Skandal Eksploitasi Anak YouTuber Bigmo: Ahmad Sahroni Desak Pemblokiran Total dan Tindakan Tegas Kepolisian

Akbar Silohon | WartaLog
03 Agu 2026, 11:18 WIB
Skandal Eksploitasi Anak YouTuber Bigmo: Ahmad Sahroni Desak Pemblokiran Total dan Tindakan Tegas Kepolisian

WartaLog — Dunia jagat maya kembali diguncang oleh kontroversi yang melampaui batas etika dan hukum. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada sosok Muhammad Jannah, atau yang lebih populer dikenal sebagai Bigmo. YouTuber sekaligus streamer ini memicu gelombang kemarahan publik setelah kedapatan melibatkan anak-anak di bawah umur dalam aktivitas promosi produk rokok elektrik atau vape melalui siaran langsung di platform YouTube.

Tindakan yang dinilai eksploitatif ini tidak hanya memancing kecaman dari netizen, tetapi juga memicu reaksi keras dari jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara terbuka menyatakan bahwa aksi Bigmo kali ini sudah benar-benar berada di luar batas toleransi. Politikus dari Partai NasDem tersebut mendesak agar otoritas terkait segera mengambil langkah ekstrem dengan menutup kanal komunikasi sang konten kreator selamanya.

Read Also

Aspirasi Akar Rumput: Paving, Drainase, dan PJU Dominasi Agenda Reses DPRD Surabaya

Aspirasi Akar Rumput: Paving, Drainase, dan PJU Dominasi Agenda Reses DPRD Surabaya

Garis Merah Pelanggaran Hukum dan Etika Digital

Ahmad Sahroni menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Bigmo bukan lagi sekadar keteledoran dalam pembuatan konten, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang nyata. Menurutnya, mengiklankan produk mengandung nikotin di media sosial sudah memiliki aturan yang sangat ketat, apalagi jika target atau aktor dalam promosi tersebut adalah anak-anak kecil yang belum memiliki kesadaran hukum maupun kesehatan.

“Bigmo mempromosikan vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau sekadar bahan bercandaan. Ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang. Mengiklankan produk nikotin di media sosial saja sebenarnya dilarang secara ketat, apalagi jika sampai melibatkan anak di bawah umur sebagai model atau partisipan aktif dalam promosi tersebut,” tegas Sahroni dalam pernyataan resminya kepada tim redaksi.

Read Also

Jejak Pelarian Berakhir di Lampung, Jatanras Polda Metro Jaya Ringkus Penembak Ojek Matraman

Jejak Pelarian Berakhir di Lampung, Jatanras Polda Metro Jaya Ringkus Penembak Ojek Matraman

Sahroni juga menyoroti rekam jejak Bigmo yang dianggap sering kali terseret masalah serupa. Ia menekankan bahwa pemberian maaf di masa lalu sepertinya tidak memberikan efek jera bagi sang YouTuber. Oleh karena itu, penegakan hukum kali ini harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga marwah hukum dan melindungi generasi muda dari paparan zat berbahaya melalui promosi vape yang tidak bertanggung jawab.

Desakan Pemblokiran Akun YouTube oleh Komdigi

Lebih lanjut, Sahroni meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta pihak kepolisian untuk segera berkoordinasi dengan pihak YouTube Indonesia. Tujuannya satu: melakukan pemblokiran permanen terhadap akun milik Bigmo. Langkah ini dianggap perlu karena konten-konten yang diproduksi dinilai mengandung unsur bahaya dan berpotensi merusak moral serta kesehatan anak-anak yang menontonnya.

Read Also

Eksodus Massal di Eropa: 160.000 Orang Mengungsi Akibat Amukan Kebakaran Hutan di Prancis dan Spanyol

Eksodus Massal di Eropa: 160.000 Orang Mengungsi Akibat Amukan Kebakaran Hutan di Prancis dan Spanyol

“Saya meminta Komdigi dan pihak kepolisian segera bertindak untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun Bigmo ini. Terlalu banyak aturan yang dilanggar secara terang-terangan. Terlebih lagi, yang bersangkutan seolah-olah menantang otoritas setelah dilaporkan oleh masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk ini terus berlanjut di ruang digital kita,” lanjut Sahroni dengan nada bicara yang tegas.

Vape dan Ancaman Laten Bagi Generasi Bangsa

Persoalan eksploitasi anak dalam konten vape hanyalah puncak dari gunung es kegelisahan Sahroni terhadap peredaran rokok elektrik di Indonesia. Ia mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam mengenai penyalahgunaan vape yang kini merambah ke ranah kriminalitas berat, termasuk narkotika. Ia secara konsisten telah menyuarakan larangan total terhadap peredaran vape di tanah air karena dianggap memiliki lebih banyak mudarat daripada manfaat.

Beberapa poin utama yang disoroti Sahroni terkait bahaya vape antara lain:

  • Penyalahgunaan Narkoba: Temuan kepolisian menunjukkan adanya liquid vape yang disisipi narkotika jenis baru yang sangat sulit terdeteksi secara kasat mata.
  • Produksi Ilegal: Adanya pabrik-pabrik rumahan berskala besar yang memproduksi cartridge tanpa izin dan pengawasan standar kesehatan.
  • Keterlibatan WNA: Munculnya sindikat internasional yang memanfaatkan lemahnya regulasi vape untuk menjalankan bisnis gelap di Indonesia.
  • Paparan pada Anak-anak: Promosi yang masif di media sosial membuat anak-anak penasaran dan mencoba produk yang bersifat adiktif ini.

Sahroni pun mengapresiasi dukungan dari Presiden yang sempat memberikan sinyal hijau jika memang vape perlu dilarang total. Baginya, penemuan pabrik rumahan di Tangerang dengan omzet mencapai Rp60 miliar baru-baru ini hanyalah salah satu bukti betapa daruratnya situasi saat ini. “Bayangkan, itu baru skala rumahan namun kapasitas produksinya mencapai 12.000 cartridge. Jika ini dibiarkan berkembang, ancamannya terhadap kesehatan generasi mendatang benar-benar nyata dan sangat mengkhawatirkan,” tuturnya.

Kronologi Konten Kontroversial Bigmo

Aksi yang menyeret Bigmo ke ranah hukum bermula dari sebuah potongan video siaran langsung yang viral di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mengunjungi sebuah toko atau penjual liquid rokok elektrik. Alih-alih melakukan ulasan produk secara profesional, ia justru mendekati beberapa anak kecil yang berada di lokasi kejadian.

Anak-anak tersebut kemudian diajak berinteraksi di depan kamera dan diminta ikut serta mempromosikan salah satu merek liquid vape. Konten ini sontak memicu kemarahan publik, terutama dari para orang tua dan aktivis perlindungan anak. Banyak yang menilai tindakan ini sebagai bentuk manipulasi terhadap anak-anak demi kepentingan konten dan finansial semata.

Respon Polda Metro Jaya dan Langkah Hukum Selanjutnya

Menanggapi laporan yang masuk, Polda Metro Jaya telah memberikan konfirmasi resmi mengenai pengaduan terhadap YouTuber tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut kini tengah didalami oleh Direktorat PPA PPO (Pelayanan Perempuan dan Anak – Pidana Perdagangan Orang).

“Kami telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan adanya eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial tersebut. Pihak penyidik akan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kombes Budi Hermanto kepada rekan-rekan media.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para konten kreator di Indonesia agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memproduksi tayangan. Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kreativitas tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum, apalagi jika melibatkan kesehatan anak sebagai taruhannya. Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, perlindungan terhadap anak dari konten yang tidak pantas menjadi tanggung jawab kolektif antara pembuat konten, platform, pemerintah, dan juga masyarakat luas.

Kini, publik menunggu ketegasan dari pihak berwenang. Akankah kanal YouTube Bigmo benar-benar lenyap dari peredaran? Dan bagaimanakah kelanjutan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan eksploitasi anak ini? WartaLog akan terus memantau perkembangan kasus yang menjadi cermin tantangan moral di era digital ini.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *