Melawan Balik di Jalur Kasasi, Adhiya Muzzaki Tegaskan Vonis Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat

Akbar Silohon | WartaLog
13 Apr 2026, 19:48 WIB
Melawan Balik di Jalur Kasasi, Adhiya Muzzaki Tegaskan Vonis Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat

WartaLog — Genderang perlawanan hukum kembali ditabuh di koridor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. M. Adhiya Muzzaki, terdakwa yang sebelumnya divonis bebas dalam perkara dugaan perintangan penyidikan tiga kasus besar korupsi, secara resmi menyerahkan kontra memori kasasi pada Senin (13/4/2026). Langkah ini merupakan respons tegas terhadap upaya hukum kasasi yang ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas kliennya beberapa waktu lalu.

Didampingi tim hukumnya, Muzzaki melalui pengacara Juventhy M. Siahaan menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap jaksa. Menurutnya, upaya kasasi terhadap putusan bebas merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional, terutama jika merujuk pada regulasi terbaru.

Kritik Atas Pengabaian Aturan KUHAP Baru

Juventhy menegaskan bahwa dalam kerangka KUHAP yang baru, sebuah putusan bebas (vrijspraak) seharusnya tidak lagi menjadi objek kasasi. Ia menilai jaksa seolah menutup mata terhadap transformasi hukum yang tengah berjalan. “Kami menyayangkan manuver jaksa ini. Dalam aturan hukum acara yang baru, putusan bebas itu sudah final dan tidak dimungkinkan untuk dikasasi,” ujar Juventhy saat ditemui tim jurnalis di Jakarta Pusat.

Read Also

Spirit Hamemayu Hayuning Bawono: Wajah Baru Mapolda DIY dalam Visi Presisi Kapolri

Spirit Hamemayu Hayuning Bawono: Wajah Baru Mapolda DIY dalam Visi Presisi Kapolri

Tak hanya persoalan prosedur kasasi, pihak Muzzaki juga menyoroti bagaimana jaksa dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait interpretasi Pasal 21 UU Tipikor. Fokus utamanya adalah penghapusan frasa ‘tidak langsung’ yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum oleh MK melalui Putusan Nomor 71.

“Sangat disayangkan jika konstruksi hukum yang digunakan masih dipaksakan. Padahal, MK sudah menegaskan bahwa frasa tersebut tidak berlaku lagi. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam dalil hukum yang diajukan jaksa, seolah-olah ada ambisi untuk memenjarakan seseorang meski majelis hakim sudah menyatakan tidak bersalah,” tambahnya.

Harapan pada Mahkamah Agung sebagai Benteng Keadilan

Pihak Adhiya Muzzaki kini menggantungkan harapan besar pada Mahkamah Agung agar dapat bertindak sebagai penjaga gawang keadilan yang objektif. Perkara ini dianggap bukan sekadar tentang nasib individu, melainkan ujian bagi perlindungan hak warga negara dalam mengekspresikan pendapat tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

Read Also

Wamendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi APBD dan RKPD Jabar: Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Wamendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi APBD dan RKPD Jabar: Pastikan Anggaran Tepat Sasaran

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula ketika Adhiya Muzzaki (yang dikenal sebagai buzzer), Junaedi Saibih (advokat), dan Tian Bahtiar (Direktur JakTV) dituduh melakukan perintangan dalam penyidikan tiga kasus mega kasus korupsi, yakni:

  • Kasus tata kelola komoditas timah;
  • Kasus impor gula di Kementerian Perdagangan;
  • Kasus izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman berat antara 8 hingga 10 tahun penjara. Jaksa meyakini mereka secara aktif membentuk opini publik negatif untuk mendelegitimasi proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, pada sidang putusan 3 Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum tersebut dan memvonis bebas murni ketiganya.

Read Also

Aksi Cepat Tim Jaguar Depok: Ringkus Suami Pelaku KDRT yang Hajar Istri dengan Botol dan Galon

Aksi Cepat Tim Jaguar Depok: Ringkus Suami Pelaku KDRT yang Hajar Istri dengan Botol dan Galon

Kini, melalui kontra memori kasasi ini, Muzzaki berharap keadilan yang telah ia peroleh di tingkat pertama tidak tercederai oleh interpretasi hukum yang dinilai keliru oleh pihak penuntut.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *