Babak Baru Keadilan Sosial: UU PPRT Resmi Disahkan, Inilah Deretan Hak dan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

Akbar Silohon | WartaLog
22 Apr 2026, 07:19 WIB
Babak Baru Keadilan Sosial: UU PPRT Resmi Disahkan, Inilah Deretan Hak dan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

WartaLog — Gema tepuk tangan dan isak tangis haru membuncah di balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta. Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, sebuah tonggak sejarah baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia akhirnya terpancang. Pada Selasa, 21 April 2026, DPR RI secara resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini bukan sekadar urusan legislasi formal, melainkan sebuah pengakuan kedaulatan bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini bergerak di ruang privat tanpa payung hukum yang memadai.

Momen Bersejarah di Senayan: Suara dari Balkon

Pukul 11.30 WIB menjadi momen yang tidak akan dilupakan oleh para aktivis dan komunitas pekerja rumah tangga yang hadir langsung di lokasi. Suasana ruang rapat paripurna sempat riuh rendah saat Ketua DPR RI, Puan Maharani, melemparkan pertanyaan krusial kepada seluruh fraksi yang hadir. Sesaat sebelum ketukan palu keberuntungan itu terdengar, wajah-wajah penuh harap dari apa yang disebut Menteri Hukum sebagai ‘Fraksi Balkon’ tampak tegang.

Read Also

Siasat Licik Komplotan Begal Petugas Damkar Jakpus: Ubah Warna Motor hingga Gelar Pesta Narkoba

Siasat Licik Komplotan Begal Petugas Damkar Jakpus: Ubah Warna Motor hingga Gelar Pesta Narkoba

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dengan nada tegas. Jawaban serentak “Setuju” dari para anggota dewan seketika memicu sorak-sorai bahagia. Puan Maharani sendiri tampak tersenyum menyaksikan antusiasme para pekerja domestik yang selama ini memperjuangkan hak-hak dasar mereka di gedung parlemen tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya turut mengapresiasi kehadiran komunitas PRT tersebut. Ia menegaskan bahwa UU ini adalah kado nyata bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi namun memiliki peran krusial dalam ekonomi keluarga di Indonesia. Kehadiran negara kini dirasakan hingga ke dapur-dapur rumah tangga melalui regulasi yang berkeadilan.

Read Also

Buntut Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, Dewas KPK Mulai Bedah Dugaan Pelanggaran Etik

Buntut Polemik Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, Dewas KPK Mulai Bedah Dugaan Pelanggaran Etik

Refleksi Semangat Kartini dalam Kebijakan Modern

Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini membawa simbolisme yang sangat kuat. Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyatakan bahwa UU PPRT adalah langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan publik yang inklusif. Menurutnya, pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan merupakan kelompok rentan yang selama ini sering terabaikan dalam diskursus perlindungan tenaga kerja formal.

“Saya menilai kehadiran UU PPRT menjadi langkah nyata negara dalam berpihak pada kelompok perempuan rentan. Ini adalah buah dari perjuangan panjang selama empat periode masa jabatan DPR. Kita ingin memastikan tidak ada lagi praktik eksploitatif yang membayangi para pekerja domestik kita,” ujar Nurul. Beliau menekankan bahwa kemandirian dan keberdayaan perempuan harus didukung oleh kepastian hak, termasuk hak atas upah yang layak tanpa potongan yang semena-mena.

Read Also

Akhir Pelarian Hukum Rismon Sianipar: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Akhir Pelarian Hukum Rismon Sianipar: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rincian Hak Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan UU PPRT

Melalui UU PPRT yang baru disahkan ini, negara kini mengatur secara mendetail apa saja yang menjadi hak para asisten rumah tangga (ART). Berdasarkan Pasal 15, terdapat daftar panjang perlindungan yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, di antaranya:

  • Waktu Kerja yang Manusiawi: Pekerja berhak atas waktu istirahat yang cukup dan jam kerja yang tidak melampaui batas kewajaran.
  • Hak Beribadah: Pemberi kerja wajib memberikan kesempatan bagi PRT untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Upah dan THR: Hak atas upah yang dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
  • Jaminan Sosial: PRT kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Cuti dan Istirahat: Adanya hak cuti yang diatur melalui perjanjian kerja yang jelas.
  • Akomodasi dan Konsumsi: Bagi PRT yang bekerja penuh waktu (menginap), mereka berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak serta makanan yang sehat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar upah dan waktu pembayaran nantinya akan diatur secara lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dilakukan agar implementasi di lapangan tetap fleksibel namun memiliki standar minimum yang tidak boleh dilanggar.

Mengawasi Perusahaan Penempatan: Larangan Potong Upah

Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selama ini, banyak laporan mengenai agen atau perusahaan yang melakukan praktik “perbudakan modern” melalui skema potongan upah yang mencekik atau penahanan dokumen pribadi. UU PPRT secara tegas melarang praktik-praktik tersebut dalam Pasal 28.

P3RT dilarang keras memotong upah PRT dengan alasan apa pun sebagai biaya penempatan. Selain itu, mereka dilarang menahan dokumen asli seperti KTP atau ijazah, serta tidak boleh menghalangi akses komunikasi pekerja dengan keluarga atau dunia luar. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berat telah menanti, mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan: Peran RT dan RW

Menariknya, UU ini juga mengedepankan pendekatan kearifan lokal dalam menyelesaikan perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Mengingat lingkungan kerja PRT berada di ranah domestik, maka peran Ketua RT atau RW menjadi sangat sentral. Pasal 31 dan 32 mengatur bahwa jika terjadi konflik, langkah pertama yang harus diambil adalah musyawarah mufakat.

Jika musyawarah dalam waktu tujuh hari tidak mencapai titik temu, maka Ketua RT/RW bertindak sebagai mediator. Namun, jika skala permasalahannya lebih kompleks, mediasi akan melibatkan mediator dari instansi ketenagakerjaan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh jalur hukum yang melelahkan, kecuali dalam kasus tindak pidana.

Jaminan Sosial dan Peran Negara

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa aspek jaminan sosial menjadi prioritas utama pasca-pengesahan ini. Pemerintah sedang merancang Peraturan Pemerintah yang mungkin memungkinkan negara untuk menanggung sebagian beban jaminan sosial bagi PRT yang bekerja pada pemberi kerja dengan kondisi ekonomi tertentu. “Kami mengusulkan agar jaminan sosial ini bisa diatur secara bijak dalam PP, bahkan ada wacana untuk ditanggung negara guna memastikan semua PRT terlindungi tanpa memberatkan pemberi kerja kelas menengah ke bawah,” kata Dasco.

Dengan disahkannya UU PPRT, Indonesia kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk menghapus diskriminasi terhadap pekerja domestik. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang lebih beradab, di mana setiap pekerjaan, sekecil apa pun di mata sebagian orang, dihargai dengan penghormatan dan perlindungan hukum yang setara. Kini, tugas besar beralih ke tangan pemerintah dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap butir pasal dalam undang-undang ini benar-benar terimplementasi di setiap rumah tangga di seluruh pelosok negeri.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *