Skandal Korupsi Chromebook: Tiga Eks Anak Buah Nadiem Makarim Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara

Akbar Silohon | WartaLog
17 Apr 2026, 07:18 WIB
Skandal Korupsi Chromebook: Tiga Eks Anak Buah Nadiem Makarim Dituntut Hingga 15 Tahun Penjara

WartaLog — Tabir gelap yang menyelimuti proyek ambisius digitalisasi pendidikan di era Nadiem Makarim kini kian tersingkap di meja hijau. Tiga orang yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kemendikbudristek dituntut hukuman penjara yang cukup berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 2,1 triliun.

Tuntutan Berbeda untuk Para Terdakwa

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (17/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, melayangkan tuntutan yang bervariasi bagi ketiga terdakwa. Ibrahim Arief, atau yang akrab disapa Ibam, selaku tenaga konsultan, menghadapi tuntutan paling berat yakni 15 tahun penjara.

Read Also

Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo: Pengelola Menunggu Langkah Mediasi demi Solusi Bersama

Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo: Pengelola Menunggu Langkah Mediasi demi Solusi Bersama

Sementara itu, dua mantan direktur lainnya, Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), masing-masing dituntut hukuman 6 tahun penjara. Selain kurungan badan, ketiganya juga dibebankan denda yang tidak sedikit. Ibam dituntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan Sri dan Mulyatsyah dituntut denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Beban finansial bagi Ibam dan Mulyatsyah tidak berhenti di sana. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar untuk Ibam dan Rp 2,28 miliar untuk Mulyatsyah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi dalam skandal korupsi pengadaan laptop ini.

Rincian Kerugian Negara yang Fantastis

Berdasarkan paparan dalam persidangan, total kerugian negara yang timbul mencapai Rp 2,18 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari dua poin utama:

Read Also

Pulihkan Aceh Tamiang, Kemensos Kucurkan Ratusan Miliar untuk 75 Ribu KK Terdampak Banjir

Pulihkan Aceh Tamiang, Kemensos Kucurkan Ratusan Miliar untuk 75 Ribu KK Terdampak Banjir
  • Rp 1,56 triliun berasal dari penyimpangan program digitalisasi pendidikan secara umum.
  • Rp 621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai mubazir, tidak diperlukan, dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program pendidikan.

Jaksa menilai bahwa tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, bahkan menyebut keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, Jurist Tan, dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.

Kegagalan di Daerah Terpencil (3T)

Salah satu poin krusial yang disorot oleh jaksa adalah bagaimana proyek ini disusun tanpa dasar kajian yang kuat. Peninjauan kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dilakukan justru mengarah secara spesifik pada penggunaan sistem operasi Chrome (Chrome OS), tanpa melihat realitas di lapangan.

Read Also

Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: Korban Tewas Tembus 2.000 Jiwa Akibat Eskalasi Serangan Israel

Tragedi Kemanusiaan di Lebanon: Korban Tewas Tembus 2.000 Jiwa Akibat Eskalasi Serangan Israel

Akibatnya, program yang seharusnya memajukan pendidikan di Indonesia ini justru menemui kegagalan telak, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan). Kerugian negara ini semakin diperparah dengan penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 yang tidak didukung oleh data survei yang valid, namun tetap dipaksakan menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya.

Metode pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah juga diduga dimanipulasi tanpa adanya evaluasi harga yang memadai. Jaksa menegaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung semangat pemerintah dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dari KKN. Adapun hal yang meringankan hanyalah fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus digitalisasi pendidikan maupun kasus lainnya.

Kini, publik menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengamini tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam memutus perkara yang telah mencederai integritas dunia pendidikan nasional ini.

Akbar Silohon

Akbar Silohon

Hi, saya senang berbagi berita terupdate.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *