Skandal Memalukan di SPN Polda Jateng: Rekam Rekan Polwan Mandi, Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun
WartaLog — Langkah tegas diambil oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap oknum anggotanya yang terbukti mencoreng kehormatan institusi. Briptu BTS, seorang anggota yang sebelumnya bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng, kini harus menerima konsekuensi pahit setelah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik atas tindakan asusila mengintip dan merekam rekan sesama polisi wanita (Polwan) saat berada di kamar mandi.
Berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (13/4/2026), Briptu BTS resmi dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari hukuman atas tindakan disiplin tersebut.
Kesetiaan Tanpa Batas: Kisah Endang Selamatkan 16 Kucing di Tengah Kepungan Banjir Solo Baru
Tindakan Tercela yang Merusak Marwah Polri
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Briptu BTS dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan demi menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Korps Bhayangkara agar tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak terpuji. Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama 11 tahun serta penempatan khusus selama 20 hari,” ungkap Artanto melalui keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Artanto menambahkan bahwa pimpinan Polda Jateng berkomitmen penuh untuk tidak memberikan ruang bagi pelanggaran yang mencederai martabat kepolisian, terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran asusila dan moralitas anggota.
Ketegangan Global: AS Resmi Umumkan Blokade Total Terhadap Seluruh Pelabuhan Iran
Kronologi Kejadian di Asrama SPN
Kasus yang memicu kemarahan publik ini sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula pada September 2025 ketika korban, yakni Brigadir SP, melaporkan dugaan aksi perekaman video secara diam-diam saat dirinya berada di kamar mandi asrama SPN Polda Jateng kepada Unit Provos.
Setelah melalui tahap klarifikasi awal dan pendalaman oleh Unit Provos SPN, perkara ini kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng pada Oktober 2025 untuk proses hukum yang lebih komprehensif. Perbuatan Briptu BTS dinilai telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Drama Isak Tangis di Ruang Sidang, Eks Sekda Klaten Jaka Sawaldi Divonis 2 Tahun Penjara
Komitmen Pembersihan Internal
Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam melakukan pembersihan internal dari oknum-oknum yang bermasalah. Penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel kepolisian agar selalu menjaga etika dalam bertugas maupun di lingkungan kedinasan.
“Pimpinan Polda Jateng terus berkomitmen melakukan pembersihan internal. Setiap anggota yang melanggar akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya dan dihormati oleh masyarakat,” tutup Artanto.