernyataan tegas melalui rilis resminya. Pihak dekanat menyadari bahwa integritas fakultas hukum harus tetap terjaga, dan tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran berat terhadap nilai-nilai hukum dan kemanusiaan yang mereka ajarkan.

Dalam pernyataan tertulisnya, Dekanat FH Unej menegaskan dukungan penuh terhadap segala langkah investigatif yang dilakukan oleh Satgas PPK. Mereka menjamin bahwa tidak akan ada intervensi yang dapat menghambat jalannya keadilan. Kampus ditegaskan sebagai ruang suci akademik yang harus steril dari segala bentuk intimidasi dan tindakan asusila.

Lebih lanjut, FH Unej juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku jika terbukti bersalah. Sanksi akademik terberat, yakni pemecatan sebagai mahasiswa atau Drop Out (DO), telah dipersiapkan sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran berat tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa kampus tidak akan menjadi tempat berlindung bagi para predator seksual.

Mekanisme Sanksi dan Prosedur Akademik

Proses penjatuhan sanksi di lingkungan pendidikan tinggi tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat mekanisme dan peraturan yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Setiap temuan dari Satgas PPK akan menjadi dasar bagi rektorat untuk mengeluarkan keputusan final terkait status kemahasiswaan pelaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPK terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa Drop Out (DO),” tegas perwakilan manajemen FH Unej. Hal ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan keadilan bagi korban tanpa pandang bulu.

Membedah Modus Visualisasi Foto Tidak Senonoh

Apa yang dialami oleh korban M merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Di era teknologi yang semakin maju, tindakan pelecehan tidak lagi terbatas pada kontak fisik, namun juga bisa terjadi melalui manipulasi citra digital. Menggunakan foto seseorang tanpa izin dan mengubahnya menjadi konten tidak senonoh adalah tindakan kriminal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dampak dari kekerasan seksual digital ini sangat masif. Konten yang telah tersebar di internet sulit untuk benar-benar dihapus secara total, yang seringkali menyebabkan korban merasa terancam secara terus-menerus. Oleh karena itu, langkah berani korban M untuk melaporkan kejadian ini patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap budaya impunitas di lingkungan kampus.

Pentingnya Ruang Aman di Institusi Pendidikan

Kasus di Jember ini menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia tentang pentingnya memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual. Keberadaan Satgas PPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan bagi para mahasiswa agar dapat belajar dengan tenang tanpa rasa takut menjadi korban pelecehan.

Sosialisasi mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori pelecehan seksual perlu terus digalakkan. Banyak mahasiswa yang mungkin belum menyadari bahwa mengambil foto orang lain secara diam-diam dan membagikannya dengan narasi yang melecehkan sudah termasuk tindakan pidana. Edukasi mengenai etika digital dan penghormatan terhadap privasi orang lain harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kurikulum pendidikan karakter di kampus.

WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya bagi korban, dan lingkungan kampus di seluruh Indonesia bisa benar-benar bertransformasi menjadi ruang yang aman, nyaman, dan beradab bagi seluruh civitas akademika.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *