Skandal Pemerasan Bupati Tulungagung: Jeratan KPK dan Permintaan Maaf di Balik ‘Jatah’ Anggaran 50 Persen
WartaLog — Langkah kaki Gatut Sunu Wibowo (GSW) terasa berat saat menuruni tangga Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari (12/4/2026). Balutan rompi oranye dan tangan yang terikat borgol menjadi pemandangan kontras bagi sang Bupati Tulungagung yang kini resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan.
Sambil tertunduk lesu saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 00.17 WIB, tidak banyak kata yang keluar dari mulut Gatut. Di hadapan awak media yang telah menanti, ia hanya mampu melontarkan kalimat singkat penuh penyesalan. “Mohon maaf,” ucapnya pelan sebelum pintu kendaraan taktis tersebut tertutup rapat.
Lingkaran Pemerasan di Lingkup OPD
Kasus yang menjerat orang nomor satu di Tulungagung ini bukanlah perkara biasa. Gatut diduga tidak bekerja sendiri; ia ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudan setianya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang dituding menjadi perantara atau ADC (Aide-de-Camp) dalam melancarkan aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Ngaji di Puncak Bogor, Polisi Kantongi Identitas 5 Korban Laki-laki
Berdasarkan keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik lancung ini menyasar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak tanggung-tanggung, Gatut ditengarai memasang target setoran hingga mencapai angka Rp5 miliar yang dikumpulkan dari sedikitnya 16 OPD berbeda.
Modus Operandi: Potong Anggaran Sebelum Cair
Gaya kepemimpinan Gatut dalam mengelola anggaran daerah tergolong sangat berani dan sistematis. Ia diduga melakukan intervensi dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah dinas. Namun, ada ‘harga’ yang harus dibayar oleh para kepala dinas atas penambahan anggaran tersebut.
“GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang dialokasikan. Ironisnya, permintaan ini sering kali dilayangkan bahkan sebelum dana tersebut turun atau diterima oleh OPD yang bersangkutan,” ungkap Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta.
Prabowo Subianto Klaim Selamatkan Rp 31,3 Triliun: Misi Besar Memulihkan Aset Negara demi Pendidikan
Besaran setoran yang dipaksakan pun bervariasi, mulai dari angka ‘kecil’ sebesar Rp15 juta hingga nominal fantastis mencapai Rp2,8 miliar per instansi. Tekanan ini membuat para Kepala OPD berada dalam posisi sulit, di mana beberapa di antaranya dikabarkan terpaksa menggunakan dana pribadi atau meminjam uang demi memenuhi syahwat setoran sang Bupati.
Gaya Hidup Mewah dan Bagi-Bagi THR
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp2,7 miliar yang telah masuk ke kantong Gatut. Alih-alih digunakan untuk kepentingan publik, uang hasil korupsi tersebut justru mengalir untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan personal sang kepala daerah.
Berikut adalah beberapa rincian penggunaan uang hasil pemerasan tersebut menurut temuan penyidik:
Tensi Memanas, Donald Trump Ancam Pertahankan Blokade Pelabuhan Iran Jika Kesepakatan Damai Buntu
- Pembelian barang-barang mewah, termasuk sepatu bermerek.
- Biaya pengobatan pribadi.
- Jamuan makan dan keperluan operasional pribadi lainnya.
- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung sebagai upaya menjaga relasi.
Kini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya harus mendekam di balik jeruji besi untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas birokrasi di daerah, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerumus dalam lubang hitam kekuasaan.