Lampu Merah Nutri-Level Bukan Berarti Berhenti, BPOM Tegaskan Produk Tetap Bisa Beredar

Akbar Silohon | WartaLog
09 Sep 2026, 17:17 WIB
Lampu Merah Nutri-Level Bukan Berarti Berhenti, BPOM Tegaskan Produk Tetap Bisa Beredar

WartaLog — Langkah progresif yang diambil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait skema Nutri-Level pada produk pangan olahan sempat memicu gelombang diskusi di tengah masyarakat. Banyak yang berspekulasi bahwa label merah atau kategori Nutri-Level D akan menjadi lonceng kematian bagi produk-produk tertentu di pasaran. Namun, otoritas pengawas obat dan makanan tersebut akhirnya memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan persepsi publik.

Dalam sebuah forum resmi di Senayan, BPOM menegaskan bahwa penerapan sistem Nutri-Level bukan merupakan instrumen pelarangan. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang sebagai kompas bagi konsumen untuk menavigasi pilihan nutrisi mereka sehari-hari. Meski sebuah produk menyandang label merah, bukan berarti produk tersebut ditarik dari peredaran atau dilarang untuk dikonsumsi.

Read Also

Tragedi Memilukan di Pondok Aren: Misteri Penemuan Jenazah Bayi Perempuan di Teras Klinik

Tragedi Memilukan di Pondok Aren: Misteri Penemuan Jenazah Bayi Perempuan di Teras Klinik

Meluruskan Miskonsepsi Label Merah Nutri-Level

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, menyampaikan pesan yang sangat terang: warna merah pada kemasan bukanlah tanda bahaya yang bersifat restriktif. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026, sistem ini murni berfungsi sebagai sarana informasi dan edukasi.

“Nutri-Level bukan larangan untuk mengedarkan produk. Sekali lagi, bahwa Nutri-Level yang kita laksanakan sesuai dengan peraturan ini bukan bermaksud untuk melarang. Jadi misalnya warna merah pun tetap bisa beredar di negeri kita,” ujar Taruna dengan nada tegas di hadapan para wakil rakyat.

Penjelasan ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri makanan yang sempat merasa khawatir akan keberlangsungan lini produk mereka. Fokus utama dari kebijakan ini sebenarnya adalah transparansi. Dengan adanya label yang jelas, masyarakat tidak lagi menebak-nebak berapa banyak kandungan gula atau lemak yang mereka konsumsi dalam satu kemasan minuman atau makanan olahan.

Read Also

Tragedi Messi di Panggung Terakhir: Antara ‘Kutukan’ Politik, Isu Palestina, dan Takdir Lamine Yamal

Tragedi Messi di Panggung Terakhir: Antara ‘Kutukan’ Politik, Isu Palestina, dan Takdir Lamine Yamal

Mendorong Budaya Pangan yang Lebih Bijak

Narasi besar di balik Nutri-Level adalah transformasi perilaku konsumen. BPOM menyadari bahwa tingkat literasi gizi masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Dengan adanya label bertingkat dari A hingga D, masyarakat diharapkan bisa lebih kritis sebelum memasukkan produk ke dalam keranjang belanja mereka.

Taruna Ikrar menambahkan bahwa target utama dari kebijakan ini adalah mewujudkan masyarakat yang lebih bijak dalam memilih pangan olahan yang sehat. “Kita berharap rakyat mengonsumsi pangan olahan yang lebih sehat. Sementara di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi produsen untuk mulai menurunkan kandungan GGL (Gula, Garam, dan Lemak) dalam produk mereka,” imbuhnya.

Read Also

Garda Terdepan di Kalimantan: Strategi Komprehensif KemenPU Hadapi Kekeringan dan Ancaman Karhutla

Garda Terdepan di Kalimantan: Strategi Komprehensif KemenPU Hadapi Kekeringan dan Ancaman Karhutla

Secara tidak langsung, BPOM sedang menciptakan kompetisi positif di pasar. Produsen yang mampu mereformulasi produknya menjadi lebih sehat dan mendapatkan label A atau B tentu akan memiliki nilai tawar lebih di mata konsumen yang peduli akan gaya hidup sehat.

Bedah Kategori: Dari Hijau Segar hingga Merah Intens

Sistem Nutri-Level ini membagi produk pangan ke dalam empat kategori utama berdasarkan kandungan zat gizi tertentu, terutama gula. Pembagian ini didasarkan pada perhitungan matematis yang ketat namun mudah dipahami secara visual oleh orang awam.

  • Kategori A (Hijau): Ini adalah standar emas kesehatan, dengan kandungan gula sangat rendah, yakni maksimal 0,5 gram per porsi.
  • Kategori B (Hijau Muda): Produk yang berada pada rentang kandungan gula 0,5 hingga 6 gram.
  • Kategori C (Oranye): Menandakan kandungan gula menengah, berada di kisaran 6 hingga 12 gram.
  • Kategori D (Merah): Produk dengan kandungan gula melebihi 12 gram, yang memerlukan perhatian lebih dari konsumen saat dikonsumsi dalam jumlah besar.

Melalui kategorisasi ini, BPOM ingin memerangi tren penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas yang angkanya terus merangkak naik di Indonesia. Label visual dianggap jauh lebih efektif dibandingkan sekadar tabel informasi nilai gizi yang seringkali sulit dipahami oleh masyarakat umum.

Target Sektor dan Masa Transisi bagi Industri

Pada tahap awal, kewajiban pencantuman Nutri-Level ini akan difokuskan pada sektor minuman. Hal ini mencakup berbagai jenis produk yang sangat akrab dengan keseharian kita, mulai dari minuman siap konsumsi (ready-to-drink), sari buah, susu kedelai, hingga produk minuman dalam bentuk bubuk dan konsentrat cair.

Memahami bahwa perubahan sistem label memerlukan adaptasi besar dari sisi operasional dan logistik industri, BPOM memberikan masa tenggang atau grace period selama 24 bulan sejak peraturan diundangkan. Waktu dua tahun ini dianggap cukup bagi perusahaan untuk menghabiskan stok kemasan lama dan melakukan penyesuaian formulasi jika diperlukan.

Edukasi tetap menjadi pilar utama dalam masa transisi ini. BPOM berkomitmen untuk terus mensosialisasikan aturan ini baik kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kepanikan atau salah tafsir di lapangan.

Pengecualian Khusus untuk Produk Susu Murni

Menariknya, BPOM juga memberikan catatan khusus berupa pengecualian bagi sejumlah produk tertentu, terutama terkait persyaratan kandungan lemak total. Beberapa produk yang mendapatkan pengecualian ini di antaranya adalah susu cair plain (tawar), susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain.

Langkah pengecualian ini diambil setelah mempertimbangkan nilai gizi esensial yang terkandung dalam produk susu murni yang memang secara alami memiliki kandungan lemak tertentu namun tetap penting bagi pertumbuhan dan kesehatan tubuh. Dengan demikian, regulasi ini tetap berbasis sains dan tidak memukul rata semua jenis produk pangan.

Pada akhirnya, Nutri-Level adalah bagian dari perjalanan panjang Indonesia menuju ketahanan kesehatan nasional. Dengan dukungan dari BPOM dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan pola konsumsi bangsa ini bisa bergeser ke arah yang lebih berkualitas tanpa harus mematikan roda ekonomi dari sektor industri pangan.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *