Titik Terang Polemik Gedung MUI Sukabumi: Segel Dibuka Usai Kontraktor Janji Lunasi Tunggakan
WartaLog — Kabar baik akhirnya datang dari proyek pembangunan gedung baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang sempat tersendat. Setelah sempat diwarnai aksi penyegelan oleh pihak subkontraktor, konflik internal tersebut kini mulai menemukan titik temu menyusul adanya komitmen pembayaran dari pihak kontraktor utama.
Gedung yang menjadi simbol perjuangan dakwah di Sukabumi ini sejatinya dibangun menggunakan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini terganjal masalah finansial antara PT Sayaka selaku kontraktor utama dengan mitra kerjanya, yang memicu munculnya tunggakan pembayaran senilai Rp165 juta.
Kesepakatan dan Komitmen Pembayaran
Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, mengungkapkan bahwa suasana mendingin setelah dilakukan pertemuan intensif antara pihak panitia pembangunan, kontraktor pelaksana, dan pihak subkontraktor. Hasilnya, sebuah nota kesepakatan resmi pun telah ditandatangani.
Jadwal Sholat Cirebon Hari Ini 14 April 2026: Panduan Waktu Ibadah Lengkap dan Keutamaannya
“Kami sudah duduk bersama dan berembuk. Pihak kontraktor telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi seluruh sisa pembayaran kepada kami paling lambat pada Kamis, 16 April 2026,” ujar Agus kepada tim WartaLog.
Sebagai bentuk iktikad baik atas janji tersebut, Agus menyatakan kesediaannya untuk membuka kembali segel yang sebelumnya menempel erat di gedung tersebut. Ia menegaskan akan turun tangan sendiri untuk memastikan aktivitas di area gedung bisa kembali berjalan tanpa hambatan. Agus juga mengklarifikasi bahwa aksi protesnya murni ditujukan kepada PT Sayaka, bukan kepada lembaga MUI.
“Sejak awal saya tegaskan, Surat Perintah Kerja (SPK) yang saya miliki berasal dari PT Sayaka, bukan dari MUI. Jadi, persoalan ini murni hubungan bisnis antara subkontraktor dan kontraktor utama,” tambahnya dengan nada tegas.
Terkuak! Misteri Pelarian Siswi SMP Sindangkerta yang Sempat Diduga Diculik
Peringatan Tegas Jika Wanprestasi
Meski telah memberikan kelonggaran, pihak subkontraktor tidak main-main dengan tenggat waktu yang telah disepakati. Agus memberikan peringatan keras jika janji pelunasan tersebut kembali diingkari.
“Apabila pada hari Kamis nanti komitmen ini tidak direalisasikan atau terjadi wanprestasi, maka pada hari Jumat saya akan melakukan penyegelan kembali. Tidak hanya itu, kami juga akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya.
MUI Sukabumi Pastikan Prosedur Sesuai Aturan
Di sisi lain, pihak MUI Kabupaten Sukabumi menegaskan posisi mereka yang berada di luar ranah teknis perselisihan tersebut. Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme pembayaran sesuai dengan prosedur yang diatur oleh konsultan perencanaan dan pengawasan.
Mengasah Nalar Politik Sejak Dini: Mengapa Sekolah Harus Menjadi Laboratorium Demokrasi?
Ujang memaparkan bahwa pembayaran dilakukan secara termin melalui sistem pemindahbukuan langsung dari rekening MUI ke rekening perusahaan kontraktor utama. Menurutnya, segala urusan terkait pembagian kerja dengan pihak ketiga atau subkontraktor sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT Sayaka.
Diharapkan dengan tercapainya kesepakatan ini, pembangunan gedung yang menjadi harapan besar umat Islam di Kabupaten Sukabumi tersebut dapat segera rampung dan difungsikan sebagaimana mestinya demi kemaslahatan masyarakat luas.