Komitmen Universitas Indonesia Bongkar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

Santi Rahayu | WartaLog
14 Apr 2026, 17:21 WIB
Komitmen Universitas Indonesia Bongkar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum

WartaLog — Universitas Indonesia (UI) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dengan mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang mencuat di lingkup Fakultas Hukum. Langkah investigasi komprehensif kini tengah digulirkan demi memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan telah menjaring sedikitnya 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terduga. Pihak kampus memastikan bahwa rangkaian prosedur ini dijalankan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban dan menjaga integritas institusi.

Kronologi dan Penanganan Jalur Formal

Kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum internal setelah korban melayangkan laporan resmi kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI. Laporan tersebut tidak hanya berisi testimoni, namun juga diperkuat dengan sejumlah bukti pendukung. Selain laporan mandiri, UI juga menyerap informasi tambahan melalui kanal perwakilan mahasiswa guna memperkaya bahan penelusuran.

Read Also

Bukan Sekadar Mampir, Jawa Barat Racik Strategi Agar Wisatawan Betah Menetap Lebih Lama

Bukan Sekadar Mampir, Jawa Barat Racik Strategi Agar Wisatawan Betah Menetap Lebih Lama

Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, mengungkapkan bahwa pemicu utama dinamika ini berasal dari interaksi di komunikasi digital. Percakapan tersebut kemudian menyebar luas ke ranah publik dan memicu respons beragam dari masyarakat luas maupun internal kampus.

“Kami menyadari adanya dinamika sosial yang muncul sebagai reaksi atas kasus ini di lingkungan universitas. Namun, UI memastikan situasi tersebut tetap terkendali dan dikelola dengan baik sehingga tidak menjurus pada konflik fisik,” ujar Dr. Erwin dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026).

Landasan Hukum dan Prosedur Investigasi

Dalam memproses kasus pelecehan ini, Satgas PPK UI berpijak pada mandat Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut dirancang selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, yang menjadi standar nasional pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.

Read Also

Kabar Jabar Hari Ini: Tuntutan Penjara YouTuber Resbob hingga Tragedi Maut di Garut

Kabar Jabar Hari Ini: Tuntutan Penjara YouTuber Resbob hingga Tragedi Maut di Garut

Tahapan investigasi yang sedang berjalan meliputi:

  • Pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.
  • Pendalaman kronologi kejadian secara mendetail.
  • Verifikasi keabsahan alat bukti.
  • Penyusunan rekomendasi akhir oleh Satgas PPK.

Rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan final. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, para terduga pelaku terancam dijatuhi sanksi akademik yang tegas.

Pendekatan Berbasis Perlindungan Korban

Satu hal yang menjadi prioritas utama UI dalam menangani perkara ini adalah pendekatan victim-centered atau berorientasi pada korban. Hal ini diwujudkan melalui penyediaan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik agar masa depan pendidikan korban tidak terganggu.

UI juga memberikan jaminan kerahasiaan identitas bagi semua pihak guna menghindari stigma negatif. Oleh karena itu, universitas mengimbau publik untuk tidak menyebarkan spekulasi liar atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial.

Read Also

Tragedi di Sungai Cibanjaran: Aksi Heroik Satpam Selamatkan Remaja Berakhir Duka

Tragedi di Sungai Cibanjaran: Aksi Heroik Satpam Selamatkan Remaja Berakhir Duka

Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, UI terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan internal dan memperkuat kapasitas Satgas PPK. Upaya edukasi berkelanjutan juga terus digalakkan bagi seluruh sivitas akademika guna memutus rantai kekerasan seksual dan membangun budaya kampus yang inklusif serta berkeadilan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *