Skandal Video Asusila Pelajar SMP Pamekasan: Polisi Amankan Pemeran di Bawah Umur
WartaLog — Jagat maya di Kabupaten Pamekasan mendadak guncang setelah sebuah rekaman video tidak senonoh yang melibatkan dua orang remaja menyebar luas di tengah masyarakat. Menanggapi keresahan publik tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang kekasih yang masih berstatus pelajar SMP tersebut.
Kronologi Kasus Video Viral
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video berdurasi 4 menit 27 detik yang menampilkan tindakan asusila di sebuah kamar kos. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa aksi tidak pantas tersebut direkam di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Pademawu dalam rentang waktu antara September hingga Oktober 2025 lalu.
Video yang seharusnya tidak menjadi konsumsi publik tersebut memicu gelombang kecaman, mengingat kedua pemerannya merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Hal ini menambah daftar panjang kasus kenakalan remaja yang berakhir dengan konsekuensi hukum serius.
Jaminan Keamanan Arab Saudi: Dubes Faisal Pastikan Agenda Haji 2026 Tetap Berjalan Lancar
Penangkapan dan Status Hukum Pelaku
Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa pemeran pria berinisial AFPA (15) telah diamankan oleh petugas. Mengingat usianya yang masih belia, status AFPA kini ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan pasal terkait persetubuhan serta pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Yoni dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/4/2026).
Fokus pada Perlindungan Anak
Pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus kepada korban dalam kasus ini yang berinisial PJP. Dalam penanganan perkara pelajar SMP Pamekasan ini, aparat memastikan bahwa proses hukum tetap akan mengedepankan prinsip perlindungan anak, sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi pelaku di bawah umur.
Update Prolegnas Prioritas 2026: Baleg DPR Suntikkan 5 RUU Baru, Fokus pada Penyiaran hingga Masyarakat Adat
Langkah ini diambil guna menjaga kondisi psikologis para remaja yang terlibat, sembari tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Kejadian ini diharapkan menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk lebih intensif dalam mengawasi pergaulan serta penggunaan teknologi digital pada anak-anak mereka agar terhindar dari jeratan kasus hukum pornografi di masa depan.