Putusan Praperadilan: Hakim PN Jaksel Nyatakan Penyitaan KPK dalam Skandal Suap PN Depok Sah Secara Hukum
WartaLog — Benteng pertahanan hukum yang dibangun oleh I Wayan Eka Mariarta, hakim nonaktif sekaligus mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, akhirnya runtuh di tangan koleganya sendiri. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wayan terkait keabsahan penyitaan barang bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sengketa lahan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (20/4/2026), Hakim Tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa seluruh prosedur penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Eman saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Spirit Hamemayu Hayuning Bawono: Wajah Baru Mapolda DIY dalam Visi Presisi Kapolri
Awal Mula Gugatan dan Drama di Balik Kasus
Langkah hukum praperadilan ini sebelumnya didaftarkan oleh Wayan pada pertengahan Maret lalu dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Fokus utamanya adalah menggugat legalitas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK saat menggeledah dan mengamankan aset-aset yang diduga berkaitan dengan praktik lancung di lingkungan peradilan Depok.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan proses penyidikan. Dengan putusan ini, beban biaya perkara pun ditetapkan sebesar nihil, sementara status hukum barang sitaan tetap berada di bawah kendali penyidik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan tipikor mendatang.
Jejaring Suap dan Operasi Senyap KPK
Kasus yang menjerat Wayan Eka Mariarta ini bukanlah perkara biasa. Skandal ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis antara petugas KPK dan para terduga pelaku. Tak hanya Wayan, lembaga antirasuah tersebut juga menyeret sejumlah nama besar di internal PN Depok, di antaranya:
Diplomasi Kremlin: Vladimir Putin Undang Presiden Prabowo Hadiri Pameran Industri Besar di Rusia
- I Wayan Eka Mariarta: Mantan Ketua PN Depok.
- Bambang Setyawan: Mantan Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya: Juru Sita PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman: Direktur Utama PT KD.
- Berliana Tri Ikusuma: Head Corporate Legal PT KD.
Para petinggi pengadilan tersebut diduga kuat meminta ‘pelicin’ atau fee sebesar Rp 1 miliar guna memuluskan penanganan perkara sengketa lahan yang tengah berproses. Tak berhenti di situ, Bambang Setyawan juga terjerat dugaan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang berasal dari transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026.
Keputusan PN Jakarta Selatan ini seolah memberikan lampu hijau bagi KPK untuk terus mendalami gurita korupsi di sektor peradilan, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi oknum penegak hukum untuk mempermainkan keadilan demi pundi-pundi pribadi.
Tragedi Dini Hari di Batang: Pria Tanpa Identitas Tewas Terhantam KA Blambangan Ekspres