Aksi Residivis Pencuri Mesin Traktor di Ciamis Berakhir di Ujung Peluru Polisi

Santi Rahayu | WartaLog
13 Apr 2026, 15:50 WIB
Aksi Residivis Pencuri Mesin Traktor di Ciamis Berakhir di Ujung Peluru Polisi

WartaLog — Langkah pelarian dua spesialis pencuri mesin traktor yang meresahkan para petani di Ciamis akhirnya terhenti. Melalui operasi gabungan yang intensif, Satreskrim Polres Ciamis bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Unit Reskrim Polsek Banjarsari berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor dengan pemberatan yang menyasar alat pertanian vital tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diringkus berinisial JS dan S, masing-masing merupakan warga Bogor dan Cianjur. Keduanya diciduk di wilayah Kabupaten Bandung pada 3 April 2026, tepat sebulan setelah mereka melancarkan aksinya di kawasan Banjarsari pada awal Maret lalu. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi para petani yang selama ini dibayangi kekhawatiran akan kehilangan aset berharga mereka.

Read Also

Guncangan di Kampus Kuning: Menuntut Drop Out Bagi 16 Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

Guncangan di Kampus Kuning: Menuntut Drop Out Bagi 16 Pelaku Pelecehan Seksual di FH UI

Tindakan Tegas Terukur di Tengah Perlawanan

Proses penangkapan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran salah satu pelaku mencoba melawan saat proses pengembangan kasus berlangsung.

“Saat kami melakukan pengembangan di lapangan, tersangka berinisial JS melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Carsono saat memberikan keterangan resmi pada Senin (13/4/2026).

Modus Operandi: Berburu di Area Persawahan Sepi

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kelompok ini bekerja dengan pola yang cukup rapi namun konvensional. Mereka melakukan praktik hunting atau berburu target dengan menyisir area persawahan yang jauh dari pemukiman. Fokus utama mereka adalah mesin traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah tanpa pengawasan ketat.

Read Also

Pro Kontra Wacana ‘War Tiket’ Haji: HIMPUH Jabar Ingatkan Potensi Ketidakadilan Bagi Jemaah Pelosok

Pro Kontra Wacana ‘War Tiket’ Haji: HIMPUH Jabar Ingatkan Potensi Ketidakadilan Bagi Jemaah Pelosok

Dalam mengeksekusi aksinya, pelaku hanya mengandalkan peralatan sederhana seperti:

  • Kunci ukuran 19 untuk melepas baut mesin
  • Tali tambang untuk mengikat
  • Balok kayu atau bambu sebagai alat bantu pengungkit
  • Kendaraan pengangkut untuk membawa kabur barang bukti

“Mereka mencari celah di mana traktor tidak dijaga. Setelah mesin berhasil dilepas menggunakan alat-alat tersebut, mereka segera menaikkannya ke kendaraan dan membawanya keluar dari wilayah Ciamis,” tambah Carsono.

Rekam Jejak Residivis Lintas Wilayah

Penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa JS dan S bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas Jawa Barat. Keduanya teridentifikasi sebagai residivis yang pernah melakukan aksi serupa di berbagai daerah seperti Garut dan Cianjur. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas atau penadah yang menampung hasil kejahatan mereka.

Read Also

Menelusuri Jejak Nestapa Taryadi, Sosok Pengangkut Sampah di Jatibarang yang Bertahan Hidup di Rumah Roboh

Menelusuri Jejak Nestapa Taryadi, Sosok Pengangkut Sampah di Jatibarang yang Bertahan Hidup di Rumah Roboh

Kini, kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara tengah menanti mereka sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, AKP Carsono mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak memberikan celah bagi para pelaku kejahatan. “Kami sangat menyarankan agar mesin traktor dibawa pulang atau setidaknya ditempatkan di lokasi yang lebih aman dan terpantau setelah selesai digunakan di sawah,” pungkasnya.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *