Dilema Potongan Aplikator Ojol: Antara Janji Perpres 8 Persen dan Realita Lapangan yang Mencekik
WartaLog — Di tengah hiruk-pikuk aspal ibu kota yang tak pernah tidur, sebuah ketidakpastian besar tengah menyelimuti ribuan pengemudi ojek online (ojol). Harapan untuk mencicipi hasil keringat yang lebih utuh seolah masih tertahan di balik jeruji birokrasi dan kebijakan korporasi. Said Iqbal, sosok yang selama ini dikenal vokal menyuarakan kesejahteraan buruh, kini kembali turun gunung. Kali ini, ia membawa pesan krusial mengenai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang hingga kini dinilai masih menjadi “macan kertas” bagi para pejuang nafkah di jalanan.
Ironi di Balik Angka: Harapan 8 Persen yang Masih Semu
Dalam sebuah pertemuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Said Iqbal mengungkapkan kegelisahan yang mendalam. Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan, ia menyoroti jurang lebar antara aturan di atas kertas dengan praktik nyata di lapangan. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebenarnya membawa angin segar dengan menetapkan bahwa potongan aplikator maksimal hanya sebesar 8 persen. Artinya, para pengemudi berhak mengantongi 92 persen dari total pendapatan mereka.
Klarifikasi Kepala Badan Gizi Nasional Soal Alokasi Rp 113 Miliar untuk EO: Langkah Strategis Lembaga Baru
Namun, realita yang dihadapi para driver ojek online justru berbanding terbalik. Menurut laporan yang diterima Said Iqbal, hingga detik ini sebagian besar aplikator masih menarik potongan sebesar 20 persen. Selisih 12 persen ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, namun bagi mereka yang bergantung pada setiap pesanan untuk menyambung hidup, angka tersebut adalah nyawa bagi dapur keluarga mereka.
Kritik Pedas Said Iqbal: “Ini Melawan Perintah Presiden”
Dengan nada bicara yang tegas, Said Iqbal mempertanyakan mengapa instruksi Presiden seolah tidak bergigi di hadapan perusahaan teknologi. Ia menekankan bahwa keberadaan nomor Perpres menandakan dokumen tersebut telah resmi ditandatangani dan seharusnya langsung diimplementasikan. Ketidaksesuaian ini bukan hanya soal teknis ekonomi, melainkan juga soal wibawa pemerintah di mata rakyatnya.
KAI Jamin Masa Depan Pendidikan Anak Korban Kecelakaan Bekasi Timur: Langkah Kemanusiaan di Tengah Duka
“Kasus ojol ini sangat serius. Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Logikanya, kalau sudah ada nomornya, berarti sudah ditandatangani, bukan? Tapi faktanya, kawan-kawan ojol di bawah belum merasakan dampaknya. Pertanyaannya, di mana sumbatannya? Padahal perintahnya jelas: aplikator 8 persen, driver 92 persen,” ujar Said Iqbal dengan penuh penekanan.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat merugikan posisi Presiden. Ketika sebuah kebijakan yang menguntungkan rakyat kecil telah diumumkan secara terbuka namun tidak dijalankan oleh instansi terkait, maka kredibilitas pemimpin dipertaruhkan. Said tidak ingin ada persepsi publik yang menganggap ucapan Presiden berbeda dengan tindakan nyata di lapangan akibat kelalaian pembantu-pembantunya di kabinet.
ANTAM Kirim Delegasi Terbaik Menuju Olimpiade Penyelamatan Tambang Dunia di Zambia
Mendesak Taji Kementerian Perhubungan dalam Regulasi Transportasi Online
Sorotan Said Iqbal tidak berhenti pada pihak aplikator saja. Ia secara spesifik menunjuk hidung Kementerian Perhubungan sebagai garda terdepan dalam pengawasan transportasi online di Indonesia. Menurutnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi harus segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan aturan tersebut. Said menduga ada hambatan komunikasi atau bahkan pengabaian sistematis yang membuat Perpres ini mandul di fase eksekusi.
“Kebetulan di KSPI yang saya pimpin, banyak anggotanya adalah driver ojol. Mereka mengadu, potongan tetap 20 persen. Ini namanya sudah melawan perintah Presiden kalau terus dibiarkan. Menteri Perhubungan harus segera diingatkan dan bertindak tegas kepada perusahaan aplikasi yang membandel,” tambahnya. Rencananya, dalam waktu dekat Said Iqbal akan meminta audiensi khusus dengan Menhub untuk menagih penjelasan mengenai kendala implementasi Perpres tersebut.
Masa Depan Ekonomi Digital dan Keadilan bagi Mitra
Persoalan potongan aplikasi ini sebenarnya adalah puncak gunung es dari kompleksitas ekonomi digital di Indonesia. Selama bertahun-tahun, istilah ‘mitra’ sering kali dijadikan tameng bagi perusahaan aplikasi untuk menghindari tanggung jawab layaknya pemberi kerja, namun di sisi lain mereka memegang kendali penuh atas tarif dan potongan pendapatan. Perpres 27/2026 hadir sebagai upaya negara untuk menyeimbangkan neraca keadilan tersebut.
Jika potongan 8 persen ini benar-benar diterapkan, para pengemudi bisa memiliki margin pendapatan yang lebih layak untuk membiayai perawatan kendaraan, bensin, hingga tabungan masa depan. Sebaliknya, jika potongan 20 persen terus dipaksakan, maka beban operasional yang kian meningkat akibat inflasi akan membuat profesi pengemudi ojol semakin tidak berkelanjutan secara ekonomi.
Tantangan Sosialisasi dan Transparansi Naskah Perpres
Selain soal angka potongan, Said Iqbal juga menyoroti masalah transparansi. Hingga saat ini, naskah lengkap dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut diklaim belum diterima secara utuh oleh kalangan serikat ojol. Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat akar rumput mengenai detail teknis pemberlakuan aturan tersebut. Tanpa adanya dokumen fisik yang bisa diakses publik, pengemudi sulit untuk melakukan advokasi mandiri jika terjadi pelanggaran oleh pihak aplikasi.
Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci. Kebijakan pemerintah yang progresif tidak akan ada gunanya jika tertutup rapat di laci birokrasi. Masyarakat, khususnya para mitra pengemudi, berhak mengetahui setiap detail aturan yang menyangkut hajat hidup mereka. Said Iqbal berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga instruksi Presiden benar-benar dirasakan manfaatnya di saku para driver.
Menanti Langkah Tegas Pemerintah Selanjutnya
Publik kini menanti bagaimana reaksi pemerintah terhadap kritik pedas dari penasihat khususnya sendiri. Apakah Kementerian Perhubungan akan segera melakukan sidak dan memberikan sanksi bagi aplikator yang melanggar? Ataukah Perpres 8 persen ini akan terus menjadi perdebatan tanpa ujung yang jelas?
Bagi para driver yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di jalanan, janji tetaplah janji sampai mereka melihat saldo di aplikasi mereka benar-benar hanya terpotong 8 persen. Harapan mereka sederhana: keadilan yang nyata, bukan sekadar retorika dalam dokumen resmi negara. Said Iqbal telah menyalakan alarm peringatan; kini bola panas ada di tangan para pemangku kebijakan untuk membuktikan bahwa suara rakyat kecil benar-benar didengar dan diperjuangkan dalam roda pembangunan nasional.