Langkah Tegas Tabanan: Per 1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu
WartaLog — Komitmen Kabupaten Tabanan dalam membenahi tata kelola lingkungan kini memasuki fase krusial. Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Mandung yang berlokasi di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, bersiap memberlakukan kebijakan ketat mulai 1 Mei 2026. TPA ini dipastikan hanya akan membuka pintu bagi pembuangan sampah kategori residu, sementara jenis sampah lainnya diwajibkan tuntas di tingkat sumber.
Kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja Tabanan, I Wayan Atmaja, saat ditemui di lokasi operasional pada Selasa (14/4/2026). Menurutnya, langkah ini bukan sekadar wacana mendadak, melainkan tindak lanjut dari peta jalan pengelolaan lingkungan yang telah dirancang sebelumnya.
Transformasi Paradigma Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah bergerak masif melakukan sosialisasi. Upaya ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tingkat desa adat atau prajuru, pihak swasta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran camat dan bendesa. Tujuannya satu: memastikan setiap lapisan masyarakat memahami pentingnya pemilahan sampah sebelum sampai ke TPA.
Lonjakan Permintaan Sapi Kurban, NTB Desak Penambahan Armada Kapal ke Kementerian Perhubungan
Aturan main ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 7/DLH/2026 mengenai Percepatan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber. Regulasi yang diteken oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, pada pertengahan Maret lalu ini menjadi mandat bagi pengelola TPA Mandung untuk menolak keras masuknya kiriman sampah yang belum dipilah secara benar.
Pengawasan Ketat di Pintu Gerbang
Atmaja menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi di lapangan. Petugas khusus telah disiagakan untuk melakukan penyaringan ketat di kawasan TPA. Jika ditemukan armada yang mengangkut campuran sampah organik dan anorganik, maka akses masuk akan langsung ditutup.
“Kami jalankan aturan sesuai instruksi bupati. Jika sampah belum dipilah, dengan tegas akan kami tolak dan tidak kami angkut. Ini adalah bagian dari edukasi sekaligus penegakan disiplin demi masa depan lingkungan di Tabanan,” tegas Atmaja dengan nada serius.
Memperkuat Barisan Muda Gianyar, BNN Sukses Gelar Grand Final Duta Pelajar Bersinar 2026
Dampak Efisiensi dan Penataan Infrastruktur
Implementasi kebijakan ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada volume sampah harian. Jika saat ini rata-rata truk yang masuk bisa mencapai 70 armada per hari, dengan aturan sampah residu, angka tersebut diharapkan merosot tajam menjadi hanya sekitar tujuh truk saja. Estimasi setiap truk hanya akan membawa beban sekitar satu kubik residu sisa pengolahan.
Selain pengetatan arus masuk, sisi infrastruktur TPA Mandung juga terus dibenahi. Sejak tahun 2023, sistem operasional telah beralih sepenuhnya dari metode open dumping yang konvensional menuju sistem controlled landfill. Khususnya pada area sisi selatan, proses transisi ini sudah rampung dikerjakan.
Untuk menjaga keamanan dan meminimalisir risiko bencana, pihak pengelola juga telah menerapkan sistem terasering pada tebing-tebing sampah guna mencegah potensi longsor yang membahayakan. Dengan kebijakan lingkungan yang lebih terukur ini, TPA Mandung diharapkan memiliki masa pakai yang lebih panjang serta dampak ekologis yang lebih terkendali.
Potret Hunian di Klungkung: 3.511 Rumah Masih Tak Layak Huni, Nusa Penida Jadi Sorotan Utama