Polda Riau Sikat Mafia BBM di Siak: Penyelewengan 6.500 Liter Solar Terbongkar, Dua Tersangka Terancam Denda Puluhan Miliar

Akbar Silohon | WartaLog
21 Okt 2026, 13:17 WIB
Polda Riau Sikat Mafia BBM di Siak: Penyelewengan 6.500 Liter Solar Terbongkar, Dua Tersangka Terancam Denda Puluhan Mil

WartaLog — Langkah tegas kembali diambil oleh aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau baru saja berhasil membongkar sebuah praktik kotor yang merugikan negara dan masyarakat luas, yakni penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam operasi senyap yang dilakukan dengan penuh ketelitian tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 6.500 liter solar yang siap diselewengkan ke pasar ilegal.

Keberhasilan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah respons nyata atas keresahan warga yang seringkali kesulitan mendapatkan hak mereka di SPBU. Investigasi ini bermula dari informasi akurat yang disodorkan oleh masyarakat yang menaruh curiga terhadap aktivitas keluar masuk truk yang tidak wajar di sebuah lokasi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 28, Desa Kandis. Menanggapi keresahan tersebut, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan pengintaian mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Minggu (18/10).

Read Also

Menyongsong Lima Abad Jakarta: Visi Besar Pramono Anung Hadirkan Parade 500 Ondel-ondel Berkelas Dunia

Menyongsong Lima Abad Jakarta: Visi Besar Pramono Anung Hadirkan Parade 500 Ondel-ondel Berkelas Dunia

Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Operasi ini dilakukan di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi energi. Di bawah komando Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, tim bergerak cepat setelah memastikan adanya tindak pidana di lokasi yang dilaporkan. Dalam keterangan resminya, Ade menjelaskan bahwa lokasi tersebut diduga kuat dijadikan sebagai gudang penimbunan ilegal bagi solar bersubsidi yang kemudian akan dijual kembali dengan harga nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang sangat besar.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang dilakukan tanpa dokumen resmi dan menyalahi ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Ade Kuncoro Wahyu kepada tim media.

Read Also

Tragedi Maut Jalur Pantura Indramayu: Isak Tangis Iringi Kepulangan 13 Korban Kecelakaan Beruntun

Tragedi Maut Jalur Pantura Indramayu: Isak Tangis Iringi Kepulangan 13 Korban Kecelakaan Beruntun

Kedua tersangka yang berhasil diringkus berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam rantai distribusi ilegal ini. FG diketahui bertindak sebagai pengelola sekaligus pemilik gudang penyimpanan, sementara SG merupakan pemilik kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk melakukan aksi ‘langsir’ atau pembelian berulang di SPBU dengan tujuan mengumpulkan stok BBM dalam jumlah besar.

Mengupas Modus Operandi: Taktik ‘Langsir’ dan Penggunaan Baby Tank

Praktik penyelewengan BBM ini bukanlah dilakukan secara amatir. Para tersangka menggunakan modus operandi yang terorganisir untuk mengelabui petugas di lapangan maupun pihak pengelola SPBU. Mereka memanfaatkan armada kendaraan yang legal secara fisik, namun secara fungsional telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam kapasitas yang jauh melampaui standar pabrikan.

Read Also

Skandal Korupsi Chromebook: Tiga Eks Anak Buah Nadiem Makarim Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara

Skandal Korupsi Chromebook: Tiga Eks Anak Buah Nadiem Makarim Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara

Solar yang dibeli dengan harga subsidi di SPBU dikumpulkan sedikit demi sedikit. Setelah tangki kendaraan penuh, mereka menuju gudang rahasia untuk memindahkan solar tersebut ke dalam wadah besar yang dikenal dengan sebutan ‘baby tank’. Wadah plastik berkerangka besi ini masing-masing memiliki kapasitas 1.000 liter. Dengan cara ini, para pelaku bisa mengumpulkan ribuan liter solar dalam waktu yang relatif singkat.

Di lokasi kejadian, polisi menemukan pemandangan yang mencengangkan. Terdapat 12 unit baby tank yang tersusun rapi. Dari jumlah tersebut, lima tangki sudah terisi penuh dengan solar, sementara tujuh lainnya masih kosong namun siap untuk diisi. Tidak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan 60 buah jeriken, di mana 55 di antaranya telah berisi solar hasil penyelewengan. Total keseluruhan BBM yang berhasil disita mencapai angka 6.500 liter.

Rincian Barang Bukti yang Disita di Lokasi

Selain ribuan liter solar, Polda Riau juga mengamankan berbagai alat pendukung yang menguatkan adanya aktivitas ilegal di gudang tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:

  • 12 unit baby tank (kapasitas 1.000 liter per unit).
  • 60 buah jeriken plastik.
  • Satu unit mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB yang digunakan untuk operasional.
  • Tujuh buah selang berukuran besar untuk memindahkan bahan bakar.
  • Satu unit mesin Robin yang berfungsi sebagai pompa penyedot.
  • Satu unit timbangan digital dan satu ember plastik sebagai alat takar.

Kombes Ade Kuncoro Wahyu menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang berani bermain dengan distribusi energi nasional. Ia mengingatkan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah sejatinya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dan sektor transportasi logistik skala kecil, bukan untuk dikuras oleh oknum yang haus akan keuntungan pribadi.

Ancaman Hukuman Berat dan Denda Fantastis

Konsekuensi hukum yang menanti FG dan SG sangatlah serius. Tindakan mereka tidak hanya dianggap sebagai pencurian terhadap hak rakyat, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi energi nasional. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana aturannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Namun, yang lebih mengejutkan adalah nilai denda maksimal yang bisa dijatuhkan, yakni mencapai Rp60 miliar. Nilai denda yang fantastis ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan ekonomi lainnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban distribusi BBM. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung program pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” tambah Ade dengan nada bicara yang tegas.

Komitmen Berkelanjutan dan Peran Aktif Masyarakat

Kasus di Siak ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa pengawasan di level akar rumput harus terus diperketat. Wilayah Riau, dengan letak geografisnya yang strategis sebagai jalur lintas Sumatera, memang kerap menjadi incaran para mafia BBM untuk melakukan praktik ilegal demi menyuplai kebutuhan industri atau perkebunan besar yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa adanya laporan dari masyarakat, praktik terselubung seperti yang dilakukan oleh FG dan SG mungkin akan terus berlanjut dan merugikan lebih banyak orang. Masyarakat diminta untuk tidak ragu menghubungi kantor polisi terdekat apabila melihat adanya gudang mencurigakan atau aktivitas bongkar muat BBM yang tidak wajar di pemukiman warga.

Polda Riau berkomitmen untuk terus memperluas pemetaan terhadap wilayah-wilayah yang dianggap rawan penyelewengan. Sinergi dengan pihak Pertamina juga terus ditingkatkan guna memantau setiap transaksi yang mencurigakan di SPBU-SPBU di seluruh pelosok Riau. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memulihkan ketersediaan solar bersubsidi sehingga masyarakat yang benar-benar berhak tidak lagi menghadapi antrean panjang atau kelangkaan yang dibuat-buat oleh oknum mafia.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh oknum yang masih mencoba-coba bermain dengan BBM subsidi. Aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu siapa saja yang merusak tatanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Riau demi keuntungan sesaat.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *