Pusaran Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Sita Rp 6 Miliar dari Pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja

Akbar Silohon | WartaLog
31 Agu 2026, 13:17 WIB
Pusaran Korupsi Izin Tinggal WNA: KPK Sita Rp 6 Miliar dari Pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja

WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia kian tersingkap lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 6 miliar. Dana fantastis ini disita setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga pejabat teras di Kantor Imigrasi Denpasar dan Singaraja, Bali. Penyitaan ini menjadi babak baru dalam pengusutan skandal besar yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Kronologi Penyitaan: Jejak Fulus di Balik Meja Birokrasi

Uang senilai Rp 6 miliar tersebut bukanlah sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata adanya praktik culas dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Menurut penjelasan dari Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dana tersebut merupakan pengembalian dari para saksi yang diperiksa. Langkah kooperatif dari para pejabat di daerah ini memberikan sinyal kuat bahwa praktik gratifikasi dan pemerasan telah mendarah daging di instansi tersebut.

Read Also

Babak Baru Keadilan Sosial: UU PPRT Resmi Disahkan, Inilah Deretan Hak dan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

Babak Baru Keadilan Sosial: UU PPRT Resmi Disahkan, Inilah Deretan Hak dan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga

“Penyitaan ini dilakukan terhadap sejumlah uang yang dikembalikan oleh beberapa saksi. Uang tersebut diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA dalam kurun waktu 2022 hingga 2026,” ujar Taufik dalam keterangannya kepada media. Kehadiran para saksi yang memilih untuk mengembalikan uang tersebut menjadi kunci penting bagi KPK untuk memetakan sejauh mana aliran dana ini menyebar ke level struktural yang lebih tinggi.

Siasat Pemerasan WNA: Modus Operandi yang Terstruktur

Berdasarkan hasil investigasi sementara, dana miliaran rupiah tersebut diduga kuat mengalir dari kantong para warga asing yang tengah mengurus izin tinggal di Indonesia. Modus yang digunakan adalah pemerasan secara halus maupun terang-terangan. Para oknum pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk memperlambat atau mempersulit proses administrasi, kecuali jika ada ‘uang pelicin’ yang diberikan oleh pemohon.

Read Also

Tragedi Pil Maut di Polman: Nyawa Melayang Akibat Obat Aborsi Online dan Terungkapnya Jaringan Ilegal

Tragedi Pil Maut di Polman: Nyawa Melayang Akibat Obat Aborsi Online dan Terungkapnya Jaringan Ilegal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat Imigrasi di Bali—yakni Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal Alberto Vicense Cianry Lake (ALB), serta Kadek Okta Dwi Putra (KOD) dari Imigrasi Singaraja—telah membuka kotak pandora mengenai distribusi pungutan liar tersebut. Bali, sebagai magnet utama bagi ekspatriat dan wisatawan mancanegara, menjadi ladang basah yang dieksploitasi oleh para oknum untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Mengejar Aset Rp 150 Miliar: Dari Tanah Hingga Kendaraan Mewah

Penyitaan Rp 6 miliar ini hanyalah puncak gunung es dari total kerugian negara dan hasil kejahatan yang tengah dilacak oleh KPK. Hingga saat ini, tim penyidik telah berhasil membekukan aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. Aset tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup harta bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan mewah hingga lahan bangunan yang tersebar di beberapa titik strategis.

Read Also

Dibalik Skandal Kuansing: Cerita Menhut Raja Juli Antoni Kembalikan ‘Amplop Misterius’ Bupati Suhardiman Amby

Dibalik Skandal Kuansing: Cerita Menhut Raja Juli Antoni Kembalikan ‘Amplop Misterius’ Bupati Suhardiman Amby

Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan di lapangan menunjukkan bahwa banyak aset hasil korupsi ini sengaja disamarkan dengan menggunakan nama orang lain (nominee). Strategi ini dilakukan para tersangka untuk mengelabui radar penegak hukum, namun KPK memastikan akan mengejar setiap rupiah yang disembunyikan tersebut melalui teknik asset tracing yang mendalam.

Keterlibatan Silmy Karim dan Lingkaran Elit Imigrasi

Nama Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sebelum menjadi Wakil Menteri, kini berada di pusat badai hukum ini. KPK menduga kuat adanya setoran rutin yang mengalir ke kantong pimpinan tertinggi di instansi tersebut. Muncul dugaan bahwa terdapat jatah mingguan senilai Rp 100 juta yang harus disetorkan kepada Silmy Karim selama periode tertentu. Total dana yang terkumpul dalam skandal pemerasan izin tinggal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 145,5 miliar.

Kasus ini mencoreng wajah pelayanan publik Indonesia di mata internasional. Ketika seharusnya instansi imigrasi menjadi pintu gerbang yang ramah dan profesional, keberadaan oknum yang melakukan pemerasan terhadap WNA justru memberikan citra negatif terhadap iklim investasi dan pariwisata nasional. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik.

Daftar Delapan Tersangka: Hierarki Korupsi yang Terorganisir

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini. Daftar ini mencerminkan betapa sistemik dan terorganisirnya praktik korupsi yang terjadi, mulai dari level staf hingga pejabat eselon tinggi. Berikut adalah mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Silmy Karim (SK): Mantan Dirjen Imigrasi dan Wamen Imipas 2025-2026.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.
  • Gusti Benar: Staf Subdit Izin Tinggal.

Keberadaan delapan tersangka ini menunjukkan bahwa jalur pengurusan izin tinggal telah menjadi komoditas ekonomi bagi lingkaran pejabat tersebut. KPK kini fokus untuk memperkuat bukti-bukti agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke meja hijau dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Urgensi Reformasi di Tubuh Kementerian Imipas

Skandal yang melibatkan nilai ratusan miliar ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total di tubuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Digitalisasi layanan keimigrasian yang seharusnya menutup celah pertemuan tatap muka antara petugas dan pemohon, ternyata masih menyisakan ruang bagi manipulasi sistem oleh mereka yang memiliki akses kekuasaan.

WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait upaya KPK dalam memulihkan aset negara yang dikorupsi. Penuntasan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penangkapan individu, tetapi juga pada perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel demi menjaga kedaulatan serta martabat bangsa di hadapan dunia.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *