Tragedi Bantargebang Menyeret Eks Kadis LH, Rano Karno: Ini Konsekuensi Hukum yang Harus Dipikul
WartaLog — Di tengah sorotan tajam publik terhadap kelanjutan kasus tragedi kemanusiaan di TPST Bantargebang, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Dengan nada tenang namun tegas, Rano memandang langkah hukum yang diambil pihak berwenang sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban yang tak terelakkan.
Ditemui di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/4/2026), sosok yang akrab disapa Bang Rano ini menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Bagi Pemprov DKI Jakarta, keadilan harus ditegakkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Hardiknas 2026: Menagih Janji Sejahtera bagi Guru di Tengah Ironi Seremoni Pendidikan
Kepatuhan Terhadap Proses Hukum
“Kita biarkan saja prosesnya berjalan. Kita adalah warga negara yang patuh akan hukum. Jika memang penetapan ini merupakan sebuah konsekuensi dari tugas yang diemban, maka ya harus dijalankan,” ungkap Rano Karno saat menanggapi status hukum mantan bawahannya tersebut.
Meskipun demikian, Rano menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan lepas tangan begitu saja. Ia menjamin akan ada pendampingan hukum bagi Asep Kuswanto selama proses persidangan nantinya. Menurutnya, hal ini merupakan prosedur standar dalam birokrasi pemerintahan untuk memastikan hak-hak hukum setiap aparat tetap terpenuhi.
“Kami tentu akan memberikan pendampingan hukum semaksimal mungkin. Itu adalah mekanisme kepemerintahan yang lumrah dan biasa dilakukan dalam situasi seperti ini,” tambahnya.
Tragedi Berdarah Cengkareng: Nyawa Melayang Akibat Senggolan Motor, Korban Baru Sehari Mencari Nafkah
Peringatan Sejak 2024 yang Terabaikan
Lebih jauh, Rano memaparkan bahwa persoalan pelik di TPST Bantargebang bukanlah isu baru yang muncul tiba-tiba. Ia mengungkapkan bahwa peringatan mengenai potensi bahaya dan buruknya pengelolaan di lokasi tersebut sebenarnya sudah digaungkan sejak tahun 2024. Tragedi longsor yang menelan korban jiwa ini disebutnya sebagai akumulasi dari perjalanan panjang pengelolaan sampah yang bermasalah.
“Ini sebetulnya adalah perjalanan panjang, bukan cerita seminggu atau dua minggu. Bahkan, peringatan sudah diberikan sejak tahun 2024. Jadi, status tersangka ini adalah satu konsekuensi berat yang memang harus dipikul,” jelas Rano dengan raut wajah serius.
Komitmen Pemerintah Pusat dalam Penegakan Hukum
Kasus ini mencuat setelah penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka utama atas insiden longsor maut di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang pekerja. Peristiwa memilukan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi total praktik pengelolaan sampah di ibu kota.
Gebrakan Trump di Lebanon: Gencatan Senjata 10 Hari yang Picu Gejolak di Kabinet Israel
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang lalai dalam mengelola sampah, terutama jika kelalaian tersebut merenggut nyawa manusia.
“Penegakan hukum ini adalah komitmen nyata pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab. Kami sudah memberikan ruang untuk pembinaan dan sanksi administratif, namun jika tetap tidak dipatuhi, maka jalur hukum adalah langkah terakhir yang harus diambil,” pungkas Hanif.
Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses persidangan ini akan mengungkap tabir di balik tata kelola sampah Jakarta yang selama ini menjadi bom waktu bagi keselamatan warga dan pekerja di lapangan.