Skandal Cukai Palsu Mencuat, KPK Endus Keterlibatan Jaringan Mafia di Ditjen Bea Cukai
WartaLog — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik fenomena baru yang meresahkan dunia usaha sekaligus mengancam penerimaan negara: peredaran cukai palsu. Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyelidikan besar terkait dugaan praktik lancung yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lembaga antirasuah tersebut mengaku telah mengantongi informasi awal mengenai maraknya pita cukai bodong yang beredar di pasaran. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus mendalami temuan sensitif ini.
Pintu Terbuka untuk Pelapor dan Jaminan Kerahasiaan
Dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Budi mengajak masyarakat untuk proaktif. Menurutnya, partisipasi publik sangat krusial dalam memutus rantai korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. KPK membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa saja yang memiliki informasi valid mengenai penyimpangan pengurusan pita cukai maupun birokrasi bea masuk.
Transformasi Data Bansos 2026: Gus Ipul Umumkan 470 Ribu Penerima Manfaat Baru dalam Pemutakhiran DTSEN
“Kami sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat. Jika ada yang mengetahui praktik ilegal dalam pengurusan Bea maupun pita Cukai, silakan lapor. Informasi tersebut akan sangat membantu proses penyidikan kami,” ujar Budi dengan nada tegas. Ia juga memastikan bahwa identitas informan akan dijaga ketat dalam sistem perlindungan saksi internal KPK.
Jejak Dokumen di Lingkaran Pengusaha Rokok
Penyelidikan ini sejatinya merupakan pengembangan dari penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat Bea Cukai beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik menemukan dokumen-dokumen yang menyeret sejumlah nama besar di industri hasil tembakau. Salah satu nama yang mencuat adalah Khairul Umam, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Her.
Polemik Kuliner di Sukoharjo: Warung Mi Babi Tepi Sawah Didorong Berubah Menjadi Resto Halal
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Haji Her dan beberapa pengusaha rokok lainnya, seperti Liem Eng Hwie hingga Martinus Suparman, bertujuan untuk mengklarifikasi temuan dokumen yang disusun oleh tersangka Orlando (Otoy). “Kami bekerja berdasarkan basis data dan temuan dokumen. Siapa pun yang namanya tercantum dalam poin-poin yang berkaitan dengan perkara ini, akan kami mintai klarifikasi demi azas keadilan,” ungkap Taufik.
Manipulasi ‘Jalur Hijau’ dan Gurita Tersangka
Bukan hanya soal cukai, KPK juga membedah skandal manipulasi sistem importasi barang. Terungkap adanya ‘permufakatan jahat’ antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang ke Indonesia. Dalam regulasi, terdapat jalur hijau (bebas cek fisik) dan jalur merah (pemeriksaan ketat). Namun, melalui tangan-tangan nakal, parameter ini sengaja diakali demi keuntungan pribadi.
Mencetak Generasi Tangguh: Sinergi Kemensos dan PB Inkanas Perkuat Karakter Siswa Sekolah Rakyat Melalui Karate
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap impor ini, yang terdiri dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta:
- Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
- Orlando (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
- Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemungut pajak dan cukai agar memperketat pengawasan internal guna mencegah kebocoran anggaran negara yang lebih besar akibat ulah mafia impor.