Dugaan Korupsi BPR Bank Cirebon: Dirut dan Jajaran Resmi Ditahan Atas Kerugian Rp17,3 Miliar
WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola keuangan di Perumda BPR Bank Cirebon akhirnya tersingkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan tiga petinggi bank milik daerah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang sistematis di dalam tubuh bank tersebut. Kasi Intel Kejari Kota Cirebon, Roy, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan mendalam terhadap praktik lancung dalam proses pencairan kredit.
Petinggi Bank di Pusaran Kasus
Penyidik Kejari Kota Cirebon tidak main-main dalam menangani perkara ini. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah orang sembarang, melainkan individu yang menduduki posisi strategis di manajemen bank. Mereka adalah DG yang menjabat sebagai Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM yang bertugas di Bagian Kredit.
Bandung Hari Ini: Prediksi Hujan Ringan dan Suhu Dingin di Kota Kembang, 14 April 2026
“Pada hari ini, Senin, 13 April 2026, kami resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Roy saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Cirebon.
Modus Operandi: Kredit Internal Selama Tujuh Tahun
Berdasarkan hasil investigasi, praktik menyimpang ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2024. Modus yang digunakan para tersangka tergolong rapi, yaitu dengan memanipulasi pemberian kredit konsumtif dan modal kerja.
Ironisnya, fasilitas kredit yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat atau pengusaha kecil tersebut justru dialokasikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon dengan prosedur yang menabrak aturan hukum. Penyimpangan inilah yang menjadi celah terjadinya kebocoran anggaran negara dalam jumlah yang fantastis.
Aksi Cepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Cisunggalah, Jalur Majalaya Kembali Dipulihkan
Kerugian Negara Mencapai Rp17,3 Miliar
Dampak dari tindakan koruptif ini tidak main-main. Berdasarkan audit ketat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan angka kerugian negara yang mencapai Rp17.358.730.318. Nominal tersebut menunjukkan betapa masifnya penyimpangan yang terjadi di bank daerah tersebut.
“Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp17,3 miliar lebih,” tegas Roy menambahkan.
Penahanan dan Pengembangan Penyidikan
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan. Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas I Cirebon untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Meski telah menetapkan tiga tersangka utama, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Hingga saat ini, sekitar 60 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.
Terungkap! Misteri Hilangnya Siswi SMP di Bandung Barat: Bermula dari Game Online hingga Enggan Pulang
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat kini menanti mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian besar yang diderita oleh daerah.