Skandal Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali: Kortas Tipikor Polri Bongkar Kasus Penyerobotan Aset Negara di Ungasan

Akbar Silohon | WartaLog
20 Sep 2026, 07:17 WIB
Skandal Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali: Kortas Tipikor Polri Bongkar Kasus Penyerobotan Aset Negara di Ungasan

WartaLog — Langkah tegas diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengamankan kekayaan negara yang terancam hilang. Sebuah lahan komersial yang sangat strategis seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, resmi disita oleh pihak kepolisian. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan penyerobotan aset negara yang melibatkan nilai fantastis hingga triliunan rupiah.

Kawasan Ungasan selama ini dikenal sebagai salah satu titik emas pariwisata di Pulau Dewata. Namun, di balik keindahan tebing dan pantainya, tersimpan sengketa hukum yang kini menjadi perhatian serius Mabes Polri. Nilai aset yang disita tidak main-main. Berdasarkan perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024, nilai lahan tersebut tercatat sebesar Rp 2,2 triliun. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan industri pariwisata dan properti di Bali, nilai aset tersebut kini melonjak tajam hingga mencapai kisaran Rp 4,8 triliun.

Read Also

Strategi Pemkab Badung Menjaga Keseimbangan Ekosistem Canggu Melalui Perluasan Ruang Terbuka Hijau

Strategi Pemkab Badung Menjaga Keseimbangan Ekosistem Canggu Melalui Perluasan Ruang Terbuka Hijau

Magnet Pariwisata dan Nilai Investasi yang Melangit

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, mengungkapkan bahwa lokasi lahan ini sangat prestisius. Terletak hanya sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti yang populer, lahan ini memiliki potensi pengembangan yang luar biasa, baik untuk destinasi wisata internasional maupun hunian mewah modern. Hal inilah yang menyebabkan valuasi lahan tersebut melambung tinggi dalam waktu singkat.

“Karena lokasinya berada di zona merah pariwisata dengan potensi pengembangan yang sangat besar, nilai aset ini bisa mencapai angka Rp 4,8 triliun pada tahun ini,” ujar Brigjen Indra dalam keterangannya. Penyitaan ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat pemanfaatan lahan secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

Read Also

Manuver Tajam Trump Terhadap ICC: Ancaman Bagi Kedaulatan atau Upaya Melarikan Diri dari Keadilan?

Manuver Tajam Trump Terhadap ICC: Ancaman Bagi Kedaulatan atau Upaya Melarikan Diri dari Keadilan?

Kronologi Gagalnya Ruislag: Awal Mula Benang Kusut

Bagaimana lahan milik negara ini bisa dikuasai pihak swasta? Penelusuran tim WartaLog mengungkap bahwa sengketa ini berawal dari sebuah proses tukar-menukar aset atau ruislag yang tidak pernah tuntas. Pada tahun 2014, PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) memenangkan lelang penguasaan lahan 23 hektare tersebut. Sebagai kompensasinya, perusahaan ini berkewajiban membangun Gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.

Namun, janji pembangunan gedung tersebut bak hilang ditelan bumi. Hingga bertahun-tahun berlalu, gedung yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, sementara PT MSD tetap memegang kendali atas lahan negara tersebut. Ketidaktuntasan kewajiban ini menciptakan celah hukum yang serius. Pada tahun 2022, Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut secara resmi dialihkan dari Kanwil BPN Bali kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Read Also

Skandal Suap Hakim PN Cilacap: Janjikan Kemenangan Berujung Pemecatan, Bagaimana Nasib Integritas Peradilan Kita?

Skandal Suap Hakim PN Cilacap: Janjikan Kemenangan Berujung Pemecatan, Bagaimana Nasib Integritas Peradilan Kita?

Ironisnya, meskipun status hukum kepemilikan sudah jelas berada di bawah Kementerian ATR/BPN, pihak PT MSD tetap mempertahankan penguasaan fisik di lapangan. Mereka melakukan pemagaran keliling, memasang papan klaim kepemilikan, hingga mendirikan pos penjagaan di lokasi. Tindakan sepihak inilah yang kemudian memicu intervensi dari penyidik Kortas Tipikor Polri untuk mengusut adanya indikasi tindak pidana korupsi.

Penyidikan Intensif dan Pemeriksaan Sembilan Saksi

Proses hukum kini tengah berjalan dengan tensi tinggi. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi untuk membedah anatomi kasus ini. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, hingga pihak manajemen PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sebagai pihak yang memenangi lelang awal.

Selain itu, penyidik juga memanggil perwakilan dari PT Telehouse. Keterlibatan perusahaan telekomunikasi ini dikarenakan adanya menara BTS yang berdiri tegak di atas lahan sengketa tersebut. Keberadaan infrastruktur pihak ketiga di lahan negara tanpa izin yang sah menjadi poin tambahan yang didalami oleh pihak kepolisian dalam mengusut kasus korupsi lahan di Bali ini.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas penyalahgunaan aset negara ini. Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi sebelum melangkah ke penetapan tersangka,” tegas Brigjen Indra Lutrianto.

Siapa yang Akan Menjadi Tersangka?

Masyarakat kini menanti siapa sosok yang akan diseret ke meja hijau. Hingga berita ini diturunkan, Polri belum menetapkan tersangka secara resmi. Namun, Brigjen Indra memberikan sinyal kuat bahwa jeratan hukum tidak hanya akan menyasar individu, tetapi juga memiliki potensi untuk menjerat korporasi.

“Penetapan tersangka akan kami sampaikan segera setelah proses gelar perkara selesai. Kemungkinan besar pelakunya bisa berupa perorangan yang mengambil keuntungan pribadi, atau bisa juga merupakan pertanggungjawaban korporasi,” tambahnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memberantas praktik mafia tanah yang sering kali berlindung di balik nama besar perusahaan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi dalam pengelolaan aset negara. Penyitaan lahan di Ungasan ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan simbol perlawanan negara terhadap penyerobotan ruang publik demi keuntungan segelintir elit. Dengan nilai kerugian yang menyentuh angka Rp 4,8 triliun, kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang ditangani oleh Polri di wilayah Bali dalam satu dekade terakhir.

Dampak Terhadap Iklim Investasi di Bali

Sengketa lahan dengan nilai triliunan rupiah ini tentu memberikan dampak psikologis terhadap iklim investasi di Pulau Dewata. Di satu sisi, ketegasan Polri memberikan kepastian hukum bahwa aset negara dilindungi. Di sisi lain, para investor kini dituntut lebih berhati-hati dalam melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum melakukan kerja sama lahan, terutama yang melibatkan skema tukar-menukar aset negara.

Pemerintah diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset negara lainnya di Bali agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Transparansi dalam proses lelang dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pihak ketiga harus diperketat. Sementara itu, lahan 23 hektare di Ungasan kini berada dalam pengawasan penuh Kortas Tipikor Polri, menunggu kepastian hukum tetap sementara proses penyidikan terus bergulir tajam.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *