Akhir Pelarian Hukum Rismon Sianipar: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
WartaLog — Babak baru dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menghentikan proses penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar setelah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukannya diterima oleh pihak pelapor dan kepolisian.
Keputusan besar ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Rismon. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa status hukum Rismon telah diputuskan sejak pertengahan April ini. “Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026,” ungkap Iman kepada awak media pada Jumat (17/4/2026).
Selamat Tinggal Fotokopi e-KTP: Kemendagri Dorong Penggunaan Chip untuk Keamanan Data Masyarakat
Rekonsiliasi di Solo dan Polda Metro
Langkah penghentian perkara ini tidak datang begitu saja. Ada proses naratif yang cukup panjang di baliknya. Berdasarkan keterangan kepolisian, Rismon secara proaktif mengupayakan jalur damai dengan menemui langsung Joko Widodo di kediaman pribadinya di Surakarta (Solo). Dalam pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan permohonan maaf secara tulus atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh tudingannya terkait ijazah Jokowi.
Setelah mendapatkan sinyal positif dari pihak Jokowi, Polda Metro Jaya kemudian memfasilitasi pertemuan lanjutan di gedung Ditreskrimum. Dalam forum mediasi tersebut, pihak keluarga atau perwakilan Jokowi secara resmi menerima permintaan maaf Rismon. Hal ini menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus guna menentukan kelanjutan status hukum sang tersangka.
Tragedi di Balik Tembok Daycare Banda Aceh: Jejak Kekerasan Pengasuh dan Air Mata yang Terabaikan
Nasib Tersangka Lain Masih Berlanjut
Meski Rismon bisa bernapas lega, Kombes Iman menegaskan bahwa langkah restorative justice ini bersifat personal. Artinya, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak secara otomatis menghapus beban hukum bagi tersangka lainnya yang terlibat dalam klaster kasus yang sama.
“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegas Iman. Hal ini mengindikasikan bahwa kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini melalui jalur litigasi bagi mereka yang tidak menempuh atau tidak mendapatkan persetujuan damai.
Peta Tersangka: Siapa yang Tersisa?
Sebagai pengingat, dalam kasus tudingan ijazah palsu ini, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Selain Rismon, terdapat nama-nama besar seperti mantan Menpora Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Melawan Balik di Jalur Kasasi, Adhiya Muzzaki Tegaskan Vonis Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat
Hingga saat ini, selain Rismon, tokoh seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga diketahui telah menempuh jalur serupa dan mendapatkan penghentian perkara. Dengan demikian, tersisa lima orang tersangka yang masih berada dalam pengawasan hukum penyidik, yang terbagi dalam dua klaster utama:
- Klaster Pertama: Melibatkan tersangka Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Melibatkan pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tiasuma atau yang lebih dikenal dengan dr. Tifa.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik yang sangat masif, mengingat isu yang diangkat menyentuh integritas kepala negara. Namun, dengan pendekatan hukum progresif melalui keadilan restoratif, ketegangan hukum dalam perkara ini mulai mencair, setidaknya bagi mereka yang memilih jalan rekonsiliasi.