Update Prolegnas Prioritas 2026: Baleg DPR Suntikkan 5 RUU Baru, Fokus pada Penyiaran hingga Masyarakat Adat

Akbar Silohon | WartaLog
15 Apr 2026, 20:47 WIB
Update Prolegnas Prioritas 2026: Baleg DPR Suntikkan 5 RUU Baru, Fokus pada Penyiaran hingga Masyarakat Adat

WartaLog — Langkah strategis diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam menata kembali peta jalan hukum nasional. Melalui sebuah rapat evaluasi yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, pada Rabu (15/4/2026), disepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menyuntikkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru ke dalam daftar pembahasan utama.

Lampu Hijau untuk Lima RUU Tambahan

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa penambahan ini merupakan buah pemikiran kolektif hasil sinkronisasi antara parlemen, pemerintah, dan DPD RI. Dari lima payung hukum tersebut, empat di antaranya merupakan inisiatif murni dari DPR RI, sementara satu lainnya datang dari meja pemerintah.

Bob Hasan menjelaskan bahwa dinamika kebutuhan hukum masyarakat menuntut adanya pembaruan pada daftar legislasi. Adapun deretan RUU yang kini resmi masuk dalam radar prioritas tahun 2026 meliputi:

Read Also

Tragedi Jalan Raya Ciledug: Grand Livina Maut Hantam Gerobak Nasi Goreng di Garut, Satu Korban Tewas

Tragedi Jalan Raya Ciledug: Grand Livina Maut Hantam Gerobak Nasi Goreng di Garut, Satu Korban Tewas
  • RUU tentang Penyiaran
  • RUU tentang Profesi Kurator
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • RUU tentang Pelelangan (Inisiatif Pemerintah)

Pergeseran Inisiatif dan Penyesuaian Nomenklatur

Salah satu poin menarik dalam rapat tersebut adalah dialihkannya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Jika sebelumnya draf ini diposisikan sebagai usulan pemerintah, kini tongkat estafetnya resmi dipegang oleh DPR sebagai usul inisiatif lembaga legislatif.

Tak hanya itu, pergeseran serupa terjadi pada RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Payung hukum yang sangat krusial bagi penegakan hukum di Indonesia ini kini resmi menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.

Read Also

Misi Besar Prabowo Subianto: Menjamin Kesejahteraan Petani dan Nelayan Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Misi Besar Prabowo Subianto: Menjamin Kesejahteraan Petani dan Nelayan Lewat Program Makan Bergizi Gratis

Bob Hasan juga menyoroti adanya penyesuaian nomenklatur demi ketepatan istilah hukum. Sebagai contoh, RUU tentang Pelelangan Aset kini disederhanakan namanya menjadi RUU tentang Pelelangan saja. Begitu pula dengan RUU Masyarakat Hukum Adat yang kini berganti tajuk menjadi RUU Masyarakat Adat, sebuah perubahan yang dinilai lebih inklusif bagi keberadaan komunitas adat di tanah air.

Menuju Ketuk Palu di Rapat Paripurna

Kesepakatan yang dicapai dalam rapat evaluasi ini tidak hanya sekadar menambah daftar panjang pekerjaan rumah parlemen, melainkan refleksi dari evaluasi mendalam terhadap arah regulasi nasional. Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh butir perubahan ini akan segera dibawa ke meja Rapat Paripurna untuk mendapatkan pengesahan resmi dari seluruh anggota dewan.

Read Also

JAKIM 2026: Pramono Anung Gratiskan Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta bagi Puluhan Ribu Pelari

JAKIM 2026: Pramono Anung Gratiskan Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta bagi Puluhan Ribu Pelari

“Inilah potret kesepakatan bersama yang mencakup berbagai sektor vital, mulai dari isu lingkungan hidup hingga tata kelola lelang yang lebih efektif. Semuanya akan kami bacakan dan laporkan dalam rapat paripurna mendatang sebagai wujud komitmen parlemen dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal,” tutup politikus dari Fraksi Gerindra tersebut.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *